Minggu, 27 Januari 2013

NOVEL

LAYAR TERKEMBANG

Novel Sutan Takdir Alisyahbana

Pukul tujuh pagi - pagi keesokan harinya Yusuf meninggalkan hotel Pasundan, naik sado menuju ke Groote Lengkongweg. Tiba di hadapan sebuah rumah yang kecil indah, disuruhnya sado berhenti dan ia pun turunlah.

Dari tanah naik menjalar batang bougainville yang rimbun sedang berbunga, lembayung merah yang mesra yang amat permai rupanya terbayang pada cat rumah yang putih bersih itu. Di halaman rumah yang tiada berapa besarnya itu amat banyak tumbuh palem dan bunga, bersesak - sesak, oleh karena rupanya penghuni rumah yang rajin itu hendak memakai tiap - tiap telempap tanah untuk memuaskan kesukannya akan bunga dan tumbuh - tumbuhan. Oleh sekaliannya itu pemandangan dari jalan ke beranda rumah itu terpecah - pecah, tiada nyata.

Perlahan - lahan Yusuf masuk ke pekarangan melalui jalan kecil yang berbatu - batu, kiri kanan diapit oleh batang kecil - kecil berdaun merah dan hijau. Sampai di tangga ia berhenti sejurus melihat - lihat. Dari dalam tak kedengaran suatu suara jua pun, seolah - olah rumah itu tidak di diami orang. Maka berserulah ia agak kuat, "Sepeda !"

Suaranya hilang lenyap masuk ke dalam, tiada berjawab beberapa lamanya. Lalu ia berseru sekali lagi, lebih kuat dan tegas. Dari dalam suara halus menyahut, "Ya," dan tak berapa lama antaranya keluar dari pintu yang terbuka itu seorang perawan memakai kebaya pual kuning muda berbunga cokelat, rupanya telah siap hendak berjalan.

Setelah ia menganggukan kepalanya sambil menggumam beberapa perkataan yang tak nyata kedengaran, tetapi yang terang maksudnya hendak memberi tabik, bertanyalah Yusuf, "Zus, bolehkah saya bertanya, di sinikah tinggal Zus Maria ? "

"Ya, betul di sini, "Jawab perawan itu, "tunggulah sebentar." Dan belum habis perkataannya, ia telah lenyap pula masuk ke dalam meninggalkan Yusuf seorang diri di luar.

Yusuf mengedarkan matanya mengamat - amati beranda itu. Sebuah meja jati yang berdaun marmer dan berkaki lengkung berdiri di tengah - tengah. Di atasnya melintang menjuntai kain alas meja putih bersih yang bersulam tepinya. Diatasnya terletak jambangan tanah liat yang berkilat yang berbunga - bunga dan berisikan sedap malam yang masih segar seperti baru dipetik. Di empat penjuru beranda itu terdapat pot kuningan yang berisi kembang begonia merah jambu di atas setandar yang tinggi dan ramping : Di antara gambar di dinding tergantung dua pot porselin yang berbunga - bunga, melekap ke dinding seperti bambu dibelah. Dari dalamnya tergantung ke bawah tumbuhan yang hijau muda, tebal kecil - kecil daunya.

Tak berapa lama antarannya, perawan tadi keluar pula dari dalam, sambil berkata dengan senyum yang ditahan - tahan.

"Ia baru bangun dari tidur. Tetapi duduklah Tuan sebentar." Belum habis perkatannya itu, dari balik pintu tersembul kepada perempuan, takut berani melihat keluar. Tetapi tiba - tiba perempuan itu melangkah ke luar dan sambil tersenyum kemalu - maluan Maria menuju kepada Yusuf mengulurkan tangannya, "Hallo, engkau Yusuf ! dari manakah datangmu sekonyong - konyong ini ? " Apabila engkau sampai kemari ?"

Perkataan yang di ucapkannya dengan kebenaran itu seakan - akan terlompat dari mulutnya, tak sengaja tak tertahan - tahan. Mukanya yang lusuh bangun  dari tidur itu bercahaya - cahaya mendegar Yusuf menceritakan kedatangan yang tak disangka - sangkannya itu. Sejurus lupa ia bahwa ia belum mandi dan berpakaian dengan sepertinya. Tetapi ketika ia teringat kembali akan itu, merahlah mukanya dan berkatalah ia sambil tersenyum, sehingga kelihatanlah susunan giginya yang putih, "Ah saya belum mandi lagi. Seperti ini pergi ke luar. "Yang akhir ini diucapkannya seraya memandang kepada Kimono biru berbunga putih besar - besar, yang berjabir - jabir melilit badannya yang ramping. Sudah itu katanya pula, "Duduklah dahulu, boleh saya pergi mandi sebentar."

Tetapi ketika ia hendak masuk, ingatlah ia bahwa ia belum memperkenalkan Yusuf dengan saudara sepupunya yang selama itu berdiri tak berapa jauh dari meja. Ia pun berbalik dan berkata pula, "Engkau berdua belum tentu berkenalan. Ia saudara sepupu saya, Rukamlah. "Dan sambil melihat kepada Rukamlah katanya, "Kenalan kami dari Jakarta, Yusuf, setuden pada sekolah Tabib Tinggi."

Yusuf dan Rukamah sama - sama menganggukan kepala memberi hormat kepada masing - masing.

Ketika itu keluar pula Tuti. Setelah ia bersalam dengan Yusuf, melihatlah ia kepada Maria, seraya berkata dengan bencinya, "Setinggi ini hari belum mandi lagi. Dan ia berani pula ke luar."

MukaMaria merah mendengar kata saudarannya itu dan sambil tersenyum kemalu - maluan, katanya, "Temanilah Yusuf, saya pergi mandi dulu. "dan ia pun lenyaplah ke dalam.

Rukamah minta maaf kepada Yusuf karena ia harus pergi ke kantor. Setelah Rukamah turun, duduklah Tuti diatas kursi berhadapan dengan anak muda itu. Hatinya masih kesal memikirkan Maria, dan sebagai melepaskan kesal hatinya itu, berkatalah ia membuka bicara dengan Yusuf, "Saya benci benar kepada perempuan yang bangun tinggi hari."

"Ah, dalam libur, apa salahnya !" Kata Yusuf.

"Apa salahnya ? Salah benar tidak, tetapi siapa saja akan mengatakan bahwa bangun dan menyelesaikan diri pagi - pagi lebih baik."

"Tentu, tetapi sekali - kali, apa salahnya jika kita melanggar kebiasaan itu ?"

"Saya juga sebenarnya tiada menyalahkan orang yang sekali - kali bangun siang hari. Tetapi yang sebenarnya menggusurkan saya melihat orang bangun siang hari itu, ialah oleh karena hal itu menunjukkan sesuatu yang tidak baik. Bangsa kita yang bersahaja di desa - desa, yang tidak pernah masuk sekolah boleh dikatakan tidak pernah bangun siang hari, apalagi perawan - perawannya. Bangun siang hari itu keliatan kepada saya sebagai sesuatu penyakit kaum yang sudah sekolah, jadi kaum yang sudah insyaf namanya. Daripada didikan dan pergaulan dengan Barat itu diambilnya saja yang enaknya. Bangun siang hari, sore tidur lagi, senja - senja minum teh di hadapan rumah melancong - lancong mengambil udara. Mereka yang demikian menyebut dirinya modern. Tetapi semangat modern, yang sebenarnya, semangat yang menyebabkan orang Barat dapat menjadi mulia, tiada diketahui mereka sedikit jua pun. Sifat teliti, kekerasan hati, ketajaman otak, kegembiraan bekerja yang sangat mengagumkan kita pada orang Barat, sekaliannya itu tiada sedikit jua pun diambilnya. Kelebihan orang Barat bagi mereka serupa itu ialah keindahan pakaian, rapi dan mahalnya perabot rumah, bibir dan kuku yang bercat, dan sepanjang hari berkeliaran naik auto."

Yusuf tersenyum melihat kepada Tuti yang terus sekali gembira berbicara seperti di rapat - rapat. Ketika Tuti berhenti sebentar berkatalah ia, "Kalau itu maksudmu, saya setuju, tetapi tentulah contoh bangun siang hari itu terlampau tiada berarti. Di bagian yang besar - besar, saya pun merasa seperti yang engkau ucapakna itu. Orang lebih mudah meniru dan meneladan yang mudah dan senang dari yang sukar dan meminta tenaga. Lebih mudah mempunyai auto dan radio di rumah daripada membanting tulang mempelajari sesuatu pasal dengan teliti atau mengerjakan sesuatu pekerjaan yang besar seperti dilangsungkan orang Barat. Kaum terpelajar kita sama sekolahnya, sama gelarnya, sama rupa rumah dan merk autonya, dengan kaum terpelajar Barat, ilmu, kesungguh - sungguhanya mengejar cita - cita. Keluh orang mengatakan, kaum terpelajar bangsa kita tidak produktif, kurang banyak menghasilkan, sesungguhnya mengandung kebenaran."

"Ya, itulah yang saya maksud. Boleh jadi contoh tidur meninggi hari itu terlampau kecil dan tiada berarti. Saya benci kepada yang tidur meninggi hari itu, oleh sebab hal itu saya anggap sebagai suatu akibat dari suatu pendirian yang hendak enaknya saja. Dalam kita menuju ke suatu cita - cita, yang kecil - kecil itu tiada sekali - kali boleh kita lupakan. Kita harus konsekuen, harus tetap pendirian sampai kepada pasal yang kecil - kecil pun. Terutama sekali dalam pergerakan perempuan menurut pengalaman saya, sekaliannya itu harus diingatkan dan ditunjukkan. Segala orang mau menyebutkan modern, segala orang hendak pergi ke rapat, tetapi rapat itu bagi kebanyakan orang menjadi tempat mempertontonkan pakaian, menjadi mode - show. Dapat dihitung jumlahnya orang yang menjadi anggota sesuatu perkumpulan karena sungguh - sungguhnya oleh keinsafan hati."

"Saya mengerti yang engkau maksud,"Kata Yusuf menyela. "Keadaan seperti engkau tunjukkan itu, bukan hanya terdapat di kalangan perempuan, tetapi tidak bedanya di kalangan laki - laki. Tetapi janganlah kita menyangka bahwa kita akan dapat melenyapkannya sama sekali."

"Sama sekali tentu tidak, "Sambil Tuti dengan tetap, "Tetapi kewajiban kita ialah menambah sebanyak - banyaknya mereka yang insaf itu. Kita harus menginsafkan mereka akan perbedaan antara isi yang sebenarnya dengan kulit. Untuk itu kita harus menggambarkan dengan senyata - nyata di mana watas isi dengan kulit, di mana watas hakikat dengan rupa semata - mata. Kita harus berjuang melawan sifat pemudah yang terdapat pada bangsa kita. Di mana kita melihat orang memuja kulit, orang memuja rupa dan melupakan isi hakikat di situ kita harus memukulkan cambuk kita. Dalam Putri Sedar mereka yang serupa itu tidak saya saya kasihani, biarlah mereka keluar daripada membanyak - banyakkan anggota yang tak ada gunannya. Biarlah mereka berkumpul dalam perkumpulan tenis, perkumpulan untuk pertemuan makan - makan dan piknik - piknik . . . "

"O ya, contoh menyolok mata bagaimana mereka serupa itu menganggap arti perkataan modern : cobalah engkau berjalan pagi - pagi di lapangan tenis dan bagian - bagian yang banyak didiami oleh kaum bangsa terpelajar bangsa kita. Engkau akan melihat bagaimana ibu - ibu yang modern itu asyik mengejar bola di atas taris. Di rumah babu menjaga anak dan memasak nasi."

"Saya setia dengan engkau, bahwa kita harus memisahkan kebaratan yang menjelma dalam kebiasaan menonton bioskop, bermain tenis, kegilaan akan pakaian dan perabot rumah yang indah - indah, dengan semangat Barat yang pokok bangsa Barat membangunkan kerajaan yang membelilit dunia, yang menyebabkan Barat dapat menguasai alam, terbang di udara dan menyelam di laut. Tetapi dalam pada itu kita harus insaf, bahwa kedua - duanya itu pada hakikatnya aliran dari jiwa yang satu. Jiwa manusia bukan semata - mata terjadi dari otak yang tajam, yang tiada lain kerjanya daripada menimbang baik dan buruk. Manusia tidak dapat hidup semata - mata daripada yang baik menurut ukuran faedah dan gunanya."     

Sabtu, 26 Januari 2013

CERPEN 2

RT 03 RW 22, JALAN BELIMBING ATAU JALAN "ASMARADANA"

Cerpen Kuntowijoyo


Ada tragic sense of life, ada comic sense of life. Mereka yang menganggap hidup sebagai tragedi memandang dunia serba suram, diwakili oleh teman saya Nurhasan. Dia yang tinggal akan melonjok sedikit dan mencapai langit - langit kamar tamu rumah bertingkat yang kami banggakan, "Lha betul to, Perumnas itu ya begini. Tinggi setidaknya empat meter supaya ruangan sejuk. "Mengenai genteng dikatakannya. "Kok dari asbes. Mereka ingin semua penghuni Perumnas kena kanker." Mengenai dunia dikatakannya dalang. "Jaman sudah tua, perempuan jual badan, anak lahir tanpa bapak, orang suci dibenci, orang jahat diangkat, orang jujur hancur. "Melihat ada rumah mewah di Perumnas, dia akan bilang, "Lihat orang - orang kaya mendepak keluar orang - orang miskin. "Mendengar ngoeng - ngoeng mobil pejabat, dia akan berkomentar, "Dengar itu sang Menteri korup lewat."

Lain lagi teman saya Kaelani yang memandang hidup sebagai komedi, sebuah lelucon. Dia adalah pemborong : SD Inpres, Jalan Aspal, Talud Sungai. Dimana - mana : mantenan, trikatan 17 Agustusan, katanya sambil ketawa, "Pemborong itu harus jadi pembohong. "Gedung retak, aspal menggelupas, tanah longsor, semua ditertawakannya. "Ya, kalau rusak diproyekkan. Semua senang, DPRD, Kepala Dinas, dan tentu saja pembohongnya, eh, pemborongnya. "Katanya lagi, "Pemborong itu masuk sorga tanpa dihisap."Dihisap artinya dihitung baik - buruk amalnya. Sambunganya, "Apa sebab? Karena ia suka berbohong untuk menyengkan orang."

Akan tetapi, keduanya sangat lain dengan kasus Pak Dwiyatmo versus Said Tuasikal di Jalan Belimbing (Keluarga kami menyebutnya sebagai Jalan "Asmaradana". "Asmara artinya cinta, Dana singkatan dari dahana artinya api. Itu adalah tragedi - comedy yang mengganggu karier saya sebagai Ketua RT.

Mohon diketahui bahwa selepas tugas belajar saya tinggal di Perumnas, bagian perumahan dosen. Sebagai orang paling terpelajar, saya didaulat teman - teman jadi ketua RT, menggantikan Pak Trono yang pindah. Tentu saja saya menolak dengan banyak alasan. Sering tak di rumah, mengajar sana - sini, pekerjaan kantor bermacam - macam, masyarakat besar membutuhkan tenaga saya. Tentu saja tidak saya katakan bahwa akan segera dipromosikan ke Jakarta.

"Bapak tidak usah repot, Ketua RT itu hanya kedudukan simbolis, "Kata seorang pemondok dengan bahasa sekolahan. Dia sedang sekolah S2.

Dia pasti tidak tahu bahwa pekerjaan Ketua RT itu jabatan paling konkret di dunia : Mengurus PBB, semprotan DB, kerja bakti membersihkan selokan, menjenguk orang sakit, pidato manten, dan banyak lagi. Presiden bisa diam, Ketua RT tidak.

"Jangan khawatir, urusan RT adalah urusan bersama,"Kata seseorang.

"Gotong - royong kita sangat bagus."

"Kita masih punya semangat empat lima."

Setelah semua mendesak, kata saya, "Saya terima pekerjaan ini, dengan satu syarat. Ketua RT itu tugas kolektif keluarga. Saya dan Istri. Kalau saya di rumah, saya akan aktif, kalau tidak, Istri yang mengerjakan."

Semua setuju. Jadilah saya Pak RT. Maka Indonesia punya ketua RT berijazah S3 dari Universitas papan atas di Amerika. Dan Ibu Pertiwi punya pengganti Pak RT, Istri saya, lulusan Universitas Kota Ney Work. Sekali - sekali rapat bulanan RT saya pimpin, sekali - sekali Istri saya.

Test - case yang pertama apakah doktor luar negeri bisa jadi Ketua RT ialah mengurus perkara Pak Dwiyatmo dan Said Tuasikal. Mereka tinggal satu kupel, dinding dari asbes menyekat RS mereka yang masih asli itu. Pak Dwiyatmo adalah penghuni lama, Said dan Istri menyewa rumah sebelahnya untuk lima tahun sampai selesainya program S3. Said berasal dari Ambon, dibiayao APBD untuk sekolah.

Pasangan Said orangnya baik. Said ikut ronda, dan Istrinya ikut arisan. Dari poskamling dan arisan itulah warga tahu keluhan - keluhan mereka tentang Pak Dwiyatmo yang secara tidak sengaja dikatakan. Sebagai yang baik, mereka berdua datang untuk mengenalkan diri kepada Ketua RT yang baru secara formal.

"Beta orang Ambon. Istri beta orang Jawa."

"Dan anak Mas Said jadi Jambon. Itu warna pink, warna cinta. "Jadi ada Jadel, ada Jamin, ada Jambon.

"Memang kami cinta Indonesia, "Katanya serius, tidak tahu kalau saya hanya berkelakar.

"Setidaknya kamu cinta perempuan Jawa."

"Bukan setiap perempuan Jawa, Bapak, tapi Jawa yang ini. "Terlihat Istrinya menyikut Suami.

Singkatnya, Pak Dwiyatmo dianggap membuat bising. Sebab, larut malam malah dia bekerja, memaku, membenarkan dipan atau apa begitu, thok - thok - thok. Tak seorang pun tahu apa yang dikerjakannya. Siang hari pintu rumahnya tertutup karena pergi. Malam hari juga tertutup, karena itu saran dokter puskesmas. Maka ia absen di semua kegiatan kampung. Tapi bunyi malam - malam itu? Dan Said berdua yang pasangan pengantin baru perlu malam yang sepi ! Entah untuk apa.

Namun wong sabrang yang biasannya thok - leh dan bernama Said itu, tak pernah menegur secara langsung Pak Dwiyatmo perihal kelakuannya. Istrinya melarang dia. Katanya, "Orang Jawa itu jalma limpat, dapat menagkap isyarat." "Ya kalau iya, kalau tidak, bagaimana? " bantah suaminya. "Tunggu saja. "Mereka menunggu, tapi tiap larut malam thok - thok itu masih terdengar, membuyarkan harapan indah mereka di tempat tidur. Maka, perseteruan diam - diam itu berjalan terus.

Memang, para tetangga bilang kalau ada yang aneh pada Pak Dwiyatmo setelah isrtinya meninggal. Dia yang dulu rajin, tidak lagi ke masjid. Seabgian orang masjid mengatakan ia tidak qanaah, artinya tidak ikhlas menerima takdir Tuhan, itu sebabnya ia protes kepada-nya (Allahumaghfirlahu, semoga Allah mengampuninya. Semoga dipanjangkan umurnya sehingga ia sempat bertaubat. Sebagian lain mengatakan bahwa ia selalu sembahyang di sungai dekat pemakaman Tegalboyo, sudah itu membuka bungkusan dan makan. Sebagian lagi mengatakan setiap Jumat dia pergi sembahnyang di masjid Ploso Kuning. Ada yang mengatakan bahwa ke masjid di Perumnas akan melukai hatinya, sebab ia selalu pergi jamaah bersama Istrinya dulu. Saya tidak tahu mana yang benar.

Pagi ini dia akan terlihat membawa cangkul. Kabarnya ia sudah memesan "Rumah Masa Depan" di perkuburan Tegalboyo, disamping kuburan Istrinya. soal liang kubur itu urusan Pak Dwiyatmo, itu HAM. Dan saya sebagai ketua RT tak pernah punya waktu untuk menegur Pak Dwiyatmo tentang thok - thok itu. Hari minggu pun pagi - pagi sekali ia akan memikul cangkul, mengunci pintu, siang pulang, mengunci pintu, dan tidur sampai sore.

Paling mudah ialah mendatangi Said, "Mas Said, di Jawa ini orang perlu hidup rukun. Pandai menyesuaikan diri seperti kalian berdua. Ajur - Ajer". Tampak Said tidak tahu arah pembicaraan saya. Istrinya menjawab.

"Orang sebelah itu pasti punya kelainan, Pak."

"O ya, Bapak. Suara - suara itu sungguh menganggu ! " timpal suaminya.

"Ya pindah rumah, to. Ko sulit - sulit."

"Ininya, Bapak," katanya sambil menggosokkan ibu jari ke telunjuk.

Suatu pagi saya bersama istri jalan - jalan. Di pintu gerbang RT kami bertemu Said berdua, berdandan rapi.

"Pagi - pagi sekali, dari mana?"

"Ala Bapak ini bagaimana, Proyek Jambon, tentu."

"Lho, kok?"

"Kami selalu ke hotel tenang. Tapi tridak tahu sampai kapan kami tahan."

Kami baru saja tahu apa yang dikerjakan Pak Dwiyatmo di malam hari. Pasalnya begini. Anak - anak Perumnas sedang main sembunyi - bunyian. Kebetulan pintu rumah Pak Dwiyatmo terbuka, dia tertidur di kamar karena kelelahan mencangkul itu. Beberapa anak laki - laki masuk rumah dan bersembunyi di malam meja - mejaan Pak Dwiyatmo yang ditutup dengan kayu. Aman.

"Di mana kalian ? Kami kalah."

Mereka membuka tutup meja - mejaan, "Sini !" Lalu menutupnya kembali.

"Di mana ?"

"Sini !"

Berulang - ulang.

Tiba - tiba seorang mengerti arah suara itu. Lalu lari tungang langgang sambil menjerit - jerit. Anak - anak dalam meja - mejaan itu keluar dan ikut lari menjerit - jerit. Orang - orang di gang itu pun keluar. Mereka pergi ke rumah Pak Dwiyatmo. Masya Allah ! Keranda ! Keranda ! Suami - Istri Said ikut keluar. Keranda ! Sejak itu keluarga Said menghilang.

Beberapa hari kemudian Ketua RT dapat panggilan dari Pengadilan Negeri. Saya berhalangan, yang datang Bu RT alias Istri saya. Di kantor pengadilan Istri saya menunjukkan surat panggilan itu.

"Panggilan itu untukKetua RT. Tidak bisa diwakilkan begitu saja."

"Saya penggantinya. Ini Surat Kuasa."

"Kalau begitu, tunggu." Ia masuk ruangan.

Ketua Pengadilan atau yang mewakili keluar.

"Begini, Bu. Ini ada gugatan untuk Pak Dwiyatmo karena ia menganggu ketertiban. Tolong diselesaikan dengan damai, tanpa melalui pengadilan."

Melihat keranda itu rupanya Said atau Istrinya jadi betul - betul tidak tahan. Pantas mereka kabur dan menggugat lewat pengadilan. Mereka berpikir bahwa paling - paling Ketua RT menyarankan agar mereka menyesuaikan diri, karena saya tidak juga menegur Pak Dwiyatmo. Saya merasa bersalah. Sungguh mati, saya tidak tahu kalau Pak Dwiyatmo sedang membuat keranda.

Saya sedang mencari waktu luang untuk bertemu Pak Dwiyatmo, ketika tiba - tiba ada perubahan besar. Masalah keranda yang sudah diketahui umum itu membuatnya berhenti bekerja sama sekali. Dia tidak lagi thok - thok di waktu malam, tidak lagi memanggul pacul di siang hari. Pekerjannya ialah menyapu - menyapu halaman, lalu leyeh - leyeh di lincak di depan rumahnya.

Saya menghubungi Pascasarjana (UGM) dan mendapat alamat Said. Saya menghubungi Said, mengatakan bahwa tidak ada lagi gangguan ketertiban. Dengan malu - malu Said jadi warga RT kembali. Ketika minta maaf kepada saya karena telah merepotkan, dia membawa sebotol minyak kayu putih.

Pak Dwiyatmo sedang menyapu - menyapu halaman ketika lewat seorang perempuan setengah baya.

"Kok menyapu sendiri, Pak?"

"He-eh, tidak ada yang disuruh."

Lain hari perempuan itu lewat lagi.

"Kok menyapu sendiri, Pak. Nanti lelah, Lho."

"He-eh, habis bagaimana lagi."

Lain hari perempuan itu sengaja lewat.

"Kok menyapu sendiri, Pak. Nanti kalau lelah yang memijiti siapa ?"

"Ya tidak ada"

Lain hari perempuan itu sengaja lewat lagi. Tanganya mengenggam balsem. Pak Dwiyatmo juga sedang menyapu.

"Kok menyapu sendiri, Pak. Kalau lelah, apa mau saya pijit ?"

"Mau saja."

Singkatnya, mereka berdua lalu pergi ke KUA untuk menikah. Mereka jalan - jalan bulan madu kedua ke Serangan. Saya tahu karena suami - istri minta titip rumah pada Ketua RT Tumben, ada keceriaan di wajah Pak Dwiyatmo yang selama ini belum pernah saya lihat. "Mau kuda - kudaan ya ? "Maksudnya naik kuda keliling danau. "Ah, Bapak ini kok tahu saja, "Kata Istri sambil menjawil kasih, Bapak. "Kata Said. Istrinya senyum - senyum malu.

Dmailah RT. Damailah Indonesia ! Seminggu kemudian Pak Dwiyatmo berdua pulang. Tapi, apa yang terjadi ? Petugas siskamling yang menjemput jimpitan beras mengatakan bahwa mereka mendegar suara "aneh" di rumah (Tepatnya dikamar) Pak Dwiyatmo. Siang hari Pak Dwiyatmo menggergaji keranda itu dan menjadikannya meja - kursi. Ini saya tahu karena saya datang untuk mengunjungi mereka yang temanten baru. Saya juga tahu yang lain. Istri baru itu sedang memotong - motong kain putih calon kain kafan Pak Dwiyatmo. "Ya, itulah yang terjadi, "Kata Pak Dwiyatmo membenarkan pikiran saya. Lho ! Saya sembunyikan keheranan bahwa dia tahu pikiran saya.

Seminggu kemudian Said datang ke rumah. "Coba, Bapak. Kami sedang mau tidur, tiba - tiba dari kamar sebelah, kami mendengar suara - suara. Ah, beta malu mengatakanya. "Sementara itu petugas Siskamling melaporkan bahwa suara "aneh" itu pindah ke kamar tamu yang berdempetan dengan kamar tidur di rumah sebelah. Klop !

Saya mencoba menyarankan Said untuk melapisi dinding - dinding dengan gipsum yang kedap suara. "Ala, Bapak ini bagaimana. Kalau beta kaya pasti sudah menyewa rumah di luar Perumnas." Istrinya menyambung, "Maaf kalau kata - kata suami saya menyinggung Bapak. "Saya usul, "Kalau begitu, bagaimana kalau kamar tamu diubah menjadi jadi tempat tidur ? "Katanya, "Ya, besoknya lagi Bapak akan menyarankan kami tidur di halaman. "Lagi Istrinya memintakan maaf suaminya. Kemudian lain hari keluarga Said pergi lagi, meninggalkan surat. "Tolong beri tahu beta kalau tetangga sebelah sudah dipanggil Allah."

Lain dari biasannya, pagi - pagi saya dapat pergi berjamaah ke masjid. Di sana saya bertemu Pak Dwiyatmo. Subhanallah ! Saya terkejut. Ia menoleh dan berkata. "Betul saya Dwiyatmo." Katanya lagi, "Saya berdosa, saya khilaf, saya bertaubat." Ia melanjutkan sambil sama - sama jalan pulang. "Orang hidup ini harus seperti ikan. Ia berenang - renang di laut, tapi tak pernah jadi asin. "Saya sedang berpikir mungkin sudah waktun untuk mencari Said dan minta dia kembali ke Jalan "Asmaradana", ketika orang - orang Siskamling mengatakan bahwa suara - suara "aneh" itu berjalan terus. Itukah "berenang - renang" ? Wallahualam. Saya mau menegur Pak Dwiyatmo, tetapi rasanya tidak pas. Menyuruh keduanya berunding untuk menyelesaikan perseteruan diam - diam itu, jangan - jagan malah jadi perseteruan terbuka. Jadi saya hanya bagaimana - bagaimana sendiri.

Walhasil, saya gagal jadi Ketua RT, gagal mendamaikan Pak Dwiyatmo dan Said. Saya, doktor ilmu politik berijizah luar negeri ! Entah apa yang akan saya katakan pada Said kalau kebetulan ketemu di kampus. Saya juga menghindar setiap mau ketemu orang yang saya persangkakan dari Ambon, nyata atau khayalan, hidup atau mati, dimana saja. Saya sangat malu. Leiriza, Luhulima, Tuhuleley, Patirawajane, Raja Hitu, sepertinya semua berwajah Said Tuasikal.

Saya juga gagal memahami Pak Dwiyatmo. Saya sudah pergi ke empat benua untuk belajar, riset, seminar, dan mengajar. Tetapi, bahkan tentang tetangga saya, Pak Dwiyatmo, saya tidak tahu apa - apa. Pak Dwiyatmo, Pak Dwiyatmo. Manusia itu misteri bagi orang lain.

Tiba - tiba saya merasa bodoh, sangat bodoh.

Jumat, 25 Januari 2013

CERPEN 1

PERJALANAN DUA PENCARI ALAMAT

Cerpen  Jujur Prananto

Potongan kertas buram berukuran kurang lebih lima kali sentimeter itu di pegangnya sedemikian erat, mengesankan sebagai barang yang sangat berharga. TARDI, d/a H. Rahim, Jalan Lingkar Luar Barat, Gang Langgar, RT.003 / RW.05, No.192, Kelurahan Kebon Bambu, Jakarta Barat. Entah sudah berapa kali Atun membacakan alamat suaminya yang tertulis dalam potongan kertas itu kepada sekian banyak orang yang ditemuinya, tetapi perjalanan pencariannya tidak kunjung selesai juga.

"Dulu suami saya bekerja jadi kuli harian di proyek pembangunan gedung bertingkat, "Begitu setiap kali Atun mulai bercerita. "Waktu itu boleh dibilang sebulan sekali dia pulang. Bosan jadi kuli, suami saya pindah sana pindah sini sampai akhirnya diterima jadi tukang kayu di perusahaan mebel kepunyaan Haji Rahim di kebon Bambu ini. Kiriman duitnya memang besar, tetapi sejak itu dia jarang pulang. Paling - paling cuma dua kali pas lebaran ketupat sama lebaran haji. Dari mudik yang terakhir sampai sekarang kalau dihitung - hitung sudah setahun lebih dia tidak muncul, bukan cuma orangnya, tetapi juga kiriman duitnya . . . "

"Ini memang Gang Langgar nomor 192, tetapi tidak ada yang namanya Haji Rahim. Ada juga Haji Rahim, tetapi rumahnya nomor 28. Coba saja ke sana. Dari sini lurus, belok kanan, kiri, kanan lagi, ada gardu siskamling masuk gang sampingnya, kira - kira lima rumah dari situ, tanya saja di mana rumah Haji Rahim."

Kurang lebih satu jam Atun mencari, tanya sana sini, balik sana sini, rumah nomor dua puluh delapan akhirnya berhasil juga ditemukan.

"Nama saya memang Rahim, tetapi saya tidak punya pabrik mebel. Alamat suami Ibu itu persisnya dimana?"

Atun menunjukkan potongan kertas berisi catatan alamat itu.

"Oooo. . .sini Kebon Randu, bukan Kebon Bambu. Ibu keluar lagi ke jalan raya, naik mikrolet ke terminal. Di sana ganti bis. Tanya saja mana yang jurusan Jalan Lingkar Luar Barat."

Di dalam bus kota Atun bertanya ke penumpang sebelah.

"Jalan Lingkar Luar Barat? Wah, ibu salah naik."

"Pak kondektur tadi bilang bis ini ke Jalan Lingkar Luar juga,"

"Ya, tetapi Jalan Lingkar Luar Timur."

"Dari Lingkar Timur ke Lingkar Barat jauh?"

"Bukan jauh lagi, Bu. Dari ujung ke ujung."

Di bus yang lain Atun membacakan lagi alamat itu pada penumpang di sampingnya.

"Lho! Yang kita lewati sekarang ini Lingkar Luar Barat."

"Kelurahan Kebon Bambu di mana?"

"Sudah lewat! Ibu turun saja di depan, menyeberang, balik lagi. Kalau mau jalan kaki bisa saja, tetapi lumayan jauh."

Di halte bus ia menanyakan hal yang sama kepada tukang ojek yang mangkal di situ.

"Gang Langgar ada banyak, Bu Akan tetapi, di Kelurahan Kebon Bambu sini kebetulan tidak ada yang namanya Gang Langgar."

"Kalau rumah Haji Rahim? suami saya tinggal di rumah Haji Rahim, Dia pernah bilang, orang - orang Kebon Bambu semua kenal sama Haji Rahim."

"Haji Rahim banyak juga, Bu. Haji Rahim pegawai pemda, Haji Rahim tukang bunga, Haji Rahim pemilik bengkel."

"Ada tidak Haji Rahim yang punya perusahaan mebel?"

"Yang punya perusahaan mebel ada. Akan tetapi, saya tidak tahu namanya siapa. Atau saya antar Ibu ke sana."

Atun mulai berpengharapan. Setelah kurang dari lima jam melanglang lewat belasan jalan, menembus kemacetan, naik turun bus kota, metromini, mikrolet, bajaj, toyoko, bemo, paling tidak kali ini ia mulai menemukan titik terang.

Oleh tukang ojek Atun dibawa masuk ke sebuah kompleks rumah susun yang ramainya bukan main. Suara - suara radio, kaset, karaoke, tangis bayi, jeritan anak - anak bermain, semua berbaur seolah dari segala penjuru. Jemuran warna - warni berkibar di sana - sini.

Seorang lelaki setengah umur menyambut kedatangan Atun dengan kerutan kening, mencoba bersabar mendengarkan pengaduan Atun yang tidak berkeputusan.

"Dulu suami saya bekerja jadi kuli harian di proyek pembangunan gedung bertingkat. Waktu itu boleh dibilang sebulan sekali dia pulang. Bosan jadi kuli suami saya pindah sana sini sampai akhirmya diterima jadi tukang mebel kepunyaan Haji Rahim di Kebon Bambu ini . . . ."

"Siapa nama suamimu?"

"Mas Tardi."

"Di sini tidak ada yang namanya Tardi. Kerjaan dia apa?"

"Tukang kayu."

"Saya tidak punya pegawai tukang kayu. Tukang las banyak. Memang alamat persisnya dimana?"

Untuk kesekian kalinya Atun membacakan alamat yang tertulis pada potongan kertas itu.

"Blok berapa?"

"Tidak pakai blok - blokan."

"Lho, semua rumah di sini pakai nomor blok. Blok A, Blok B, A-1, A-2, A-1 artinya blok A lantai satu, A-2 artinya blok A lantai dua. Atau juga erte-erwenya, tetapi malah banyak orang yang tidak hafal."

"Kalau ini jalan apa,pak?"

"Jalan Aster. Semua jalan di sini pakai nama bunga."

"Jadi bukan Gang Langgar?"

"Gang Langgar?" Lelaki setengah umur ini meminjam catatan alamat yang dipegang Atun itu dan mengejanya pelan. "Tardi dengan alamat Haji Rahim . . . lho? Saya bukan Haji Rahim. Nama saya Sofyan."

"Ooooo . . . saya tahu yang dimaksud!" Tiba - tiba Pak Sofyan berseru keras. "Haji Rahim pengusaha mebel itu dulu memang tinggal di daerah sini, tetapi waktu itu Kelurahan Kebon Bambu masih kampung. Betul juga kalau dia  tinggal di Gang Langgar. Persisnya seberang rumahnya ada Langgar. Akan tetapi, itu dulu, sebelum kebakaran besar tahun lalu. Gara - gara kebakaran itu, rumah Haji Rahim boleh dibilang rata sama tanah. Puluhan mebel habis, persediaan kayu seluruhnya ludes. Akhirnya satu kelurahan dibongkar buat dibangun sekalian jadi rumah susun yang sekarang ini. Haji Rahim nggak tahu pindah ke mana."

Harapan Atun putus sudah. Ia tidak tahu mesti ke mana lagi.

Potongan kertas buram berukuran lima kali sentimeter dipegangnya sedemikian erat, mengesankan sebagai barang yang sangat berharga. Atun, d/a. Ibu Sofyan. Rumah Sususn Kebon Bambu, Blok D-1, nomor 12, Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat. Entah sudah beberapa kali Jimin membacakan alamat ibunya yang tertulis dalam potongan kertas itu kepada sekian banyak orang di temuinya, tetapi perjalanan pencarian tidak kunjung selesai juga, sampai akhirnya ia terdampar di depan sepasang bangunan bertingkat tinggi yang mengesankan baru selesai dibangun. Halamnya luas, bertambah indah, berpepohonan rindang. Deretan mobil  - mobil mulus terparkir rapi di sana.

"Dulu emak saya pergi ke kota mencari bapak, tetapi tidak ketemu," begitu Jimin bercerita kepada seseorang satpam yang berjaga di gardu depan bagunan bertingkat itu. "Emak kehabisan duit, lalu bekerja jadi pembantu di rumah Ibu Sofyan di Kebon Bambu ini. Jarang sekali emak pulang kampung, paling - paling sekali waktu Lebaran. Akan tetapi, sampai hari ini sudah setahun lebih emak tidak datang. Kirimanya duitnya juga macet."

"Ya, ya, ya. Yang penting rumahnya di mana?"

Jimin memberikan potongan kertas itu pada si Satpam, yang segera menyambutnya dengan senyum tipis yang sinis.

"Jangan dibilang rumah susun Kebon Bambu. Yang benar Kebon Bambu Condominium."

"Barangkali emak salah sebut."

Si Satpam ini kemudian membuka - buka buku catatan di depanya. "Di blok D-1 tidak ada yang namanya Sofyan. Blok D semuanya ditempati orang bule."

"Barangkali blok B?"

"Sama juga. Isinya orang bule sama Jepang. Ada juga yang Arab, akan tetapi, adanya di blok A. Memang emak kamu kerja di rumah orang Arab?"

"Bukan. Ibu Sofyan itu orang Jakarta asli."

"Ah ! Tidak ada orang Melayu tinggal di sini."

Seorang satpam lain mendekat, ikut membaca alamat pada potongan kertas dari Jimin itu.

"Rumah susun Kebon Bambu? Dari mana kamu tahu alamat ini?"

"Dari emak waktu pulang dulu."

"Kapan itu?"

"Sudah lama sekali Pak. Kira - kira tiga tahun yang lalu."

"Wah! Rumah susun yang dulu sudah dibongkar!"

"Lalu orang - orangnya pada pindah ke mana?"

Para satpam ini tidak menjawab. Sekonyong - konyong mereka berdiri tegap menghadap gerbang. Memberi hormat dengan sikap nyaris sempurna ke arah sebuah limusin hitam yang mendesis pelan memasuki halaman, padahal sama sekali tidak jelas siapa yang duduk di dalam, sebab kaca samping sedan panjang ini kelewat gelap dan tertutup rapat.

Potongan kertas berisi catatan alamat itu pun begitu saja lepas dari tangan si Satpam, sempat sesaat melayang tertiup angin, kemudian jatuh masuk selokan.

Kamis, 17 Januari 2013

SOAL SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN

SOAL UTS SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN


1. Tingkat produktivitas manajer tergantung dari kemampuan manajer mengeksekusi fungsi manajemen, yaitu . . .

Jawab :

a. Planning
b. Organizing
c. Directing
d. Controlling

2. Salah satu kemampuan dalam pengambilan keputusan zaman dulu adalah . . .

Jawab :

a. Kemahiran yang di dapat dari pengalaman yang bertambah
b. Banyak aliran / gaya yang bisa digunakan untuk memecahkan masalah bisnis yang sama dengan sukses
c. Perlu kreatifitas intuisi, pengalaman, kebijaksanaan - trial dan error
d. Tidak memakai metode kuantitatif yang sistematis berdasarkan pendekatan ilmiah

3. Ada 4 tipe keputusan, salah satu diantarannya adalah . . .

a. Structured

Problem yang rutin, berulang dan memiliki pemecahan yang standar berdasarkan analisa kuantitatif

b. Unstructured

Problem yang masih kabur dan cukup kompleks yang tidak ada solusi langsung bisa dipakai

c. Semi Structured

Sebagian structured dan sebagian unstructured

d. Unstructrured dan Semi Structured

Perlu sistem penunjang keputusan keputusan untuk meningkatkan kualitas informasi, memberi beberapa alternatif solusi

4. Mencari pengembangan dan menganalisis kemungkinan solusi (Manipulasi informasi, Cari alternatif, Beri bobot resiko / benefit pada alternatif) Merupakan fase pengambilan keputusan menurut Simon yang berada pada tahap . . .

Jawab :

Design

5. Pencarian kondisi yang membutuhkan keputusan (Cari, Informasi, Identifikasi objectives) Merupakan fase pengambilan keputusan menurut Simon yang berada pada tahap . . .

Jawab :

Intelligence

6. Memilih satu solusi untuk diimplementasikan (Pilih yang paling baik, statistik alternatif, jelaskan, terangkan) Merupakan fase pengambilan keputusan menurut Simon yang berada pada tahap . . .

Jawab :

Choice

7. Memberi informasi tidak semata - mata berdasarkan data, model, pengetahuan tapi juga dari proses belajar dari pengalaman dan proses mengenali pola - pola yang ada (Pattrern Recognizing) Merupakan salah satu Management Support System yang disebut dengan . . .

Jawab :

ANN (Artificial Neural Networks)

8. Melakukan pengolahan data. Merupakan salah satu Management Support yang disebut dengan . . .

Jawab :

TPS (Transaction Processing System)

9. Menyediakan informasi yang diperlukan untuk kepentingan bisnis organisasi. Merupakan salah satu Management Support yang disebut dengan . . .

Jawab :

MIS (Management Information System)

10. Interactive - computer based system untuk membantu pengambil keputusan memanfaatkan data dan model untuk memecahkan masalah semi - struktur dan tidak struktur. Merupakan salah satu Management Support yang disebut dengan . . .

Jawab :

DSS (Decision Support System)

11. Untuk membantu pengambilan keputusan dalam kelompok Merupakan salah satu Management Support System yang disebut dengan . . .

Jawab :

GDSS (Group Decision Support System)

12. Menggantikan manusia dalam memberi saran Merupakan salah satu Management Support Sytem yang disebut dengan . . .

Jawab :

ES (Expert System)

13. Memberi informasi yang mudah dianalisa dan dilihat pada segala waktu untuk pimpinan Merupakan salah satu Management Support System yang disebut dengan . . .

Jawab :

EIS (Enterprise Executive Information Systems)

14. Yang dimaksud dengan Sistem adalah . . .

Jawab :

Kumpulan dari obyek - obyek seperti orang, resources, konsep, dan prosedur yang ditujukan untuk melakukan fungsi tertentu atau memenuhi suatu tujuan.

15. Adalah Aliran informasi dari komponen output ke pengambil keputusan yang memperhitungkan output atau kinerja sistem. Dari informasi ini, pengambil keputusan yang bertindak sebagai pengontrol, bisa memutuskan untuk memodifikasi input, atau proses, atau malah keduanya, merupakan definisi dari . . .

Jawab :

Feedback

16. Adalah Semua elemen yang masuk ke sistem. Contohnya adalah bahan baku yang masuk ke pabrik kimia, pasien yang masuk ke rumah sakit, input data ke komputer. Merupakan definisi dari . . .

Jawab :

Input

17. Adalah Proses transformasi elemen - elemen dari input menjadi output. Merupakan definisi dari . . .

Jawab :

Proses

18. Adalah Produk jadi atau hasil dari suatu proses di sistem. Merupakan definisi dari . . .

Jawab :

Output

19. Dua ukuran utama dari sistem adalah efektivitas dan efisiensi. Efektivitas merupakan . . .

Jawab :

Efektivitas adalah Derajat seberapa banyak tujuan sistem tercapai.

20. Dua ukuran utama dari sistem adalah efektivitas dan efisiensi. Efisisensi merupakan . . .

Jawab :

Efisisensi adalah Ukuran penggunaan input (Atau Resources) untuk mencapai tujuan.

21. Pada Intelegence Phase, proses yang terjadi adalah . . .

Jawab :

a. Menemukan masalah
b. Klasifikasi masalah
c. Penguraian masalah
d. Kepemilikan masalah

22. Sistem berbasis model yang terdiri dari prosedur - prosedur dalam pemrosesan data dan pertimbangannya untuk membantu manajer dalam mengambil keputusan. Agar berhasil mencapai tujuannya maka sistem tersebut harus . . .

Jawab :

a. Sederhana
b. Robust
c. Mudah untuk dikontrol
d. Mudah beradaptasi
e. Lengkap pada hal - hal penting
f. Mudah berkomunikasi dengannya

23. Merupakan Keuntungan Dari . . .
a. Memfasilitasi Komunikasi
b. Mampu mendukung pencarian solusi dari masalah yang kompleks.
c. Respon cepat pada situasi yang tak diharapkan dalam kondisi yang berubah - ubah.
d. Pandangan dan pembelajaran baru
e. Meningkatkan kontrol manajemen dan kinerja
f. Menghemat biaya
g. Keputusannya lebih cepat
h. Meningkatkan produktivitas analisis
i. Mampu untuk menerapkan berbagai strategi yang berbeda pada konfigurasi berbeda secara cepat dan tepat
j. Meningkatkan efektivitas manajerial, menjadikan manajer dapat bekerja lebih singkat dan dengan sedikit usaha.

Jawab :

Keuntungan DSS

24. Dibuat menggunakan model management science yang disebut pendekatan Linear Programming dalam rangka menentukan pemilihan media, merupakan pemodelan . . .

Jawab :

Model Optimasi

25. Digunakan untuk mencari relasi diantara variabel. Model ini merupakan preprogram dalam tool software pengembangan DSS. Merupakan pemodelan . . .

Jawab :

Model Statistik (Analisis Regresi)

26. Untuk pengembangan laporan pemasukan dan proyeksi data finansial untuk beberapa tahun. Model ini semi struktur dan ditulis dalam bahasa khusus DSS yang disebut dengan IFPS. Merupakan pemodelan . . .

Jawab :

Model Finansial

27. Berbagai aspek dalam pemodelan diantarannya adalah . . .

Jawab :

a. Identifikasi masalah dan analisi lingkungan
b. Identifikasi variabel
c. Perkiraan
d. Model
e. Manajemen model

28. Yang dimaksud Coeeficients (Koefisien) dari Objective Function sebuah Linear Programming adalah . . .

Jawab :

Menyatakan derajat /  lingkungan dimana nilai dari fungsi tujuan meningkat atau menurun dengan memasukkan dalam solusi satu unit dari setiap decision variables.

29. Merupakan keuntungan dari . . .
a. Teori simulasi relatif mudah dan bisa langsung diterapkan
b. Model simulasi mudah untuk menggabungkan berbagai hubungan dasar dan ketergantungannya
c. Model simulasi yang akurat membutuhkan knowledge yang dalam dari suatu masalah, yang memaksa MSS bulider untuk selalu berkomunikasi dengan manajer
d. Modelnya dibangun berdasarkan perspektif manajer dan berada dalam struktur keputusannya
e. Model Simulasi dibangun untuk satu permasalahan tertentu, dan biasannya tak bisa menyelesaikan permasalahan yang lain
f. Simulasi lebih bersifat deskriptif dari pada normatif. Ini mengijinkan manajer untuk menanyakan jenis pertanyaan what - if. Sehingga, manajer yang memiliki pendekatan trial - and - error dalam menyelesaikan masalah dapat melakukannya lebih cepat dan murah, dengan resiko yang lebih kecil, menggunakan bantuan simulasi dan komputer (Sebagai pembanding adalah pendekatan trial - and - error dalam sistem nyata)

Jawab :

Keuntungan Simulasi

30. Dalam sebuah SDLC tradisional tahap penulisan coding program pada Waterfall model terdapat dalam fase . . .

Jawab :

System Design


Minggu, 13 Januari 2013

EMPAT HAL SEBELUM TIDUR


Rasulullah  Berpesan Kepada Siti Aisyah ra.

“ Ya, Aisyah! Jangan engkau tidur sebelum melakukan empat perkara yaitu :

1. Sebelum khatam al-Quran
2. Sebelum menjadikan para nabi bersyafaat untukmu di hari kiamat
3. Sebelum para muslimin meridhai engkau
4. Sebelum engkau melaksanakan haji dan umrah “

Bertanya siti Aisyah :

“Ya Rasulullah ! bagaimana aku dapat melaksanakan empat perkara seketika? “

  Rasul tersenyum dan bersabda :

1. Jika engkau akan tidur , membacalah surat al –Ikhlas tiga kali Seakan-akan engkau telah meng-khatamkan Al-Quran.

Bismillaahirrohmaan irrohiim,‘Qulhuallaahu ahad’ Allaahushshamad’ lam yalid walam yuulad’ walam yakul lahuu kufuwan ahad’ ( 3x )


 2. Membacalah shalawat untukku dan untuk para nabi sebelum aku" maka kami semua akan memberimu syafaat di hari kiamat

 Bismillaahirrahmaan irrahiim, Allaahumma shallii ‘alaa Muhammad wa’alaa aalii Muhammad (3x)


3. “Beristighfarlah” untuk para mukminin maka mereka akan meridhai engkau 
Astaghfirullaahal adziim aladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu ilaih ( 3x )


4. Dan perbanyaklah “bertasbih, bertahmid , bertahlil dan bertakbir” maka seakan-akan engkau telah melaksanakan ibadah haji dan umrah

Bismillaahirrahmaan irrahiim, Subhanallaahi Walhamdulillaahi walaailaaha illallaahu allaahu akbar ( 3x )


( Tafsir Haqqi) Wallahu a’lam bishawwab

Sabtu, 12 Januari 2013

LAGU WAJIB

INDONESIA RAYA
Ciptaan :  W R Soepratman


Indonesia Tanah airku tanah tumpah darahku
Disana lah aku berdiri jadi pandu Ibuku
Indonesia kebangsaan ku Bangsa dan tanah airku

Reff :
Marilah kita berseru : "Indonesia bersatu !"
Hiduplah tanah ku, Hiduplah Negeriku, Bangsaku, Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya, bangunlah badanya untuk Indonesia raya

Indonesia Raya merdeka ! merdeka ! Tanahku, Negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka ! merdeka ! Hiduplah Indonesia Raya !

PADI MENGUNING
Ciptaan : Kusbini

Kala padi menguning lagi
Angin menghembus, membelai - belai
Ter kenang aku bisikan gembira
Suaramu prajurit semua
Kita petani

RAYUAN PULAU KELAPA
Ciptaan : Ismail Marzuki

Tanah airku amat subur dengarkanlah rayuan kalbuku
 Kepadamu jiwaku berlagu rayuan tanah airku
Tanah airku Indonesia Negeri elok amat ku cinta
Tanah tumpah darahku yang mulya yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur pulau kelapa yang amat subur 

Pulau melati pujaan bangsa sejak dulu kala
Melambai - lambai nyiur di pantai
Berbisik - bisik Raja k'lana
Memuja pulau yang indah permai
Tanah Airku Indonesia 

SUBURLAH TANAH AIRKU
Ciptaan : Subronto K Atmodjo


Suburlah subur tanah airku tanah pusaka kelahiranku
Hijau nyiur mu melambai - lambai ditiup angin sepanjang pantai

Sawah ladang mu hijau selalu sungai laut mu luas membiru
Kuning padi mu masak mengurai di peluk alam sejuk dan damai

Oh, indah alangkah indah berseri bermandi cahya sang surya pagi
Oh, Ibu pertiwi kandungan sukma pengisi jiwa haus dahaga

Bumi persada luas meraya tempat bersujud patuh setia
Tumpah darah, tempatku terpuja selama hidup tetap ku bela

Pertiwi curahan bela Indonesia subur bahagia
Abadi subur sentosa Indonesia makmur sejahtera

TANAH AIR
Ciptaan : R  Maladi


Nyiur hijau di tepi pantai
Siar siur daun nya melambai
Padi mengembang kuning meraya
Burung - burung bernyanyi gembira

Tanah Airku tumpah darahku 
Tanah yang subur kaya makmur

Tanah Airku tumpah darahku
Tanah yang indah permai nyata

INDONESIA PUSAKA
Ciptaan : Ismail Marzuki


Indonesia tanah air beta Pusaka abadi nan jaya
Sungguh indah tanah air beta tiada bandingnya di dunia

Indonesia sejak dulu kala tetap di puja - puja bangsa
Karya indah Tuhan Maha Kuasa bagi bangsa yang memujannya

Disana tempat lahir beta dibuai dibesarkan bunda
Indonesia Ibu Pertiwi kau puja kau ku kasihi

Tempat berlindung di hari tua tempat akhir menutup mata
Tenaga ku bahkan pun jiwa ku kepada mu rela ku beri


INDONESIA TUMPAH DARAHKU
Ciptaan : Ibu Sud


Dimana sawah luas menghijau
Dimana puput berbunyi merdu
Dimana nyiur melambai - lambai 

Dimana bukit biru menghijau
Dibawah gunung lembah yang biru
Dimana padi masak mengurai

Itu Tanah Airku tumpah darahku
Itu Tanah Airku tumpah darahku
Itu Tanah Airku tumpah darahku

Tanah pusaka yang kaya raya
Tanah pusaka aman senatausa
Tanah pusaka bahagia mulia

Harum namanya Indonesia
Harum namanya Indonesia
Harum namanya Indonesia

TANAH TUMPAH DARAHKU 
Ciptaan : C Simanjuntak


Tanah tumpah darahku yang suci mulia
Kali, gunung, laut mu yang biru nirmala
Bumi Ibu Pertiwi yang subur senantausa

Indah dan permai bagaikan intan permata
Pantai, hutan, tasik mu ku cinta semua
Indah berseri bagaikan taman segara

Tanah Airku tanah pusaka Ibuku
Tanah Airku ku puja kau dihatiku
Tanah Airku tujuan segala daya

S'lama hidupku aku setia padamu
T'rima salamku hormat setia padamu
Dirgayu lah diri Ratuku bahagia


TANAH AIRKU
Ciptaan : Ibu Sud

Tanah Airku tidak kulupakan, kan terkenang selama hidupku
Walaupun banyak Negeri kujalani, yang mashur permai dikata orang

Biarpun saya pergi jauh, tidak kan hilang dari kalbu
Tetapi kampung dan rumahk, disanalah ku rasa senang

Tanah ku yang ku cinta, engkau ku hargai
Tanah ku tak kulupakan, engkau ku banggakan



Rabu, 09 Januari 2013

AGAMA ISLAM

URUTAN - URUTAN HAJI

1. IHRAM


Pengertian Ihram

        Ihram secara bahasa berasal dari kata أحرم يحرم إحراماً, yaitu seseorang jika berniat haji atau umrah dan melaksanakan sebab dan syarat-syaratnya, siapa yang telah melepaskan pakaian yang membentuk tubuhnya dan menjauhi seluruh perkara yang dilarang syariat Islam ketika ihram, seperti; minyak wangi, nikah, berburu dan semisalnya, berarti dia berihram.

a. Dianjurkan memotong kuku, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ».

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Fitrah manusia ada lima; khitan, menghabiskan bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, menipiskan kumis”. (HR. Bukhari dan Muslim).


b. Dianjurkan mandi yang mengangkat hadats besar.

عَنْ ثَابِتٍ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ.

Artinya: “Tsabit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan pernah melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melepaskan pakaiannya dan mandi untuk berihram”. (HR. Tirmidzi)

Bahkan wanita haid dan nifaspun dianjurkan mandi untuk berihram :

قَالَ النبي صلى الله عليه و سلم لأسماء بنت عميس رضي الله عنها « اغْتَسِلِى وَاسْتَثْفِرِى بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِى ».

Artinya : “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaih wasallam bersabda kepada Asma binti Umais yang sedang nifas dan ingin berihram: “Mandi, tutup dengan pembalut dan beihramlah”. (HR. Muslim).

   c. Dianjurkan memakai minyak wangi di kepala, janggut dan badan.


عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيصَ الدُّهْنِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ.

      Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin berihram beliau memakai minyak wangi paling wangi yang beliau dapati, maka aku melihat bekas minyak wangi tersebut di kepala dan jenggot beliau setelah”. (HR. Muslim)

   d. Untuk laki-laki berihram dengan memakai dua kain ihram, dan diutamakan berwarna putih karena dia adalah warna sebaik-baik pakaian.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما, قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: « وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِى إِزَارٍ وَرِدَاءٍ وَنَعْلَيْنِ ».

     Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaknya salah seorang dari kalian berihram di dalam (memakai) kain sarung, surban dan dua sandal”. (HR. Ahmad).

    Untuk wanita diperbolehkan memakai pakaian apa saja yang diperbolehkan oleh syari’at ketika keluar rumah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ : الْمُحْرِمَةُ تَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَا شَاءَتْ إِلاَّ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ وَلاَ تَتَبَرْقَعُ وَلاَ تَلَثَّمُ وَتَسْدُلُ الثَّوْبَ عَلَى وَجْهِهَا إِنْ شَاءَتْ.
     
   Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wanita muhrim memakai dari pakaian apa saja yang dia kehendaki kecuali pakaian yang terkena wars (tanaman kuning yang dipakai untuk mewarnai kain) atau za’faran, dan tidak boleh memakai burqu’ (sesuatu yang dipakai menutupi wajah sehingga hampir menutup mata), tidak menutup mulut, dan menjulurkan kain di atas wajahnya jika dia menginginkan”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 4/212).

  e. Ketika sudah di atas kendaraan menghadap kiblat dan berniat di dalam hati untuk melakukan manasik.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ أَهَلَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ اسْتَوَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ قَائِمَةً .

    Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berihram ketika hewan tunggangannya berdiri tegak”. (HR. Bukhari)

     Bagi yang berhaji tamattu’ berniat melaksanakan ibadah umrah, dan mengucapkan: “Allahumma labbaika ‘umratan atau Labbaika Umratan”.

    Bagi yang haji qiran berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dan mengucapkan: “Allahumma labbaika umratan wa hajjan atau labbaika umratan wa hajjan “,

      sedangkan bagi yang haji ifrad berniat melaksanakn ibadah haji saja dan mengatakan: “Labbaika hajjan atau Allahumma labbaika hajjan”.

   f. Apabila khawatir tidak bisa menyempurnakan umrah maupun hajinya, disyari’atkan mengucapkan:

إِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحِلّيِ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

      Artinya: “Jika ada sesuatu yang menghalangiku maka tempat bertahallulku dimana Engkau menahanku”. (HR. Bukhari dan Muslim).

      Mulai di sini dia merupakan orang yang berihram atau disebut Muhrim.

      Dan semenjak itu disunnahkan baginya membaca talbiyah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“

      Disunnahkan untuk mengeraskan talbiyah bagi laki-laki,

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « جَاءَنِى جِبْرِيلُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ مُرْ أَصْحَابَكَ فَلْيَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ فَإِنَّهَا مِنْ شِعَارِ الْحَجِّ ».

   Artinya: “Zaid bin Khalid al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jibril telah mendatangiku, lalu berkata: “Wahai Muhammad perintahkan shahabat-shahabatmu agar mengangkat suara mereka dengan mengucapkan talbiyah, karena sesungguhnya ia adalah syiar haji”. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 830)

    Sedang bagi wanita hanya dengan suara yang rendah. Talbiyah ini terus dibaca dan berhenti sampai ingin melaksanakan thawaf

      Dan semenjak itu pula sudah diberlakukan baginya larangan-larangan ihram, diantaranya :

    1. Bersetubuh sebelum tahallul awal. Dalilnya Firman Allah Ta’ala :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al Baqarah: 197).

      Barangsiapa bersetubuh sebelum tahallul awal, maka :

a.  Dia berdosa
b.  Hajinya telah batal
c.  Harus melanjutkan sisa manasik haji
d.  Wajib melaksanakan haji pada tahun selanjutnya
e. Wajib membayar fidyah dengan menyembelih sapi atau onta lalu dibagikan kepada para fakir di tanah suci dan tidak memakan darinya.

  Namun bila bersetubuh setelah tahallul awal dan belum melakukan thawaf ifadhah:

a. Dia berdosa
b.  Hajinya sah
c. Dia harus memperbarui ihram dia yaitu dengan pergi keluar tanah haram dengan pakaian ihram memulai ihram di sana kemudian ke Makkah untuk thawaf Ifadhah.
d. Dia juga diwajibkan membayar fidyah, yaitu menyembelih kambing dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah suci dan tidak memakan darinya.

      Apabila seorang istri dipaksa bersetubuh oleh suaminya maka dia tidak terkena hukuman apabila telah menolak semampu mungkin.

       Apabila seseorang ihram bersetubuh karena lupa maka tidak terkena hukuman.

     2. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.

  Bagi orang laki-laki yang sedang ihram tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berjahit.

  Maksud dari pakaian berjahit adalah pakaian yang dibuat sesuai dengan bentuk badan. Maka tidak diperbolehkan memakai kemeja, celana luar maupun dalam, sorban, topi, peci, jubah, ghamis, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala), sepatu yang menutupi mata kaki, kaos tangan maupun kaki dan yang sejenisnya.

 Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam ketika ditanya tentang pakaian muhrim :

لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

     Artinya: “Janganlah kalian memakai ghamis, surban, celana, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala) serta sepatu khuf (yang menutupi dua mata kaki) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, maka hendaknya ia memakai sepatu khuf dan memotong di bawah dua mata kaki”. (HR. Bukhari dan Muslim)

  Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka :

    a.  Dia berdosa
          b. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’ atau menyembelih kambing.

  Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.

3. Menutup kepala bagi laki-laki.

 Yang dimaksud penutup kepala seperti: peci, topi, sorban atau lainnya yang menutup dan menempel di kepala. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pakaian muhrim :

لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ

    Artinya: “Janganlah kalian memakai ghamis, surban, celana, burnus (baju yang mempunyai penutup kepala)…”. (HR. Bukhari dan Muslim)

  Apabila penutup itu berjauhan dengan kepala maka diperbolehkan, seperti atap mobil atap rumah, tenda, payung dan yang lainnya. Dalilnya :

عَنْ أُمِّ الْحُصَيْنِ رضي الله عنها قَالَتْ حَجَجْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلاَلاً وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ لِيَسْتُرَهُ مِنَ الْحَرِّ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ. رواه مسلم

    Artinya: “Ummul Hushain radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku pernah menunaikan haji bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Haji Wada’, aku melihat Usamah dan Bilal, salah seorang dari keduanya menuntut tali kekang onta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lain mengangkat kainnya untuk melindungi beliau dari panas, sehingga beliau melempar Jumrah ‘Aqabah”. (HR. Muslim)

Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.


4. Memakai cadar atau kaos tangan bagi wanita.

Bagi wanita muhrim tidak diperbolehkan menutup mukanya dan tidak boleh mengenakan sarung tangan. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang pakaian muhrim :

لاَ تَنْتَقِبُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ .

Artinya: “Seorang wanita muhrim tidak boleh memakai niqab dan dua sarung tangan”. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Kecuali apabila di depan para laki-laki yang bukan mahram, maka tetap menutup mukanya. Dalilnya :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا إِلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ.

Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Ada dua pengendara melewati kami dan kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan muhrim, jika mereka melewati kami maka seorang dari kami mengulurkan jilbabnya dari kepala sampai ke wajahnya, jika telah lewat maka kami buka (jilbab kami)”. (HR. Abu Daud dan dihasankan haditsnya oleh Al Albani sebagai riwayat pembantu di dalam Jilbabul Mar’ah)

Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka :

 a.  Dia berdosa
 b. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci atau memberi makan enam fakir miskin setiap orangnya setengah sha’ atau menyembelih kambing.

Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.

  5. Memakai wewangian

       Bagi yang berihram dilarang memakai wangi-wangian, kecuali aroma yang tersisa yang dipakai sebelum ihram. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ

     Artinya: “Janganlah kalian memakai pakain yang terkena Za’faran (sejenis minyak wangi) dan wars (tanaman yang digunakan untuk mewarnai sutera)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

       Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka :

    a.   Dia berdosa
   b.. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’, atau menyembelih kambing.

    Dan kalau ia mempunyai udzur maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.

6. Mencukur atau menggundul rambut kepala

     Dilarang mengambil rambut kepala dengan cara dicukur, dicabut, dibakar atau cara yang lain. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dalilnya Firman Alah Ta’ala :

وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ .

       Artinya: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya”. (QS. Al Baqarah: 196).

      Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka :

     a. Dia berdosa
    b. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’, atau menyembelih kambing.

      Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.


    7.  Memotong atau mencabut kuku

Dilarang juga memotong atau mencabut kuku. Dalilnya diqiyaskan dengan mencukur rambut.

Dan jika ia mengerjakan larangan ini dengan sengaja tanpa ada udzur maka :
    
    a. Dia berdosa
   b. Wajib baginya menebus fidyah baik dengan berpuasa tiga hari di tanah suci, atau memberi makan enam fakir miskin setiap orang setengah sha’, atau menyembelih kambing.

      Dan kalau ia mempunyai udzur keperluan maka ia wajib membayar fidyah yang disebutkan di atas tapi ia tidak berdosa.

     Tetapi jika kukunya pecah maka diperbolehkan baginya mengambil yang menyakitinya dan tidak ada fidyah baginya.

    8. Bercumbu

     Saat ihram tidak diperbolehkan bercumbu atau melakukan perbuatan yang mengawali persetubuhan seperti bercengkrama yang menimbulkan syahwat, berpelukan, berciuman, berpegangan yang disertai dengan syahwat. Dalilnya Firman Allah Ta’ala :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ.

        Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (Al Baqarah: 197)


     Dan jika larangan ini dilanggar maka tidak ada ada fidyah baginya cuma ia harus bertaubat karena telah melakukan salah satu larangan ihram.

   9. Meminang atau melakukan akad nikah

     Selama ihram tidak diperbolehkan meminang atau melakukan akad nikah. Dalilnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : 

لا يَنْكِحُ المحرِمُ، ولا يُنْكِح، ولا يخطب [ولا يُخطب عليه].

      Artinya: “Seorang muhrim tidak menikahi atau menikahkan atau melamar (atau dilamar). (HR. Muslim)

        Dan jika larangan ini dilanggar maka tidak ada ada fidyah baginya akan tetapi dia harus bertaubat karena telah melakukan salah satu larangan ihram.

   10. Berbuat kekerasan seperti bertengkar, berkelahi dan semisalnya

  Dilarang dalam ibadah haji melakukan kefasikan, dalilnya Firman Allah Ta’ala :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

        Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al Baqarah: 197)

  11. Berburu binatang darat

       Apabila seseorang yang berihram berburu binatang darat, maka dia dihukum dengan :

     Menyembelih binatang ternak yang setara dan mirip dengan binatang buruannya, seperti apabila membunuh kijang dia harus menyembelih kambing yang bukan domba dan seterusnya.Yang menentukan kemiripan ini adalah dua orang yang adil (shalih).

     Apabila tidak mendapatkan binatang ternak yang setara maka memilih salah satu diantara dua hal:

  a. Buruan itu dihargai dengan uang dan uang itu dipakai untuk membeli makanan yang disedekahkan bagi fakir miskin untuk setiap miskin setengah sha’ (sekitar dua setengah liter).
  b. Atau memperkirakan harganya kalau dipakai membeli makanan mendapatkan berapa sha’, lalu untuk setiap sha’ berpuasa satu hari.

  Dalil Firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا الله عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ الله مِنْهُ والله عَزِيزٌ ذُو انْتِقَام.

     Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa”. (QS. Al Maidah: 95)

      Pembagian - Pembagian Penting :

     Pelaku larangan ihram tidak melebihi tiga keadaan :

   a. Pelaku sengaja dan tidak ada alasan, maka dia harus bayar fidyah dan berdosa.
  b. Pelaku sengaja dan mempunyai alasan yang dibenarkan syariat, maka dia harus bayar fidyah dan tidak dianggap berdosa.
  c. Pelaku tidak sengaja, tidak mengetahui, dipaksa atau dalam keadaan tidur, maka dia tidak dikenakan sangsi apa-apa, meskpun dia bersetubuh.
  d. Pelaku

      Pembagian Larangan Ihram berdasarkan fidyah :

a. Larangan ihram yang tidak ada fidyah, seperti akad nikah.
b. Larangan ihram yang fidyahnya menyembelih onta atau sapi adalah bersetubuh sebelum tahallul awal.
c. Larangan ihram yang fidyahnya menyembelih hewan sepertinya, atau semisal dengannya atau bersedekah dengan seharganya adalah berburu hewan buruan darat yang liar.
d. Larangan ihram yang fidyahnya boleh menyembelih kambing, atau puasa 3 hari di tanah suci atau memberi makan kepada 6 fakir miskin adalah; mencukur rambut, mengunting kuku, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki dan memakai pakaian yang berjahit.

2. WUKUF



Pengertian Wukuf

Secara etimologi, wakaf berasal dari “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359). Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at.

Definisi Wakaf Menurut Ahli Fiqih Adalah Sebagai Berikut :

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Dalil Tentang Wukuf

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S al-Baqarah:267).

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Q.S ali Imran:92)

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui." (Q.S al-Baqarah:261).

Pengertian Menafkahkan harta dijalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain. Adapun Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu Hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.


Artinya : 

"Dari Ibnu Umar ra. berkata : 'Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. menghadap Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: "Hai Rasulullah saw., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah saw. bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). "kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR. Muslim).

Dalil Ijma

Imam Al-Qurthuby berkata : Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi ; yang demikian karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakaf-wakaf mereka, baik di Makkah maupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai. (Lihat: Tafsir Al-Qurthuby: 6/339, Al-Mustadrah 4/200, Sunan Al-Daraquthny 4/200, Sunan Al-Baihaqy 6/160, Al-Muhalla 9/180). 

Jabir berkata: Tiada seorangpun dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan dan kelapangan rizqi, kecuali pasti pernah mewakafkannya. (Lihat: Al-Mughni 8/185, Al-Zarkasyi 4/269).

Ibnu Hubairah berkata: Mereka sepakat atas dibolehkannya wakaf. (Lihat: Al-Ifshah 2/52). 

Imam Syafii berkata: Telah sampai riwayat kepadaku bahwa ada 80 orang sahabat Nabi dari kalangan Anshar yang mengeluarkan shadaqah dengan shadaqah mulia. Imam Syafii menyebut wakaf dengan nama shadaqah mulia. 

Imam Tirmidzi menyatakan: Wakaf telah diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi maupun yang lainnya, saya tidak melihat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mutaqaddimin tentang bolehnya wakaf, baik wakaf tanah maupun wakaf yang lainnya.” (Lihat: Sunan Tirmidzi 5/13 setelah hadits no. 1375). 

Imam Al-Baghawy berkata: Wakaf telah diamalkan oleh seluruh ulama, baik dari generasi sahabat, maupun orang setelah mereka, seperti ulama mutaqaddimin; mereka tidak berselisih pandangan tentang bolehnya wakaf tanah maupun wakaf harta-barang bergerak; para sahabat Muhajirin dan Anshar melakukan wakaf, baik di Madinah maupun di daerah lainnya; tidak ada riwayat satupun dari mereka yang mengingkari adanya syariat wakaf; bahkan tidak pernah ada dari mereka yang mencabut kembali wakafnya dengan alasan dirinya masih membutuhkannya.” (Lihat: Syarh Al-Sunnah 8/288).

Imam Ibn Hazm berkata: Seluruh sahabat Nabi, shadaqah-shadaqah mereka di kota Madinah lebih masyhur/terkenal daripada matahari, tidak ada seorang pun yang tidak mengetahuinya.” (Lihat: Al-Muhalla 9/180).

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits :



اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)





Artinya : “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Syarat - Syarat Wakaf :

a. Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
b. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
c. Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu.

3. MABIT DI MUZDALIFAH


Alasan wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mabit di Muzdalifah. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat,

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198).

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِى ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

“Aku adalah di antara orang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulukan pada malam Muzdalifah karena kondisi lemah keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1295)

Mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa ada uzur, maka ada kewajiban dam. Namun kalau meninggalkannya karena ada uzur, maka tidak ada dam. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 136) berkata, “Wajib menunaikan dam bagi yang meninggalkan mabit (di Muzdalifah) jika kita katakan bahwa mabit di sana adalah wajib.  Dam di sini ditunaikan bagi orang yang meninggalkannya tanpa adanya uzur. Adapun yang mengambil wukuf di Arafah hingga malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah), ia sibuk dengan wukufnya sampai meninggalkan mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa-apa untuknya. Hal inilah yang disepakati ulama Syafi’iyah.”

Jadi barangsiapa yang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan harinya) karena jalanan macet (misalnya) dan sulitnya bergerak, juga  tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (seperti dengan berjalan kaki) karena khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban damkarena adanya uzur. Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 407-408).

Yang disebut telah melakukan mabit di Muzdalifah adalah bila telah bermalam di sebagian besar malam, bukan hanya selama separuh malam atau kurang dari itu. Di antara dalilnya adalah di mana Asma’ binti Abi Bakr mabit di Muzdalifah hingga bulan hilang, yaitu sekitar sepertiga malam terakhir dan bukan pada pertengahan malam. Dan juga seseorang dinamakan bermalam jika ia bermalam hingga waktu Shubuh atau hingga sebagian besar malam ia lewati (Lihat An Nawazil fil Hajj, 409-410). Dari penjelasan ini, jika bus jama’ah haji hanya melewati Muzdalifah tanpa diam hingga sebagian besar malam dan tanpa adanya uzur, maka ia berarti meninggalkan mabit di Muzdalifah hingga sebagian besar malam dan wajib membayar dam (Lihat An Nawazil fil Hajj, 416-417).

4. LEMPAR TIGA JUMRAH



 Yang dimaksud di sini adalah melempar jumroh ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah, melempar tiga jumroh lainnya di hari tasyriq (hari ke-11, 12 atau 13 jika masih tetap di Mina). Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203). Yang dimaksud berdzikir di sini adalah dengan bertakbir ketika melempar jumroh (Tafsir Al Jalalain, 41). Pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah saat melempar jumroh Aqobah dan dilakukan setelah terbit matahari. Sedangkan pada hari-hari tasyriq adalah waktu melempar tiga jumroh lainnya (mulai dari jumroh ula, lalu jumroh wustho dan jumroh aqobah) dan waktunya dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal).

5. MABIT DI MINA


Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini dalam sabdanya,

وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

“Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227)

Mencukur atau memendekkan merupakan ibadah wajib dan akan membuat orang yang berhaji dianggap telah halal dari berbagai larangan ihram. Mencukur rambut di sini adalah bentuk merendahkan diri pada Allah karena telah menghilangkan rambut yang menjadi hiasan dirinya. Allah Ta’ala telah menyifati hamba-hamba-Nya yang sholeh,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS. Al Fath: 27). Mencukur (halq) adalah menggunakan silet (muws), sedangkan menggunakan alat cukur selain itu berarti hanya memendekkan (taqshir). Mencukur rambut di sini boleh diakhirkan hingga akhir hari nahr (10 Dzulhijjah). Namun jangan diundur setelah itu karena sebagian ulama katakan seperti itu akan terkena dam(Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 134-135).

Rambut dinamakan dicukur atau dipendekkan jika diambil dari semua rambut, bukan hanya mengambil tiga rambut atau sekitar itu. Yang terakhir ini bukan dinamakan halq (mencukur) atau qoshr (memendekkan) (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Sedangkan wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambutnya yang telah dikumpulkan (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

6. TAWAF IBADAH




Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Syarat - Syarat Thowaf :

Berniat ketika melakukan thowaf

a.  Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
b. Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
c. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
d. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
e. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
f. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
g. Memulai thowaf dari Hajar Aswad.

Sunnah - Sunnah Ketika Thowaf, Yaitu :

a. Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”.

b. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad.

c. Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib.

d. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.

e. Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama.

f. Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan.

g. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.

h. Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

i. Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan.

j.  Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.

k. Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih).

l. Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara.

m. Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan haditsyang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.”

n. Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’.

o.  Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf.

p. Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i.

7. SA'I




Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat Sa’i :

a.  Niat.
b. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
c. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
d. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
e. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.

Sunnah - Sunnah Sa’i :

a. Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
b. Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.”  Ketika di Marwah melakukan hal yang sama.
c . Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
d. Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu.
e. Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.

8. TAHALLUL


Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (Dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.


Tahallul Umrah ditandai dengan menggunting atau mencukur rambut paling sedikit 3 kali helai rambut merupakan salah satu amalan ibadah dalam manasik haji atau umrah.

Pelaksanaan Menggunting Atau Mencukur Rambut :

1. Dalam ibadah haji, pada hari Nahar setelah melontar jumrah aqabah. Bagi yang mendahulukan thawaf ifadah, dilakukan setelah thawaf ifadah dan sa'i boleh diundur sampai kapan pada hari - hari tasyriq.
2. Dalam ibadah umrah, menggunting atau mencukur rambut dilaksanakan setelah sa'i.

Tahallul Ada 2 Macam :

1. Tahallul Awal adalah keadaan seseorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan yaitu : Melontar jumrah Aqabah dan bercukur, atau melontar junrah Aqabah dan Thawaf ifadah serta sa'i atau thawaf ifadah dan sa'i dan bercukur. Sesudah tahallul wal seseorang berganti pakaian biasa dan memakai wangi - wangian, dan boleh  mengerjakan semua yang dilarang selama ihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan istri atau suami.

2. Tahallul Tsani adalah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan yaitu : melontar jumrah Aqabah, bercukur, dan thawaf ifadah serta sa'i. Bagi yang sudah melakukan sa'i setelah thawaf Qudum (untuk Haji  ifrad dan qiran) tidak perlu melakukan sa'i setelah thawaf ifadah. Sesudah tahallul tsani seorang jamaah boleh bersetubuh dengan suami dan istri.

9. Tawaf Wada


Thowaf wada’ artinya thowaf ketika meninggalkan Ka’bah. Thowaf wada’ tidak ada roml di dalamnya (Fiqih Sunnah, 1: 518-519). Hukum thowaf ini adalah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini. Bagi yang meninggalkan thowaf wada’, maka ia dikenai dam. Dari Ibnu ‘Abbasradhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah” (HR. Muslim no. 1327).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Orang-orang diperintah agar akhir urusan ibadah hajinya adalah dengan thowaf di Ka’bah kecuali ada keringanan bagi wanita haidh.”(HR. Muslim no. 1328).

Sebagian ulama –seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, mufti Saudi Arabia sebelumnya- berkata bahwa thowaf ifadoh itu sudah bisa mencukupi thowaf wada’ . Namun jika melakukan thowaf ifadhoh sendiri, lalu thowaf wada’, maka itu adalah kebaikan demi kebaikan. Tetapi, jika dicukupkan dengan salah satunya, maka itu pun sudah cukup (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid ke-17). 

Namun yang lebih hati-hati dalam hal ini adalah tetap mengerjakan thowaf ifadhoh sendiri dan thowaf wada’ sendiri. Karena thowaf wada’ itu berada di akhir setelah semua manasik selesai, sedangkan setelah thowaf ifadhoh mesti melakukan sa’i bagi yang belum menunaikan sa’ihaji. Pendapat terakhir ini yang kami rasa lebih hati-hati (Mawqi’ Islam Web, fatwa no. 58685).

Thowaf wada’ ini dilakukan oleh selain penduduk Makkah. Adapun penduduk Makkah dan wanita haidh tidak disyari’atkan melakukan thowaf wada’ dan tidak ada kewajiban apa-apa (Fiqih Sunnah, 1: 519).