tag:blogger.com,1999:blog-37337139651784330652024-03-19T08:44:23.921-07:00Nilla Akhmad PratiwiAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.comBlogger31125tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-65864678987275109422013-06-25T05:49:00.002-07:002013-06-25T06:29:40.202-07:00TAMPILAN USER INTERFACE<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Ini merupakan User Interface pada blog saya sendiri<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada bagian header terdapat judul blog yang saya isi dengan nama saya
sendiri , kotak date itu merupakan tanggal posting, kotak judul posting
berisikan judul posting, dan dibawahnya merupakan isi atau tulisan
posting. jika kita ingin melihat tulisan yang berikutnya disitu terdapat
button next atau ingin meliha sebelumnya kita dapat klik button perview
dan pada balian logo itu terdapat gambar logo kampus saya, kemudian
disitu juga tertera foto dan biodata pemilik blog, terkahir blog
archive berisi archive tulisan yang pernah di posting.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnicpJI7hkPZY9S4SaDLIRKOPf02e7g1BAfoABVdYnTrnBAvdpQ3n13-9d73m9nAtqDXpm7y8DsO0fEfIsm7nuv4-SHPWnp03ezWQ6OwIVfbMvYy8OVzXW1IGO9-8KmToMF_skzfoRM74/s1600/User+Interface+Blog+Nilla.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnicpJI7hkPZY9S4SaDLIRKOPf02e7g1BAfoABVdYnTrnBAvdpQ3n13-9d73m9nAtqDXpm7y8DsO0fEfIsm7nuv4-SHPWnp03ezWQ6OwIVfbMvYy8OVzXW1IGO9-8KmToMF_skzfoRM74/s320/User+Interface+Blog+Nilla.jpg" width="290" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: red;"><b>Gambar 1</b></span><br />
</div>
<div style="text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgG_-5A4FNZIC4LWl-RdYEdjY0bQ4eh8cXAdqL6Gq1x0XDiuU7QwND2vmISjxGpGQ93ba0mw9XgIs9hUH3QCHRI3R1jY7daEYRJ50-bZKlncG9XlJkNcMlgCfKK4cj2CY_2cUMUggfbQ_Q/s1600/Gambar+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgG_-5A4FNZIC4LWl-RdYEdjY0bQ4eh8cXAdqL6Gq1x0XDiuU7QwND2vmISjxGpGQ93ba0mw9XgIs9hUH3QCHRI3R1jY7daEYRJ50-bZKlncG9XlJkNcMlgCfKK4cj2CY_2cUMUggfbQ_Q/s320/Gambar+2.jpg" width="297" /> </a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><span style="color: red;">Gambar 2 </span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: center;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWDdEsYgB-rSJMW3rP6lSG_cIvKhDnqHCeBmd5HU3NTkb15PEY9ndfkASbFk0ZuZ0ERBf6hIOg9Eim3pkCFuZfOLaLDHeRL7yBSi-EzP2nuHIXeGA7gIRgTETjRKzbF4qEqR3qmAMXhsQ/s1600/Gambar+3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="310" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWDdEsYgB-rSJMW3rP6lSG_cIvKhDnqHCeBmd5HU3NTkb15PEY9ndfkASbFk0ZuZ0ERBf6hIOg9Eim3pkCFuZfOLaLDHeRL7yBSi-EzP2nuHIXeGA7gIRgTETjRKzbF4qEqR3qmAMXhsQ/s320/Gambar+3.jpg" width="320" /> </a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="color: red;"><b>Gambar 3 </b></span></div>
<span style="color: red;"> </span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-57366921075334111232013-06-23T22:38:00.004-07:002013-06-23T22:38:54.151-07:00STRUKTUR STORAGE, SISTEM MULTITASKING, STRUKTUR UNIT PROGRAMMING, SISTEM KONPUTASI BATCH<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: lime;">1. Struktur Storage</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ul style="margin-top: 0cm; text-align: justify;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">Main Memory : </span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">1. Media penyimpanan, dimana
CPU dapat melakukan akses secara langsung</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;"> </span></div>
<ul style="margin-top: 0cm; text-align: justify;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">Secondary Storage : </span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">2. Tambahan dari main memory
yang memiliki kapasitas besar dan bersifat nonvolatile</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;"> </span></div>
<ul style="margin-top: 0cm; text-align: justify;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">Magnetic Disks </span></li>
</ul>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">1. Metal keras atau piringan
yang terbungkus material magnetik</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">2. Permukaan disk terbagi
secara logikal dalam track, yang masing-masing terbagi lagi dalam sector</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">3. Disk controller menentukan
interaksi logikal antara device dan komputer</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpU0ulq-yKYVKl5ulpjTOdZ6XQPMqjbdnjB9zyiM82rle-PngtiNHNwhIQuh8goY3ANZ18GFVnpTsCDEuKJh8umVPYMlzknkcob6YeXMBXvFBpuVjq6EW70_5gHFVv-QItm2DdJkB660o/s1600/HIRARKI+STORAGE+-+DEVICE.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="268" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpU0ulq-yKYVKl5ulpjTOdZ6XQPMqjbdnjB9zyiM82rle-PngtiNHNwhIQuh8goY3ANZ18GFVnpTsCDEuKJh8umVPYMlzknkcob6YeXMBXvFBpuVjq6EW70_5gHFVv-QItm2DdJkB660o/s320/HIRARKI+STORAGE+-+DEVICE.JPG" width="320" /></a></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<br />
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Hirarki Storage</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">1. Hirarki sistem storage,
diorganisasikan dalam bentuk :</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: Symbol; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Kecepatan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: Symbol; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Biaya</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: Symbol; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;">·<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Volatilitas</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-list: l1 level2 lfo3; tab-stops: list 72.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">2. Caching</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span><span lang="SV" style="font-family: Symbol; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;"></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: Symbol; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span>Penduplikasian
informasi ke dalam sistem storage yang cepat dapat dilakukan melalui cache pada
secondary storage</div>
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"></span><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 54.0pt; mso-list: l1 level4 lfo3; text-align: justify; text-indent: 0cm;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<strong><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">II. Multitasking</span></strong></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<strong><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></strong><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">Multitasking adalah pemrosesan beberapa tugas pada
waktu yang bersamaan. Sebagai contoh, jika seseorang sedang menyetir,
bertelepon lewat ponsel, dan sambil merokok secara bersamaan, maka orang
tersebut melakukan multitasking.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFcDgsqqs6SNzf46FJQZJGxSTqmlD1v2Vvrp7ct1EEjcpOMTBMrulAF35yE9wMR4jPa7fI54zPc10Fl50Yl9ebrum4WoNaZqPiUD6zGlQmU0PsSf3J-wMIQ9vyxPXvabkLnknYU0CmFwU/s1600/ALL+PROCESSES.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="161" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFcDgsqqs6SNzf46FJQZJGxSTqmlD1v2Vvrp7ct1EEjcpOMTBMrulAF35yE9wMR4jPa7fI54zPc10Fl50Yl9ebrum4WoNaZqPiUD6zGlQmU0PsSf3J-wMIQ9vyxPXvabkLnknYU0CmFwU/s320/ALL+PROCESSES.JPG" width="320" /></a></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">Multitasking merupakan mekanisme kerja komputer.
CPU komputer dapat menangani beberapa proses dalam waktu yang sama secara
akurat. Proses yang dikerjakan tergantung pada instruksi yang diberikan oleh
software komputer. Oleh sebab itu, untuk memanfaatkan kemampuan CPU secara
maksimal, software yang digunakan juga harus memiliki kemampuan multitasking.
Saat ini, berbagai software sistem operasi sudah memiliki kemampuan
multitasking.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">III. Sistem Unit Programming </span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;"> </span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">Kegiatan menjalankan beberapa program pada memori
pada sat<strong><span style="font-weight: normal;">u waktu. Di dalam sistem, sebuah
program dijalankan dalam CPU sampai terjadi suatu interupsi seperti permintaan
masukan. Pada saat program meminta masukan, program berikutnya yang telah di
muat dalam memory akan di jalankan sampai terjadi interupsi. Ketika pemrosesan
interupsi telah berakhir, kontrol dikembalikkan ke program yang telah
diinterupsi. Siklus seperti ini diulang sehingga program-program yang telah
dimuat memory utama akan diproses secara bergantian.</span></strong></span></div>
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></div>
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdtLyeqaK49JVoj6UAi5nQBdVoVsab8XF3urf2TR3B0yqNNkPVzdnvrei91Eqc_OnmBZr3M9BytihFspmU2HNDxerTyVdz2PRKzqcKcXycJ2e4T2Me94r2Q5V4CvufWZa49BcEYDUmadM/s1600/COMBINED.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="173" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdtLyeqaK49JVoj6UAi5nQBdVoVsab8XF3urf2TR3B0yqNNkPVzdnvrei91Eqc_OnmBZr3M9BytihFspmU2HNDxerTyVdz2PRKzqcKcXycJ2e4T2Me94r2Q5V4CvufWZa49BcEYDUmadM/s320/COMBINED.JPG" width="320" /></a> </div>
</span><div style="text-align: left;">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;">IV. Sistem Konputasi Batch</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"> </span></b></div>
<div class="MsoNormal">
<u><span lang="IN" style="mso-ansi-language: IN;">Sistem batch, </span></u></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="mso-ansi-language: IN;">1. program-program
pengguna ditampung bersama-sama (secara <i>offline</i>) dengan pengguna lainnya
dan kemudian diserahkan ke sistem operasi oleh operator komputer.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="mso-ansi-language: IN;">2. program
diselesaikan, hasilnya dicetak dan dikembalikan ke pengguna.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="mso-ansi-language: IN;">3. sistem batch
murni sudah jarang ditemukan saat ini.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
Sumber : </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
</div>
<ul style="margin-top: 0cm;" type="disc">
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-list: l3 level1 lfo4; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><a href="http://ocw.gunadarma.ac.id/course/diploma-three-program/study-program-of-informatics-management-2013-d3/sistem-operasi/struktur-sistem-komputer">http://ocw.gunadarma.ac.id/course/diploma-three-program/study-program-of-informatics-management-2013-d3/sistem-operasi/struktur-sistem-komputer</a><span style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 26.0pt;"></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-list: l3 level1 lfo4; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 26.0pt;"><a href="http://aripcupid.blog.ugm.ac.id/2010/09/21/perbedaan-multiprogramming-multiprocessing-multi-tasking-time-sharing/">http://aripcupid.blog.ugm.ac.id/2010/09/21/perbedaan-multiprogramming-multiprocessing-multi-tasking-time-sharing/</a></span></li>
<li class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-list: l3 level1 lfo4; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="line-height: 150%; mso-bidi-font-size: 26.0pt;"><a href="http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fukyku.files.wordpress.com%2F2008%2F02%2Fsistem-operasi.doc&ei=aXPFUYyzDMPNrQedk4DQDw&usg=AFQjCNFasM9OWvKBiQXpMquSVal_hWoFPg&sig2=p7GuxoxAQ9wdzurJFtwGgA">http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fukyku.files.wordpress.com%2F2008%2F02%2Fsistem-operasi.doc&ei=aXPFUYyzDMPNrQedk4DQDw&usg=AFQjCNFasM9OWvKBiQXpMquSVal_hWoFPg&sig2=p7GuxoxAQ9wdzurJFtwGgA</a></span></li>
</ul>
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"></span></div>
<br /><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"></span><span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
</span><div style="text-align: left;">
<span lang="SV" style="mso-ansi-language: SV;"></span></div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-37118445935912137332013-06-23T07:33:00.003-07:002013-06-23T22:24:13.879-07:00PENGERTIAN DARI AKSES INPUT DAN OUTPUT<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">PENGERTIAN DARI AKSES INPUT DAN OUTPUT</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alat yang digunakan untuk menerima masukkan data dan program yang
akan diproses di dalam computer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan
data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna
menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan
yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse,
keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna)
dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan
untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner,
untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat
dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat
melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke
dalam komputer.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar
sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan
informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem
komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal
input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan
maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data
yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan
data dapat pula digunakan untuk memasukkan program. Berdasarkan
sifatnya, peralatan input dapat digolongkan menjadi dua yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
• Peratalan input langsung, yaitu input yang dimasukkan langsung
diproses oleh alat pemroses. Contohnya : keyboard, mouse, touch screen,
light pen, digitizer graphics tablet, scanner.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
• Peralatan input tidak langsung, input yang melalui media tertentu
sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses. Contohnya : punched
card, disket, harddisk.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<ul>
<li>
<b><span style="color: red;">Unit Masukan Atau Peralatan Input Ini Terdiri Dari Beberapa Macam Peranti Yaitu :</span></b></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><b>Contoh Alat Device Input :</b></span><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: magenta;">a. Keyboard</span></b><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Digunakan untuk memberikan masukan (input) ke dalam komputer, dimana
masukan (input) tersebut dapat berupa data atau perintah yang dimasukkan
dengan cara mengetikkannya langsung pada keyboard.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan
data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka,
karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk
melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan
file dan membuka file.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Penciptaan keyboard komputer berasal dari model
mesin ketik yang diciptakan dan dipatentkan oleh Christopher Latham pada
tahun 1868, Dan pada tahun 1887 diproduksi dan dipasarkan oleh
perusahan Remington. Keyboard yang digunakanan sekarang ini adalah jenis
QWERTY, pada tahun 1973, keyboard ini diresmikan sebagai keyboard
standar ISO (International Standar Organization). Jumlah tombol pada
keyboard ini berjumlah 104 tuts. Keyboard sekarang yang kita kenal
memiliki beberapa jenis port, yaitu port serial, ps2, usb dan wireless.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><span style="color: black;"><br />
<b><span style="color: magenta;">b. Mouse</span></b></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><span style="color: black;"> </span><b> </b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: justify;">
Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah
untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat
sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard. Mouse
mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah berbasiskan
GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik sebagai input
device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam mouse, sesuai
dengan pergeseran atau pergerakannya.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagian besar mouse terdiri dari
tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu tombol kiri
dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan tombol
penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah. Istilah
penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana penekanan ini
akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk, tetapi bila
tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan diabaikan.
Selain itu terdapat pula istilah lainnya yang disebut dengan menggeser
(drag) yaitu menekan tombol kiri mouse tanpa melepaskannya dengan sambil
digeser. Drag ini akan mengakibatkan objek akan berpindah atau tersalin
ke objek lain dan kemungkinan lainnya.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Penekanan tombol kiri mouse dua
kali secara cepat dan teratur disebut dengan klik ganda (double click)
sedangkan menekan tombol kanan mouse satu kali disebut dengan klik kanan
(right click)Mouse terdiri dari beberapa port yaitu mouse serial, mouse
ps/2, usb dan wireless.</div>
<span style="color: red;"><span style="color: black;"></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>c. Scanner</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><span style="color: black;"><br /></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Scanner adalah alat masukan yang dapat menyalin atau meng-copy gambar
atau teks yang kemudian hasilnya langsung dtampilkan melalui monitor
komputer dan selanjutnya gambar atau teks tersebut dapat ditambah,
ditambah, dimodifikasi sesuai keinginan pengguna, dan dapat disimpan ke
dalam harddisk dan media penyimpanan lainnya, dalam format file teks,
dokumen, dan gambar. Jika dilihat dari segi fungsinya scanner ini mirip
seperti mesin fotocopy. Perbedaannya adalah mesin fotocopy hasilnya
langsung dicetak pada kertas sesuai aslinya, tidak dapat ditambah,
dikurangi, dimodifikasi dan tidak dapat disimpan dalam media
penyimpanan. Sedangkan scanner hasilnya langsung ditampilkan melalui
monitor, dan hasil tersebut dapat dilakukan perbaikan atau modifikasi
dan dapat disimpan dalam media penyimpanan.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>d. Light Pen</b></span><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Light Pen adalah pointer elektronik yang digunakan untuk modifikasi dan
men-design gambar dengan screen (monitor). Light pen memiliki sensor
yang dapat mengirimkan sinyal cahaya ke komputer yang kemudian direkam,
dimana layar monitor bekerja dengan merekam enam sinyal elektronik
setiap baris per detik.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"> <b>e. Barcode</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Barcode termasuk dalam unit masukan (input device). Fungsi alat ini
adalah untuk membaca suatu kode yang berbentuk kotak-kotak atau
garis-garis tebal vertical yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk
angka-angka. Kode-kode ini biasanya menempel pada produk-produk makanan,
minuman, alat elektronik dan buku. Sekarang ini, setiap kasir di
supermarket atau pasar swalayan di Indonesia untuk mengidentifikasi
produk yang dijualnya dengan barcode.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: magenta;">f. Joy Stick And Games Paddle</span></b><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Alat ini biasa digunakan pada permainan (games) komputer. Joy Stick
biasanya berbentuk tongkat, sedangkan games paddle biasanya berbentuk
kotak atau persegi terbuat dari plastik dilengkapi dengan tombol-tombol
yang akan mengatur gerak suatu objek dalam komputer.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>g. Touchpad</b></span><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Unit masukkan ini biasanya dapat kita temukan pada laptop dan notebook,
yaitu dengan menggunakan sentuhan jari. Biasanya unit ini dapat
digunakan sebagai pengganti mouse. Selain touchpad adalah model unit
masukkan yang sejenis yaitu pointing stick dan trackball.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;"><span style="color: magenta;"> h. Kamera Digital</span></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Perkembangan teknologi telah begitu canggih sehingga komputer mampu
menerima input dari kamera. Kamera ini dinamakan dengan Kamera Digital
dengan kualitas gambar lebih bagus dan lebih baik dibandingkan dengan
cara menyalin gambar yang menggunakan scanner. Ketajaman gambar dari
kamera digital ini ditentukan oleh pixel-nya. Kemudahan dan kepraktisan
alat ini sangat membantu banyak kegiatan dan pekerjaan. Kamera digital
tidak memerlukan film sebagaimana kamera biasa. Gambar yang diambil
dengan kamera digital disimpan ke dalam memori kamera tersebut dalam
bentuk file, kemudian dapat dipindahkan atau ditransfer ke komputer.
Kamera digital yang beredar di pasaran saat ini ada berbagai macam
jenis, mulai dari jenis kamera untuk mengambil gambar statis sampai
dengan kamera yang dapat merekan gambar hidup atau bergerak seperti
halnya video.<br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>i. Graphics Pads</b></span><br />
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Teknologi Computer Aided Design (CAD) dapat membuat rancangan bangunan,
rumah, mesin mobil, dan pesawat dengan menggunakan Graphics Pads.
Graphics pads ini merupakan input masukan untuk menggambar objek pada
monitor. Graphics pads yang digunakan mempunyai dua jenis. Pertama,
menggunakan jarum (stylus) yang dihubungkan ke pad atau dengan memakai
bantalan tegangan rendah, yang pada bantalan tersebut terdapat permukaan
membrane sensitif sentuhan ( touch sensitive membrane surface).
Tegangan rendah yang dikirimkan kemudian diterjemahkan menjadi koordinat
X – Y. Kedua, menggunakan bantalan sensitif sentuh ( touch sensitive
pad) tanpa menggunakan jarum. Cara kerjanya adalah dengan meletakkan
kertas gambar pada bantalan, kemudian ditulisi dengan pensil.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<ul>
<li><span style="color: red;"><b>Proses Devices </b></span></li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Otak sebuah komputer berada pada unit pemrosesan (Process device). Unit
pemrosesan ini dinamakan CPU ( Central Processing Unit ). Fungsi CPU
adalah sebagai pemroses dan pengolah data yang selanjutnya dapat
menghasilkan suatu informasi yang diperlukan. Pada komputer mikro unit
pemrosesan ini disebut denganmicro-processor (pemroses mikro) atau
processor yang berbentuk chip yang terdiri dari ribuan sampai jutaan IC.
Fungsi utama dari CPU bekerja dengan aritmatika dan logika terhadap
data yang terdapat dalam memori atau yang dimasukkan melalui unit
masukkan seperti keyboard, scanner, atau joystick.<br />
<br />
Kecepatanprocessor
atau CPU ini diukur dengan satuan hitung hertz atau clock cycles. Saat
ini, komputer memiliki kecepatan processor sampai giga hertz. 1 Giga
Herzt sama dengan 1.000.000.000 herzt. Perkembangannyaprocessor yang
pertama kali muncul tahun 1990-an adalah pentium dengan kecepatan 75
Mega Hertz, dan saat ini kecepatannya sudah mencapai 3 Giga Hertz lebih
dengan processor Pentium IV. Seiring dengan kecepatan Pentium IV, telah
pula diperkenalkan processor dengan teknologi mobile yaitu
Centrino(Pentium M – Centrino) jenis processor ini baru terdapat pada
komputer-komputer built up, laptop, notebook. Saat ini, processor yang
terbaru adalah Dual Core (Core Duo). Processor ini memiliki dua
kecepatan giga hertz seperti memiliki dua processor. Beberapa produsen
processor yang terkenal adalah Intel, AMD dan Cyrix. CPU bekerja
berdasarkan instruksi suatu software, atau instruksi suatu program.<br />
<br />
<b><span style="color: magenta;">a. ALU ( Arithmetical Logical Unit )</span></b><br />
<br />
Fungsi unit ini adalah untuk
melakukan suatu proses data yang berbentuk angka dan logika, seperti
data matematika dan statistika. ALU terdiri dari register-register untuk
menyimpan informasi. Tugas utama dari ALU adalah melakukan perhitungan
aritmatika (matematika) yang terjadi sesuai dengan instruksi program.
Sirkuit yang digunakan oleh ALU ini disebut dengan adderkarena operasi
yang dilakukan dengan dasar penjumlahan. Tugas lain dari ALU adalah
melakukan keputusan dari operasi sesuai dengan instruksi program yaitu
operasi logika (logical operation). Operasi logika meliputi perbandingan
dua buah elemen logika dengan menggunakan operator logika, yaitu :<br />
<br />
- Sama dengan (=)<br />
<br />
- Tidak sama dengan ( <> )<br />
<br />
- Kurang dari ( < )
- Kurang atau sama dengan dari ( <= )
- Lebih besar dari ( > )<br />
<br />
- Lebih besar atau sama dengan dari ( >= )<br />
<br />
<br />
<b><span style="color: magenta;">b.CU ( Control Unit )</span></b><br />
<br />
Fungsi unit ini adalah untuk melakukan pengontrolan
dan pengendalian terhadap suatu proses yang dilakukan sebelum data
tersebut dikeluarkan (output). Selain itu CU menafsirkan perintah dan
menghasilkan sinyal yang tepat untuk bagian lain dalam sistem komputer.
Unit ini mengatur kapan alat input menerima data dan kapan data diolah
serta kapan ditampilkan dari program komputer. Bila terdapat instruksi
perhitungan atau logika maka unit ini akan mengirim instruksi tersebut
ke ALU. Dengan demikian tugas dari Control Unit ini adalah :<br />
<br />
1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output<br />
<br />
2. Mengambil instruksi-instruk dari memori utama<br />
<br />
3. Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) untuk diproses<br />
<br />
4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja dari ALU<br />
<br />
5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.<br />
<br />
<ul>
<li><b><span style="color: red;">Fungsi Peralatan Yang Terdapat Dalam CPU Dibagi Menjadi 3 Macam Yaitu :</span></b></li>
</ul>
<br />
<b><span style="color: magenta;">a.Peralatan Proses ( Process Storage)</span></b><br />
<br />
Peralatan Proses adalah alat yang digunakan untuk melakukan suatu
pemrosesan data. Yang termasuk peralatan proses adalah sebagai berikut.<br />
<br />
1.) Processor Alat ini berfungsi sebagai pengolah data, processor
merupakan bagian yang sangat penting dalam komputer. Kehandalan suatu
komputer dapat dilihat dari processor yang digunakannya, misalnya
Processor : Intel Pentium 4, AMD, Centrino dan Core Duo. Semakin tinggi
tingkatan processor-nya semakin baik fungsi komputer tersebut.<br />
<br />
2.) Register Register merupakan jenis memori yang terdapat pada
processor dan sebagai memori internal processor. Register merupakan
memori yang mempunyai kecepatan tinggi 5 sampai 10 kali dibandingkan
memori utama. Register digunakan untuk menyimpan instruksi dan data yang
sedang diproses oleh CPU, sedang instruksi-instruksi dan data lainnya
yang menunggu giliran untuk diproses masih disimpan di memori utama.<br />
<br />
3.) Cache memoriMerupakan memori yang dapat meningkatkan kecepatan komputer dan dikatakan sebagai memori perantara.<br />
<br />
4.) ROM ( Read Only Memory)Memori dalam CPU berfungsi membantu proses
kerja komputer. ROM adalah salah satu memori, mempunyai sifat hanya
dapat dibaca dan tidak bisa diubah dan mempunyai sifat yang permanen
atau tetap (non volatile). ROM mulai berfungsi saat menghidupkan
komputer.Sebagian perintah ROM ini dipindakan juga ke dalam RAM berupa
instruksi atau syntax-syntax. Misalnya, untuk melihat isi file dengan
perintah DIR dan untuk mengecek kapasitas disket atau harddisk dengan
CHKDSK, ROM bersifat tetap atau permanen bila terjadi mati listrik, file
pada ROM tidak akan hilang. Instruksi yang tersimpan dalam ROM disebut
dengan microinstruction atau firmware karena hardware dan software
dijadikan satu oleh pabrik pembuatnya.<br />
<br />
Apabila isi dari ROM hilang atau
rusak maka sistem dari komputer tidak dapat berfungsi, oleh karena itu
pabrik komputer merancang ROM hanya dapat dibaca saja dan tidak dapat
dirubah. Selain ROM terdapat pula jenis ROM yang dapat diprogram kembali
yaitu PROM(Programmable Read Only Memory), yang hanya dapat diprogram
satu kali dan tidak dapat diubah kembali. Kemudian terdapat pula jenis
lain yang disebut dengan EPROM (Erasable Programmable Read Only Memory)
yang dapat dihapus dengan sinar ultraviolet serta dapat diprogram
kembali berulang-ulang. Dan jenis yang disebut EEPROM (Electrically
Erasable Programmabel Read Only Memory) yang dapat dihapus secara
elektronik dan dapat deprogram kembali.<br />
<br />
5.) RAM ( Random Access Memory )Merupakan jenis jenis memori yang dapat
dibaca, diisi, dan diubah menurut kebutuhan (volatile). RAM mempunyai
sifat sementara. Sifat sementara ini maksudnya adalah jika terjadi mati
listrik maka data yang berada dalam RAM akan hilang. Misalnya, Pada saat
anda mengetik yang ketikan telah sampai dua lembar, tetapi belum
disimpan hasilnya ke dalam disket atau harddisk, hasil ketikan Anda akan
berada di dalam RAM. Bila terjadi mati listrik maka data yang ada di
dalam RAM akan hilang, Struktur RAM dibagi menjadi empat bagian utama,
yaitu :<br />
<br />
- Input Storage, digunakan untuk menampung input yang dimasukkan melalui alat input.<br />
<br />
- Program Storage, digunakan untuk menyimpan semua instruksi-instruksi program yang akan diakses.<br />
<br />
- Working storage, digunakan untuk menyimpan data yang akan diolah dan menyimpan hasil pengolahan.<br />
<br />
- Output Storage, digunakan untuk menampung hasil akhir dari pengolahan
data yang akan ditampilkan ke alat output.<br />
<br />
Berdasarkan struktur RAM
tersebut, data yang diinput ke dalam sistem komputer akan ditampung ke
dalam input storage, bila data dalam bentuk instruksi program maka akan
dimasukkan ke dalam program storage, dan bila dalam bentuk data dan
hasil pengolahan data maka akan dimasukkan ke working storage, kemudian
sebelum data akan ditampilkan atau output maka akan disimpan ke
dalamoutput storage.<br />
<br />
<ul>
<li>
<span style="color: red;"><b>Terdapat Beberapa Jenis RAM Yang Beredar Dipasaran Hingga Saat Ini Yaitu :</b></span></li>
</ul>
<br />
1. FPM DRAM (Fast Page Mode Random Access Memory), RAM yang paling
pertama kali ditancapkan pada slot memori 30 pin mainboard komputer,
dimana RAM ini dapat kita temui pada komputer type 286 dan 386. Memori
jenis ini sudah tidak lagi diproduksi.<br />
<br />
2. EDO RAM ( Extended Data Out Random Access Memory), RAM jenis ini
memiliki kemampuan yang lebih cepat dalam membaca dan mentransfer data
dibandingkan dengan RAM biasa. Slot memori untuk EDO – RAM adalah 72
pin. Bentuk EDO-RAM lebih panjang daripada RAM yaitu bentuk Single
Inline Memory Modul (SIMM). Memiliki kecepatan lebih dari 66 Mhz<br />
<br />
3. BEDO RAM (Burst EDO RAM), RAM yang merupakan pengembangan dari EDO RAM yang memiliki kecepatan lebih dari 66 MHz.<br />
<br />
4. SD RAM (Synchronous Dynamic Random Access Memory), RAM jenis ini
memiliki kemampuan setingkat di atas EDO-RAM. Slot memori untuk SD RAM
adalah 168 pin. Bentuk SD RAM adalah Dual Inline Memory Modul (DIMM).
Memiliki kecepatan di atas 100 MHz.<br />
<br />
5. RD RAM (Rambus Dynamic Random Access Memory). RAM jenis ini memiliki
kecepatan sangat tinggi, pertama kali digunakan untuk komputer dengan
prosesor Pentium 4. Slot Memori untuk RD RAM adalah 184 pin. Bentuk RD
RAM adalah Rate Inline Memory Modul (RIMM). Memiliki kecepatan hingga
800 MHz.<br />
<br />
6. DDR SDRAM (Double Data Rate Synchronous Dynamic RAM). RAM jenis ini
memiliki kecepatan sangat tinggi dengan menggandakan kecepatan SD RAM,
dan merupakan RAM yang banyak beredar saat ini. RAM jenis ini
mengkonsumsi sedikit power listrik. Slot Memori untuk DDR SDRAM adalah
184 pin, bentuknya adalah RIMM.<br />
<br />
<ul>
<li>
<span style="color: red;">Output Device (Alat Keluaran)</span></li>
</ul>
Output device bisa diartikan sebagai peralatan yang berfungsi untuk
mengeluarkan hasil pemrosesan ataupun pengolahan data yang berasal dari
CPU kedalam suatu media yang dapat dibaca oleh manusia ataupun dapat
digunakan untuk penyimpanan data hasil proses. Jenis dan media dari
output device yang dimiliki oleh komputer cukup banyak. Output yang
dihasilkan dari pengolahan data dapat digolongkan ke dalam empat macam
bentuk sebagai berikut.<br />
<br />
- Tulisan<br />
- Image<br />
- Suara<br />
<br />
Bentuk yang dapat dibaca oleh mesin (machine-readable form).<br />
<br />
Tiga golongan pertama merupakan output yang digunakan langsung oleh
manusia Unit keluaran antara lain terdiri atas: monitor, printer,
plotter, dan speaker<br />
<br />
<b><span style="color: magenta;">a.Monitor</span></b><br />
<br />
Monitor merupakan salah satu jenis output device yang sangat populer
dalam sistem komputer. Secara phisik, monitor mempunyai bentuk seperti
halnya layar televisi dan fungsinya untuk menampilkan data dan informasi
yang berguna bagi para pemakai komputer. Disamping itu, monitor juga
berfungsi untuk melihat apakah data ataupun program yang akan dimasukkan
kedalam komputer sudah dalam keadaan benar atau belum.<br />
<br />
Pada umumnya, monitor yang pada saat ini menggunakan tabung sinar katoda
atau cathode ray tube (CRT). Dengan teknik scan-nya (raster scan
technique) bisa dihasilkan gambar pada layar monitor. Sinar elektron
yang dihasilkan akan bergerak secara cepat dan lurus serta bolak balik
dari atas kebawah melintasi bagian belakang monitor yang dilapisi
pospor. Pospor ini akan bersinar apabila ditembus sinar elektrone
tersebut hidup atau mati, sehingga gambar-gambar dapat dibentuk pada
layar monitor.<br />
<br />
Begitu banyak dan cepatnya sinar ataupun spot yang terbentuk dari hasil
penembusan sinar elektrone yang diikuti oleh pembakaran phospor, maka
yang nampak dipermukaan seperti halnya pola huruf Z yang bergerak-gerak.
Pola seperti ini disebut sebagai “raster pattern”<br />
<br />
Pada monitor jenis monochrome ataupun composite, hanya terdapat satu
sinar elektrone yang menembus phospor, sehingga pada monitor jenis ini
hanya bisa menampilkan satu warna saja, yaitu hitam putih atau hijau
hitam. Sedangkan untuk monitor berwarna, terdapat tiga titik yang bisa
menghasilkan warna merah, biru dan hijau jika ditembus oleh sinar
elektrone. Koordinasi yang dikendalikan oleh komputer dalam menembus
titik inilah yang menghasilkan gambar berwarna pada monitor.<br />
<br />
- Tipe - Tipe Monitor Yang Sudah Dikenal Adalah :<br />
<br />
(1) CGA (Color Graphic Adapter) Tipe monitor standar IBM yang mempunyai
kualitas resolusi rendah. Monitor ini hanya mampu menampilkan 4 warna
dalam mode grafis.<br />
<br />
(2) EGA (Enhanced Graphic Adapter) EGA merupakan tipe monitor yang
tingkatannya di atas CGA. Monitor ini mampu menampilkan 16 warna dalam
mode grafis.<br />
<br />
(3) EPGA (Enchanced Professional Graphic Adapter) Monitor ini mampu
menampilkan 256 warna pada mode grafis. Monitor ini disebut juga sebagai
monitor PEGA atau PGA<br />
<br />
(4) VGA (Visual Graphic Adapter) VGA merupakan tipe monitor yang
sekarang banyak digunakan. Gambar yang dihasilkan mempunya warna sampai
jutaan. Mode grafisnya tampak lebih nyata di mata.<br />
<br />
(5) LCD (Liquid Crystal Display) LCD dikenal sebagai monitor flat atau
latar data dengan resolusi rendah, yang memiliki kemampuan menampilkan
warna sampai jutaan. LCD menggunakan persenyawaan cair yang mempunyai
struktur molekul polar dan diapit oleh dua elektode yang transparan<br />
<br />
<b><span style="color: magenta;">b. Printer</span></b><br />
<br />
Printer adalah sebuah peralatan dari komputer yang dapat mencetak teks
atau gambar ke media kertas atau media lainnya seperti kertas
transparansi. Perinter berdasarkan alat mekanik atau prose kerjanya yang
digunakan, adalah.<br />
<br />
Impact, printer secara bekerja dengan kertas dimana proses cetaknya
dengan menggunakan jarum yang menghasilkan titik kotak (dot matrix).<br />
<br />
Non Impact, printer yang bekerja secara mekanik, yaitu penyemprotan; dan elektronik pada media cetaknya.<br />
<br />
Berdasarkan Pekembangan Teknologinya :<br />
<br />
1. Pin Dot matrix<br />
2. Ink jet<br />
3. Laser<br />
4. Thermal<br />
<br />
Pin dot matrix diklasifikasikan berdasarkan jumlah pin yang dimiliki
oleh head printer, yaitu 9, 18 dan 24. Transmisi yang digunakan, yaitu
transmisi paralel (byte-by-byte) dan transmisi serial (bit-by-bit
transmission). Metode pencetakan terdiri dari huruf per huruf
(characeter by character), baris per baris (line by line), atau halaman
per halaman (page by page). Secara umum printer yang umum digunakan
terdiri dari tiga jenis, yaitu.<br />
Dot matrix, contohnya Epson LX-300, LX-800, LQ-1170<br />
Inkjet, contohnya Hp Deskjet, Cannon Buble jet<br />
Laser jet, contohnya HP Laser jet 1000, 1010, 1020<br />
<br />
<b><span style="color: magenta;">c. Plotter</span></b><br />
<br />
Plotter digunakan untuk mencetak gambar ukuran yang cukup besar, seperti gambar mesin dan konstruksi bangunan.<br />
<br />
<b><span style="color: magenta;">d. Speaker</span></b><br />
<br />
Speaker akan memberikan informasi dalam bentuk suara. Apabila Anda
mendengarkan lagu melalui komputer yang terhubung Internet dan terhubung
pada saluran pemancar radion online, maka unit keluaran yang diperlukan
adalah speaker.<br />
<br />
<ul>
<li><b><span style="color: red;">Vektor Display</span></b></li>
</ul>
Gambar Vektor tersusun atas objek garis, kurva, bentukan(shape) dan
memiliki atribut seperti : isian warna, isian tekstur, garis tepi.
Atribut objek elemen gambar vektor dapat diubah ukurannya, bentuknya,
warnanya, secara individual tanpa menurunkan kualitas gambar. Masing -
masing objek tersebut terwujud dari hasil pemetaan koordinat dan
persamaan matematis. Maka, gambar vektor tidak akan “pecah” dan
berkurang kualitasnya jika diubah ukurannya secara keseluruhan.<br />
<br />
Contoh gambar vektor adalah ilustrasi, kartun, dan text. Dari uraian itu, gambar vektor bersifat resolution independent.<br />
<br />
Contoh : Jika anda menggunakan Browser Mozilla Firefox coba tekan CTRL +
berkali-kali untuk memperbesar ukuran, maka akan terlihat bahwa Text
tidak mengalami penurunan kualitas Warna, sedangkan objek gambar akan
terlihat kotak-kotak bergerigi bahkan buram.<br />
<br />
Warna pada gambar vektor memang lebih banyak bersifat solid. Gradasi
warna(chrome) dan nada(tone) tidaklah sekaya jika dibandingkan dengan
gambar bitmap yang bersifat photo realistic. Beberapa perangkat lunak
pengelola gambar vektor seperti corelDraw kini telah dapat
menyimulasikan transparansi dan peleburan (blending) antar lapiran
elemen gambar(layer).<br />
<br />
Beberapa contoh format gambar vektor adalah : CDR(CorelDraw), AI(Adobe
Illustrator), CMX(Corel Exchange), CMG(Computer Graphic Metafile),
DXF(AutoCAD), dan WMF(Windows Media File).<br />
<br />
Metafile adalah format gambar vektor yang dapat menyimpan elemen bitmap,
misalnya isian tekstur bitmap. Sampai saat ini web masih didominasi
format gambar bitmap. Beberapa format vektor yang mulai banyak didukung
dunia web, misalnya SWF(Adobe Shockware Flash) dan SVG(Scalable Vektor
Graphic) yang berbasis bahasa pemograman XML(eXtensible Markup
Language). Kedua format ini mendukung gambar statis maupun animasi 2
dimensi.<br />
<br />
Pengubahan gambar bitmap ke gambar vektor(tracing) saat ini telah mampu
dilakukan perangkat lunak pengolah gambar vektor seperti CorelDraw,
Corel Trace, Adobe Flash, dan lain-lain. Jika ingin mengkonversi vektor
ke bitmap(rasterisasi), sebaiknya tetap menyimpan format vektornya untuk
mempertahankan kulitas gambar.<br />
<ul>
<li><b><span style="color: red;">Raster Display</span></b></li>
</ul>
Bitmap atau Raster merupakan gambar yang tersusun dari titik-titik
elemen gambar yang disebut piksel. Masing-masing piksel memiliki
informasi warna. Jumlah kemungkinan warna yang dapat ditampilkan oleh
suatu piksel tergantung pada satuan bit yang dimiliki gambar bitmap
tersebut. Gambar bitmap 8 bit berarti piksel-piksel yang menyusun dapat
menampilkan kemungkinan warna sebanyak 2 pangkat 8, atau 256 warna.
Gambar bitmap dengan resolusi (jumlah piksel setiap satuan ukur) besar,
akan terlihat lebih halus dibandingkan yang memiliki resolusi rendah.
Resolusi gambar bitmap dinyatakan dalam satuan dot per inch(dpi) atau
pixel per inch(ppi).<br />
<br />
Foto digital dan gambar hasil pemindaian (scanning) adalah gambar bitmap.<br />
Kadangkala, kita memindai foto dengan resolusi lumayan tinggi, misalnya
300 dpi yang sesuai untuk cetakan seukuran majalah. Ketika dilihat
dimonitor komputer, tampak lebih besar karena standar display monitor
komputer adalah 72 dpi atau 96 dpi. Maka dari itu, resolusi gambar
bitmap yang sesuai untuk keperluan display, misal web adalah 72 dpi.<br />
<br />
Lain halnya jika akan kita pergunakan untuk keperluan cetak. Printer
memerlukan resolusi yang cukup untuk menampilkan cetakan gambar yang
baik, tergantung pada ukuran media cetak dan jarak pandang idealnya.
Cetak foto seukuran 10R akan lebih baik jika menggunakan resolusi 300dpi
atau lebih. Lain halnya untuk baliho. Jarak pandang yang jauh, tidak
akan menampakkan piksel yang ukurannya besar - besar karena menggunakan
resolusi rendah, misalnya 50dpi.<br />
<br />
Gambar bitmap bersifat resolution dependent. Artinya ketika kita
mengubah ukurannya(resample), sulit untuk mengendalikan kualitasnya.
Jika kita mengecilkan ukurannya, berarti membuang sebagian pikselnya.
Sebaliknya ketika diperbesar ukurannya(bukan zooming) akan terjadi
terjadi penambahan piksel diantara ruang piksel yang teregang. Piksel -
piksel tambahan akan dikalkulasi agar mirip warnanya dengan piksel
disekitarnya. Mekanisme ini disebut interpolasi.<br />
<br />
Pembesaran gambar melebihi kemampuan pikselnya akan mengekibatkan efek garis bergerigi(jagged) pada pinggiran objek.<br />
<br />
Beberapa contoh format gambar bitmap adalah : BMP, GIF, PNG, TIFF, JPEG, Targa, PICT(MacOS), PCX, serta PSD.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Format PNG, GIF, TIFF, PSD, dan PICT mampu merekam informasi
transparansi. Namun GIF hanya mampu menyimpan informasi transparansi 1
bit : transparan atau tidak sama sekali. Jadi transparansi pada format
GIF tidak bersifat persial atau gradual. GIF juga hanya bisa menyimpan
informasi 256 warna. Untuk mengatasi keterbatasan itulah, format PNG
hadir. Namun, beberapa browser internet gaek belum mendukung format PNG,
sehingga saat ini lebih banyak digunakan untuk keperluan cetak.</div>
<br />Sumber :<br />
<br />
a. http://rudihd.wordpress.com/2007/05/21/perangkat-keras-komputer-input-device/<br /><br />
b. http://rudihd.wordpress.com/2007/06/13/perangkat-keras-komputer-process-device/<br /><br />
c. http://andriarialangga.blog.ugm.ac.id/2010/10/01/pengertian-output-device-unit-keluaran/<br /><br />
d. http://stikom-pti2007-mincuprabowo.blogspot.com/2007/09/output-device.html
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-47140091723418018012013-06-23T07:12:00.002-07:002013-06-23T07:12:33.941-07:00SINGLE PRECISION AND DOUBLE PRECISION<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Format tunggal-presisi floating-point format angka komputer yang
menempati 4 byte (32 bit) dalam memori komputer dan merupakan dynamic
range yang lebar dari nilai-nilai dengan menggunakan floating point.<br />
<br />
Dalam IEEE 754-2008 basis 2 format 32-bit secara resmi disebut sebagai
binary32. Itu disebut tunggal dalam IEEE 754-1985. Pada komputer lama,
format floating-point lain dari 4 byte yang digunakan.<br />
<br />
Salah satu bahasa pemrograman pertama yang menyediakan tipe data tunggal
dan double-presisi floating-point adalah Fortran. Sebelum adopsi IEEE
754-1985, representasi dan sifat ganda tipe data float tergantung pada
produsen komputer dan model komputer.<br />
<br />
Single-presisi biner floating-point digunakan karena jangkauan luas atas
titik tetap (yang sama-bit lebar), bahkan jika pada biaya presisi.<br />
<br />
Presisi tunggal dikenal sebagai nyata dalam Fortran, [1] sebagai
pelampung di C, C + +, C #, Java [2] dan Haskell, dan sebagai single di
Delphi (Pascal), Visual Basic, dan MATLAB. Namun, mengambang di Python,
Ruby, PHP, dan OCaml dan satu di versi Oktaf sebelum 3.2 merujuk pada
nomor presisi ganda. Dalam PostScript hanya presisi floating-point
tunggal.<br />
Dalam contoh ini:<br />
<br />
\ text {} tanda = 0</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1 + \ sum_ {i = 1} ^ {23} b_ {23}-i 2 ^ {-i} = 1 + 2 ^ {-2} = 1,25<br />
2 ^ {(e-127)} = 2 ^ {} 124-127 = 2 ^ {-3}<br />
<br />
Demikian:<br />
<br />
\ text {value} = 1,25 \ kali 2 ^ {-3} = 0,15625<br />
<br />
<br />
Dalam komputasi, presisi ganda adalah format nomor komputer yang
menempati dua lokasi penyimpanan yang berdekatan dalam memori komputer.
Sejumlah presisi ganda, kadang-kadang hanya disebut ganda, dapat
didefinisikan sebagai integer, titik tetap, atau floating point (dalam
hal ini sering disebut sebagai FP64).<br />
<br />
Komputer modern dengan lokasi penyimpanan 32-bit menggunakan dua lokasi
memori untuk menyimpan nomor presisi ganda 64-bit (lokasi penyimpanan
tunggal dapat menampung sejumlah presisi tunggal). Presisi ganda
floating-point merupakan standar IEEE 754 untuk pengkodean biner atau
desimal angka floating-point 64 bit (8 byte).<br />
The presisi ganda biner eksponen floating-point dikodekan menggunakan
representasi offset-biner, dengan offset nol menjadi 1023, juga dikenal
sebagai Bias eksponen dalam standar IEEE 754. Contoh representasi
tersebut akan menjadi:<br />
<br />
Emin (1) = -1.022<br />
E (50) = -973<br />
Emax (2046) = 1023<br />
<br />
Dengan demikian, seperti yang didefinisikan oleh representasi
offset-biner, untuk mendapatkan eksponen benar bias eksponen 1023 harus
dikurangkan dari eksponen tertulis.<br />
<br />
Para eksponen 00016 dan 7ff16 memiliki arti khusus:<br />
<br />
00016 digunakan untuk mewakili nol (jika M = 0) dan subnormals (jika M ≠ 0), dan<br />
7ff16 digunakan untuk mewakili ∞ (jika M = 0) dan NaN (jika M ≠ 0),<br />
<br />
di mana M adalah mantissa fraksi. Semua pola bit encoding yang valid.<br />
<br />
Kecuali untuk pengecualian atas, jumlah presisi ganda seluruh digambarkan oleh:<br />
<br />
(-1) ^ {\ Text {tanda}} \ kali 2 ^ {\ text {} eksponen - \ text {eksponen Bias}} \ kali 1 \ text {} mantissa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Sumber :</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. http://jaquelineanggella.blogspot.com/2013/06/jelaskan-pengertian-single-precision.html
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-48176356211779619782013-06-23T07:04:00.003-07:002013-06-23T07:54:51.881-07:00SHELL, BATCH, KONSOL, KERNEL<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: cyan;"><b>SHELL</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Shell adalah “command executive” artinya program yang menunggu instruksi
user, memeriksa sintaks dan menterjemahkan instruksi yang diberikan
kemudian mengeksekusinya. Pada umumnya shell ditandai dengan command
prompt, di Linux untuk user biasa biasanya ditandai dengan tanda $ dan
untuk superuser biasanya tanda #. shell ada bermacam- macam di kinux
biasanya digunakan bash.Di linux ada berbagai macam shell, berikut
macam-macam shell :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"> a. Bourne Shell (Sh)</span><br />
<br />
sh adalah shell standar Unix yang dibuat tahun 1979 oleh Stephen Bourne
dari AT&T dengan memakai bahasa pemrograman Algol. sh terkenal
karena sederhana, compact, and cepat. Kelemahannya adalah kurang
interkatif seperti tidak ada history, aliasing, dan job control. Default
prompt shell sh adalah $ (dolar).<br />
<br />
<br />
<span style="color: red;">b. C shell (Csh)</span><br />
<br />
csh memiliki feature yang lebih lengkap dibandingkan sh. Shel ini dibuat
tahun 1970an oleh Bill Joy dari University of California at Berkeley
dengan menggunakan bahasa C. Fitur yang terdapat dalam csh antara lain
command-line history, aliasing, built-in arithmetic, filename
completion, dan job control. Kelemahnnya adalah karena didesain untuk
mesin skala besar dan memiliki banyak fitur maka shel ini cenderung
lambat bila digunakan pada mesin kecil. Default prompt shell csh adalah %
(persen).<br />
<span style="color: red;"><br />
c. Korn Shell (Ksh)</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Korn shell merupakan pengembangan dari bourne shell yang ditulis oleh
David Korn dari AT&T pada pertengahan 1980an. Feature Korn shell
antara lain editable history, aliases, functions, regular expression
wildcards, built-in arithmetic, job control, coprocessing, dan special
debugging. Default prompt shell ksh adalah $ (dolar).<br />
<br />
<span style="color: red;">d. Bourne Again Shell (Bash)</span><br />
<br />
Bash merupakan default shell Linux yang merupakan pengembangan dari
bourne shell sehingga kompatibel juga di Unix. Shell ini dibuat pada
tahun 1988 oleh Brian Fox dari FSF GNU. Fitur yang dimiliki bash antara
lain interaktif, dapat membuat shortcut, bisa berwarna, dll.Default Bash
prompt adalah $ (dolar).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: cyan;">BATCH</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Batch Processing adalah suatu model pengolahan data, dengan menghimpun
data terlebih dahulu, dan diatur pengelompokkan datanya dalam
kelompok-kelompok yang disebut batch. Tiap batch ditandai dengan
identitashttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3733713965178433065#editor/target=post;postID=4817635621177961978 tertentu, serta informasi mengenai data-data yang terdapat
dalam batch tersebut. Setelah data-data tersebut terkumpul dalam jumlah
tertentu, data-data tersebut akan langsung diproses.<br />
<br />
Contoh dari penggunaan batch processing adalah e-mail dan transaksi
batch processing. Dalam suatu sistem batch processing, transaksi secara
individual dientri melalui peralatan terminal, dilakukan validasi
tertentu, dan ditambahkan ke transaction file yang berisi transaksi
lain, dan kemudian dientri ke dalam sistem secara periodik. Di waktu
kemudian, selama siklus pengolahan berikutnya, transaction file dapat
divalidasi lebih lanjut dan kemudian digunakan untuk meng-up date master
file yang berkaitan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: cyan;">KONSOL</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Istilah yang digunakan untuk sebuah mesin system yang dirancang khusus
untuk memainkan video game dengan disertai minimal dua stik game untuk
memainkanya dan beberpa alat pendukung lainnya. Contoh konsol game yang
populer saat ini adalah Sony Playstation, Nintendo Wii, Microsoft X-BOX,
dan Sega Dreamcast. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: cyan;">KERNEL</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kernel adalah suatu perangkat lunak yang menjadi bagian utama dari
sebuah sistem operasi. Tugasnya melayani bermacam program aplikasi untuk
mengakses perangkat keras komputer secara aman.<br />
<br />
Karena akses terhadap perangkat keras terbatas, sedangkan ada lebih dari
satu program yang harus dilayani dalam waktu yang bersamaan, maka
kernel juga bertugas untuk mengatur kapan dan berapa lama suatu program
dapat menggunakan satu bagian perangkat keras tersebut. Hal tersebut
dinamakan sebagai multiplexing.<br />
<br />
Akses kepada perangkat keras secara langsung merupakan masalah yang
kompleks, oleh karena itu kernel biasanya mengimplementasikan sekumpulan
abstraksi hardware. Abstraksi-abstraksi tersebut merupakan sebuah cara
untuk menyembunyikan kompleksitas, dan memungkinkan akses kepada
perangkat keras menjadi mudah dan seragam. Sehingga abstraksi pada
akhirnya memudahkan pekerjaan programer.<br />
<br />
Untuk menjalankan sebuah komputer kita tidak harus menggunakan kernel
sistem operasi. Sebuah program dapat saja langsung di- load dan
dijalankan diatas mesin 'telanjang' komputer, yaitu bilamana pembuat
program ingin melakukan pekerjaannya tanpa bantuan abstraksi perangkat
keras atau bantuan sistem operasi. Teknik ini digunakan oleh komputer
generasi awal, sehingga bila kita ingin berpindah dari satu program ke
program lain, kita harus mereset dan meload kembali program-program
tersebut.<br />
<br />
Ada 4 kategori kernel:<br />
<br />
1. Monolithic kernel. Kernel yang menyediakan abstraksi perangkat keras yang kaya dan tangguh.<br />
<br />
2. Microkernel. Kernel yang menyediakan hanya sekumpulan kecil abstraksi
perangkat keras sederhana, dan menggunakan aplikasi-aplikasi yang
disebut sebagai server untuk menyediakan fungsi-fungsi lainnya.<br />
<br />
3. Hybrid (modifikasi dari microkernel). Kernel yang mirip microkernel,
tetapi ia juga memasukkan beberapa kode tambahan di kernel agar ia
menjadi lebih cepat.<br />
<br />
4. Exokernel. Kernel yang tidak menyediakan sama sekali abstraksi
hardware, tapi ia menyediakan sekumpulan pustaka yang menyediakan
fungsi-fungsi akses ke perangkat keras secara langsung atau
hampir-hampir langsung.<br />
<br />
Dari keempat kategori kernel yang disebutkan diatas, kernel Linux
termasuk kategori monolithic kernel. Kernel Linux berbeda dengan sistem
Linux. Kernel Linux merupakan sebuah perangkat lunak orisinil yang
dibuat oleh komunitas Linux, sedangkan sistem Linux, yang dikenal saat
ini, mengandung banyak komponen yang dibuat sendiri atau dipinjam dari
proyek pengembangan lain.<br />
<br />
Kernel Linux pertama yang dipublikasikan adalah versi 0.01, pada tanggal
14 Maret 1991. Sistem berkas yang didukung hanya sistem berkas Minix.
Kernel pertama dibuat berdasarkan kerangka Minix (sistem UNIX kecil yang
dikembangkan oleh Andy Tanenbaum). Tetapi, kernel tersebut sudah
mengimplementasi proses UNIX secara tepat.<br />
<br />
Pada tanggal 14 Maret 1994 dirilis versi 1.0, yang merupakan tonggak
sejarah Linux. Versi ini adalah kulminasi dari tiga tahun perkembangan
yang cepat dari kernel Linux. Fitur baru terbesar yang disediakan adalah
jaringan. Versi 1.0 mampu mendukung protokol standar jaringan TCP/IP.
Kernel 1.0 juga memiliki sistem berkas yang lebih baik tanpa
batasan-batasan sistem berkas Minix. Sejumlah dukungan perangkat keras
ekstra juga dimasukkan ke dalam rilis ini. Dukungan perangkat keras
telah berkembang termasuk diantaranya floppy-disk, CD-ROM, sound card,
berbagai mouse, dan keyboard internasional. Dukungan juga diberikan
terhadap modul kernel yang loadable dan unloadable secara dinamis.<br />
<br />
Satu tahun kemudian dirilis kernel versi 1.2. Kernel ini mendukung
variasi perangkat keras yang lebih luas. Pengembang telah memperbaharui
networking stack untuk menyediakan support bagi protokol IPX, dan
membuat implementasi IP lebih lengkap dengan memberikan fungsi
accounting dan firewalling. Kernel 1.2 ini merupakan kernel Linux
terakhir yang PC-only. Konsentrasi lebih diberikan pada dukungan
perangkat keras dan memperbanyak implementasi lengkap pada fungsi-fungsi
yang ada.<br />
<br />
Pada bulan Juni 1996, kernel Linux 2.0 dirilis. Versi ini memiliki dua
kemampuan baru yang penting, yaitu dukungan terhadap multiple
architecture dan multiprocessor architectures. Kode untuk manajemen
memori telah diperbaiki sehingga kinerja sistem berkas dan memori
virtual meningkat. Untuk pertama kalinya, file system caching
dikembangkan ke networked file systems, juga sudah didukung writable
memory mapped regions. Kernel 2.0 sudah memberikan kinerja TCP/IP yang
lebih baik, ditambah dengan sejumlah protokol jaringan baru. Kemampuan
untuk memakai remote netware dan SMB (Microsoft LanManager) network
volumes juga telah ditambahkan pada versi terbaru ini. Tambahan lain
adalah dukungan internal kernel threads, penanganan dependencies antara
modul-modul loadable, dan loading otomatis modul berdasarkan permintaan
(on demand). Konfigurasi dinamis dari kernel pada run time telah
diperbaiki melalui konfigurasi interface yang baru dan standar.<br />
<br />
Semenjak Desember 2003, telah diluncurkan Kernel versi 2.6, yang dewasa
ini (2008) telah mencapai patch versi 2.6.26.1 (
http://kambing.ui.edu/kernel-linux/v2.6/). Hal-hal yang berubah dari
versi 2.6 ini ialah:<br />
<br />
* Subitem M/K yang dipercanggih.<br />
<br />
* Kernel yang pre-emptif.<br />
<br />
* Penjadwalan Proses yang dipercanggih.<br />
<br />
* Threading yang dipercanggih.<br />
<br />
* Implementasi ALSA (Advanced Linux Sound Architecture) dalam kernel.<br />
<br />
* Dukungan sistem berkas seperti: ext2, ext3, reiserfs, adfs, amiga ffs,
apple macintosh hfs, cramfs, jfs, iso9660, minix, msdos, bfs, free
vxfs, os/2 hpfs, qnx4fs, romfs, sysvfs, udf, ufs, vfat, xfs, BeOS befs
(ro), ntfs (ro), efs (ro).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Sumber :</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. http://beckellroom.blogspot.com/2009/01/pengertian-tentang-kernel-kernel-adalah.html</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
b. http://ahmadfaza.com/macam-macam-shell-dan-pengertiannya.html</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
c. http://cyrillusdodi.blogspot.com/2011/11/pengertian-batch-processing.html</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
d. http://tentang-pengertian.blogspot.com/2009/02/komputer-tentang-pengertian-konsol.html
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-40934283492523088122013-06-09T00:09:00.003-07:002013-06-09T00:11:50.632-07:00INTERKONEKSI ANTAR KOMPONEN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="color: lime;">a. Penjelasan BUS ( Interkoneksi Antar Bagian Utama Komputer)</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<br />
Bus merupakan lintasan komunikasi yang menghubungkan dua atau lebih perangkat komputer. Karakteristik penting sebuah bus adalah bahwa bus merupakan media transmisi yang dapat digunakan bersama. Sejumlah perangkat yang terhubung ke bus dan suatu sinyal yang ditransmisikan oleh salah satu perangkat ini dapat ditermia oleh salah satu perangkat yang terhubung ke bus. Bila dua buah perangkat melakukan transmisi dalam waktu yang bersamaan, maka sinyal-sinyalnya akan bertumpang tindih dan menjadi rusak. Dengan demikain, hanya sebuah perangkat saja yang akan berhasil melakukan transimi pada suatu saat tertentu.<br />
<br />
Fungsi Bus : Membawa data antar bagian utama komputer, data berupa data atau intruksi<br />
<br />
<span style="color: #cc0000;">Komponen Utama Komputer</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. MAR : Tempat untuk menampung alamat memori berikutnya yang akan dibaca/ditulis<br />
2. MBR : Tempat untuk menampung data yang akan ditulis ke memori atau data yang akan dibaca dari memori</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. I/O AR : Tempat untuk menampung alamat device yang akan dikontrol<br />
2. I/O BR : Digunakan untuk menampung data yang dipertukarkan antara device dengan CPU<br />
3. IR : Menyimpan Intruksi yang baru saja di ambil<br />
4. PC : Menyimpan alamat intruksi berikutnya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: lime;">b. Struktur BUS</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sebuah bus sistem terdiri dari 50 hingga 100 saluran yang terpisah. Masing-masing saluran ditandai dengan arti dan fungsi khusus. Walaupun terdapat sejumlah rancangan bus yang berlainan, fungsi saluran bus dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu saluran data, saluran alamat, dan saluran kontrol. Selain itu, terdapat pula saluran distribusi daya yang memberikan kebutuhan daya bagi modul yang terhubung.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Saluran Data : Saluran data memberikan lintasan bagi perpindahan data antara dua modul sistem. Saluran ini secara kolektif disebut bus data. Umumnya bus data terdiri dari 8, 16, 32 saluran, jumlah saluran diakitakan denang lebar bus data. Karena pada suatu saat tertentu masing-masing saluran hanya dapat membawa 1 bit, maka jumlah saluran menentukan jumlah bit yang dapat dipindahkan pada suatu saat. Lebar bus data merupakan faktor penting dalam menentukan kinerja sistem secara keseluruhan. Misalnya, bila bus data lebarnya 8 bit, dan setiap instruksi panjangnya 16 bit, maka CPU harus dua kali mengakses modul memori dalam setiap siklus instruksinya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Saluran Alamat : Saluran alamat digunakan untuk menandakan sumber atau tujuan data pada bus data. Misalnya, bila CPU akan membaca sebuah word data dari memori, maka CPU akan menaruh alamat word yang dimaksud pada saluran alamat. Lebar bus alamat akan menentukan kapasitas memori maksimum sistem. Selain itu, umumnya saluran alamat juga dipakai untuk mengalamati port-port input/outoput. Biasanya, bit-bit berorde lebih tinggi dipakai untuk memilih lokasi memori atau port I/O pada modul.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Saluran Kontrol :Saluran kontrol digunakan untuk mengntrol akses ke saluran alamat dan penggunaan data dan saluran alamat. Karena data dan saluran alamat dipakai bersama oleh seluruh komponen, maka harus ada alat untuk mengontrol penggunaannya. Sinyal-sinyal kontrol melakukan transmisi baik perintah maupun informasi pewaktuan diantara modul-modul sistem. Sinyal-sinyal pewaktuan menunjukkan validitas data dan informasi alamat. Sinyal-sinyal perintah mespesifikasikan operasi-operasi yang akan dibentuk. Umumnya saluran kontrol meliputi : memory write, memory read, I/O write, I/O read, transfer ACK, bus request, bus grant, interrupt request, interrupt ACK, clock, reset.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: lime;">c. Elemen - Elemen Rancangan BUS</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: #cc0000;">Jenis BUS</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Saluran bus dapat dipisahkan menjadi dua tipe umum, yaitu dedicated dan multiplexed. Suatu saluran bus didicated secara permanen diberi sebuah fungsi atau subset fisik komponen-komponen komputer.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sebagai contoh dedikasi fungsi adalah penggunaan alamat dedicated terpisah dan saluran data, yang merupakan suatu hal yang umum bagi bus. Namun, hal ini bukanlah hal yang penting. Misalnya, alamat dan informasi data dapat ditransmisikan melalui sejumlah salurah yang sama dengan menggunakan saluran address valid control. Pada awal pemindahan data, alamat ditempatkan pada bus dan address valid control diaktifkan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada saat ini, setiap modul memilki periode waktu tertentu untuk menyalin alamat dan menentukan apakah alamat tersebut merupakan modul beralamat. Kemudian alamat dihapus dari bus dan koneksi bus yang sama digunakan untuk transfer data pembacaan atau penulisan berikutnya. Metode penggunaan saluran yang sama untuk berbagai keperluan ini dikenal sebagai time multiplexing.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Keuntungan time multiplexing adalah memerlukan saluran yang lebih sedikit, yang menghemat ruang dan biaya. Kerugiannya adalah diperlukannya rangkaian yang lebih kompleks di dalam setiap modul. Terdapat juga penurunan kinerja yang cukup besar karena event-event tertentu yang menggunakan saluran secara bersama-sama tidak dapat berfungsi secara paralel.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Dedikasi fisik berkaitan dengan penggunaan multiple bus, yang masing-masing bus itu terhubung dengan hanya sebuah subset modul. Contoh yang umum adalah penggunaan bus I/O untuk menginterkoneksi seluruh modul I/O, kemudian bus ini dihubungkan dengan bus utama melalui sejenis modul adapter I/O. keuntungan yang utama dari dedikasi fisik adalah throughput yang tinggi, harena hanya terjadi kemacetan lalu lintas data yang kecil. Kerugiannya adalah meningkatnya ukuran dan biaya sistem.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: lime;">d. Metode Arbitrasi</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Di dalam semua sistem keculai sistem yang paling sederhana, lebih dari satu modul diperlukan untuk mengontrol bus. Misalnya, sebuah modul I/O mungkin diperlukan untuk membaca atau menulis secara langsung ke memori, dengan tanpa mengirimkan data ke CPU. Karena pada satu saat hanya sebuah unit yang akan berhasil mentransmisikan data melalui bus, maka diperlukan beberapa metodi arbitrasi. Bermacam-macam metode secara garis besarnya dapat digolongkan sebagi metode tersentraslisasi dan metode terdistribusi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada metode tersentralisasi, sebuah perangkat hardware, yang dikenal sebagai pengontrol bus atau arbitrer, bertanggung jawab atas alokasi waktu pada bus. Mungkin perangkat berbentuk modul atau bagian CPU yang terpisah. Pada metode terdistribusi, tidak terdapat pengontrol sentral. Melainkan, setiap modul terdiri dari access control logic dan modul-modul bekerja sama untuk memakai bus bersama-sama. Pada kedua metode arbitrasi, tujuannya adalah untuk menugaskan sebuah perangkat, baik CPU atau modul I/O, bertindak sebagai master. Kemudian master dapat memulai transfer data (misalnya, membaca atau menulis) dengan menggunakan perangkat-perangkat lainnya, yang bekerja sebagai slave bagi pertukaran data yang khusus ini.<br />
<br />
<span style="color: lime;">e. Timing</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Timing berkaitan dengan bagaimana terjadinya event yang dikoordinasikan pada bus. Dengan timing yang synchronous, terjadinya event pada bus ditentukan oleh sebuah pewaktu (clock). Bus meliputi sebuah saluran, waktu tempat pewaktu mentrasmisikan rangkaian bilangan 1 dan 0 dalam durasi yang sama. Sebuah transmisi 1-0 dikenal sebagai siklus waktu atau siklus bus dan menentukan bersarnya slot waktu. Semua perangkat lainnya pada bus dapat membaca saluran waktu dan semua event dimulai pada awal siklus waktu. Gambar di samping menujukkan diagram penentuan bagi operasi pembacaan sinkron. Sinyal-sinyal bus lainnya dapat berubah pada ujung muka sinyal waktu dengan diikuti sedikit reaksi delay. Sebagian besar event mengisi suatu siklus waktu. Di dalam contoh sederhanya ini, CPU mengeluarkan sinyal baca dan menempatkan alamat memori pada bus alamat. CPU juga mengeluarkan sinyal awal untuk menandai keberadaan alamat dan informasi kontrol pada bus. Modul memori mengetahui alamat itu, dan setelah delay 1 siklus menempatkan data dan sinyal balasan pada bus.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sedangkan pada timing asinkron, terjadinya sebuah event pada bus mengikuti dan tergantung pada event sebelumnya. Dalam contoh gambar di atas, CPU menempatkan alamat dan membaca sinyal pada bus. Setelah berhenti untuk memberi kesempatan sinyal ini menjadi stabil, CPU mengeluarkan sinyal MSYN (master syn) yang menandakan keberadaan alamat yang valid dan sinyal kontrol. Modul memori memberikan respons dengan data dan sinyal SSYN (slave syn) yang menunjukkan respon.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Timing sinkron lebih mudah untuk diimplementasikan dan diuji. Namun timing ini kurang fleskibel dibandingkan dengan timing asinkron. Karena semua perangkat pada bus sinkron terkait dengan kelajuan pewaktu yang tetap, maka sistem tidak dapat memanfaatkan peningkata kinerja. Dengan menggunakan timing asinkron, campuran antara perangkat yang lamban dan cepat, baik dengan menggunakan teknologi lama maupun baru, dapat menggunakan bus secara bersama-sama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: lime;">f. Lebar BUS</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Lebar bus dinyatakan dengan satuan bit dan kecepatan bus dinyatakan dalam satuan MHz Lebar bus data dapat mempengaruhi kinerja sistem. Semakin lebar bus data, semakin besar bit yang dapat ditransferkan pada suatu saat. Lebar bus alamat mempunyai pengaruh pada kapasistas sitem. Semakin lebar bus alamat, semakin besar pula range lokasi yang dapat direferensi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
g. Jenis Transfer Data</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Suatu bus mendukung bermacam-macam transfer data. Semua bus mendukung transfer baca (master ke slave) dan transfer tulis (slave ke master). Pada semua multiplexed address/data bus, pertama-tama bus digunakan untuk menspesifikasikan alamat dan kemudian untuk melakukan transfer data. Untuk operasi baca, biasanya terdapat waktu tunggu pada saat data sedang diambil dari slave untuk ditaruh pasda bus. Baik bagi operasi baca maupun tulis, mungkin juga terdapt delay bila hal itu diperlukan untuk melalui arbitrasi agar mendapatkan kontrol bus untuk sisa operasi (yaitu, mengambil alih bus untuk melakukan request baca atau tulis, kemudian mengambil alih lagi bus untuk membentuk operasi vaca atau tulis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pada alamat dedicated dan bus-bus data, alamat ditaruh ada bus alamat dan tetap berada di sana selama data tersimpan pada bus data. Bagi operasi tulis, master menaruh data pada bus data begitu alamat telah staabil dan slave telah mempunyai kesempatan untuk mengetahui alamatnya. Bagi operasi baca, slave menaruh data pada bus dan begitu slave mengetahui alamtnya dan telah mengambil data.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Terdapt pula beberapa kombinasi operasi yang diizinkan oleh sebagian bus. Suatu operasi baca-modifikasi-tulis merupakan sebuah oerasi baca yang diikuti oleh operasi tulis ke alamat yang sama. Alamat hanya di-broadcast satu kali saja pada awal operasi. Baiasanya urutan operasi secara keseluruhan tidak dapat dibagi-bagi untuk menjaga setiap akses ke element data oleh master-master bus lainnya. Tujuan utama dari kemampuan ini adalah untuk melindungi sumber daya memori yang dapat dipakai bersama di dalam sistem multiprogramming.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Operasi read-after-write merupakan operasi yang tidak dapat dibagi-bagi yang berisi operasi tulis yang diikuti oleh operasi baca dari alamat yang sama. Operasi baca dibentuk untuk tujuan pemeriksaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sebagian sistem bus juga mendukung trasnfer data blok. Dalam hal ini, sebuah siklus alamat diikuti oleh n siklus data. Butir data pertama ditransfer ke almat tertentu atau ditransfer dari alamat tertentu. Butir-butir data lainnya ditransfer ke alamat berikutnya atau ditransfer dari alamat sebelumnya<br />
<br />
Sumber :<br />
<br />
a. www.risyana.wordpress.com </div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-6952681028896747682013-06-08T23:53:00.004-07:002013-06-08T23:53:58.504-07:00PERBEDAAN DATA DAN INFORMASI<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: red;">PENGERTIAN DATA</span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Data adalah informasi yang disimpan yang dapat sewaktu-waktu di gunakan oleh penggunannya. Data merupakan raw material untuk suatu informasi. Perbedaan informasi dan data sangat relatif tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu informasi bagi level manajemen tertentu bisa menjadi data bagi manajemen level di atasnya, atau sebaliknya.<br /><br />Wikipedia mengatakan bahwa Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan”. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data. Data kemudian diolah sehingga dapat diutarakan secara jelas dan tepat sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang tidak langsung mengalaminya sendiri, hal ini dinamakan deskripsi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;">A. Jenis Data Menurut Cara Memperolehnya </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Primer Data primer adalah secara langsung diambil dari objek / obyek penelitian oleh peneliti perorangan maupun organisasi. Contoh : Mewawancarai langsung penonton bioskop 21 untuk meneliti preferensi konsumen bioskop.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Sekunder Data sekunder adalah data yang didapat tidak secara langsung dari objek penelitian. Peneliti mendapatkan data yang sudah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai cara atau metode baik secara komersial maupun non komersial. Contohnya adalah pada peneliti yang menggunakan data statistik hasil riset dari surat kabar atau majalah.<br /><br /><span style="color: magenta;">B. Macam-Macam Data Berdasarkan Sumber Data</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Internal Data internal adalah data yang menggambarkan situasi dan kondisi pada suatu organisasi secara internal. Misal : data keuangan, data pegawai, data produksi, dsb.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Eksternal Data eksternal adalah data yang menggambarkan situasi serta kondisi yang ada di luar organisasi. Contohnya adalah data jumlah penggunaan suatu produk pada konsumen, tingkat preferensi pelanggan, persebaran penduduk, dan lain sebagainya.<br /><br /><span style="color: magenta;">C. Klasifikasi Dara Berdasarkan Jenis Datanya</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Kuantitatif Data kuantitatif adalah data yang dipaparkan dalam bentuk angka-angka. Misalnya adalah jumlah pembeli saat hari raya idul adha, tinggi badan siswa kelas 3 ips 2, dan lain-lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Kualitatif Data kualitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk kata-kata yang mengandung makna. Contohnya seperti persepsi konsumen terhadap botol air minum dalam kemasan, anggapan para ahli terhadap psikopat dan lain-lain.<br /><br /><span style="color: magenta;">D. Pembagian Jenis Data Berdasarkan Sifat Data</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Diskrit Data diskrit adalah data yang nilainya adalah bilangan asli. Contohnya adalah berat badan ibu-ibu pkk sumber ayu, nilai rupiah dari waktu ke waktu, dan lain-sebagainya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Kontinyu Data kontinyu adalah data yang nilainya ada pada suatu interval tertentu atau berada pada nilai yang satu ke nilai yang lainnya. Contohnya penggunaan kata sekitar, kurang lebih, kira-kira, dan sebagainya. Dinas pertanian daerah mengimpor bahan baku pabrik pupuk kurang lebih 850 ton.<br /><br /><span style="color: magenta;">E. Jenis-jenis Data Menurut Waktu Pengumpulannya</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Cross Section Data cross-section adalah data yang menunjukkan titik waktu tertentu. Contohnya laporan keuangan per 31 desember 2006, data pelanggan PT. angin ribut bulan mei 2004, dan lain sebagainya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Data Time Series / Berkala Data berkala adalah data yang datanya menggambarkan sesuatu dari waktu ke waktu atau periode secara historis. Contoh data time series adalah data perkembangan nilai tukar dollar amerika terhadap euro eropa dari tahun 2004 sampai 2006, jumlah pengikut jamaah nurdin m. top dan doktor azahari dari bulan ke bulan, dll. Fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia.<br /><br />Catatan atas pengumpulan fakta disebut data. Fakta seringkali diyakini oleh orang banyak (umum) sebagai hal yang sebenarnya, baik karena mereka telah mengalami kenyataan-kenyataan dari dekat maupun karena mereka dianggap telah melaporkan pengalaman orang lain yang sesungguhnya. Dalam istilah keilmuan fakta adalah suatu hasil observasi yang obyektif dan dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: red;">PENGERTIAN INFORMASI</span></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Informasi adalah sesuatu data yang dikumpulkan untuk mengambil suatu keputusan. Wikipedia menjelaskan bahwa Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi. Namun demikian, istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.<br /><br />Dalam beberapa hal pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa tertentu atau situasi yang telah dikumpulkan atau diterima melalui proses komunikasi, pengumpulan intelejen, ataupun didapatkan dari berita juga dinamakan informasi. Informasi yang berupa koleksi data dan fakta seringkali dinamakan informasi statistik. Dalam bidang ilmu komputer, informasi adalah data yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan. Penelitian ini memfokuskan pada definisi informasi sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi dan alirannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. http://perbedaan.com/perbedaan-data-dan-informasi/</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-49564503159631357392013-06-08T23:42:00.001-07:002013-06-08T23:42:16.039-07:00ETIKA INSTRUKSI PADA PROSES PENGEKSEKUSIAN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: left;">
<span style="color: orange;">a. Etika Instruksi Pada Eksekusi Pemrosesan</span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="color: orange;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Tahap Pemrosesan Instruksi Ini Berisi Dua Tahap, Yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />1. Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)<br />2. Pemroses mengeksekusi instruksi dari memori (execute)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: orange;">b. Mode Eksekusi Instruksi</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemroses mempunyai beragam mode eksekusi, biasanya dikalikan dengan kewenangan yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />1. Program bagian dari sistem operasi<br />2. Program pemakai</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Instruksi-instruksi tertentu hanya dapat dieksekusi di mode berkewenangan tinggi. Instruksi-instruksi yang memerlukan kewenangan tinggi, misalnya :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />1. Membaca atau memodifikasi register kendali (Bit - bit register PSW)<br />2. Instruksi-instruksi primitif perangkat masukan / keluaran<br />3. Instruksi-instruksi untuk manajemen memori<br />4. Bagian memori tertentu hanya dapat diakses dalam mode kewenangan tinggi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: orange;">c. Mode Pemakai Dan Mode Sistem</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mode dengan kewenangan rendah disebut mode pemakai (user mode) karena program pemakai (aplikasi) biasa dieksekusi dalam mode ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Mode Dengan Kewenangan Tinggi Disebut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />1. Mode system (system mode), atau<br />2. Mode kendali (Control mode), atau<br />3. Mode supervisor (Supervisor mode), atau<br />4. Mode kernel (kernel mode).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Biasanya rutin sistem atau kendali atau kernel dieksekusi dengan mode ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Alasan adanya dua mode adalah untuk menjaga keamanan. Tabel sistem operasi, seperti tabel proses (PCB) harus dicegah dari intervensi program pemakai. Modifikasi table proses hanya dapat dilakukan di mode system . Program pemakai bermode pemakai takkan mampu mengubah table proses sehingga tidak merusak system. Pada mode kernel, perangkat lunak mempunyai kendali penuh terhadap pemroses, instruksi, register dan memori. Tingkat kendali ini tidak tersedia bagi program pemakai sehingga sistem operasi tidak dapat diintervensi program pemakai. Pencegahan ini menghindari kekacauan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Pemroses mengetahui mode eksekusi dari bit di PSW. Terdapat bit di PSW yang menyatakan mode eksekusi. Bila program pemakai meminta layanan system operasi dengan mengambil system call, pemanggilan system call menyababkan trap. Sistem mengubah mode eksekusi menjadi mode kernel. Di mode kernel, system operasi memenuhi yang diminta program pemakai. Begitu selesai, sistem operasi segera mengubah mode menjadi mode pemakai dan mengembalikan kendali program pemakai.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Dengan Dua Mode Dan Teknik Penjebakan (Trap) Diperoleh Manfaat :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />1. Mencegah program pemakai mengacau table-tabel sistem operasi<br />2. Mencegah program pemakai mengacau mekanisme pengendalian sistem operasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. http://seorangteknikinformatika.blogspot.com/2010/12/sistem-komputer.html</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-2453338609500050712013-06-08T23:18:00.002-07:002013-06-08T23:23:08.097-07:00CARA PEMROSESAN EKSEKUSI INSTRUKSI<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;">PROSES JALANNYA PROGRAM BERDASARKAN EKSEKUSI INSTRUKSI </span></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat instruksi dimasukkan ke processing - devices, pertama sekali diletakkan di MAA (melalui Input-storage), apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Jika instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan keoutput-devices.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. http://sadchalis15.wordpress.com/tag/proses-eksekusi-instruksi/</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
b. http://mawmanik.blogspot.com/2013/05/penulisan-jelaskan-bagaimana.html<br />
<br />
c. http://gid3on.blogspot.com/2013/06/pemrosesan-eksekusi-instruksi.html</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-68234309992225430742013-06-08T23:06:00.002-07:002013-06-08T23:25:21.356-07:00TATA CARA ATAU ATURAN ETIKA KOMUNIKASI AGAR TIDAK KACAU, SEHINGGA MENCAPAI TUJUAN YANG DIHARAPKAN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: blue;">SKEMA DASAR SISTEM KOMPUTER</span></div>
<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada abstraksi tingkat atas, sistem komputer terdiri atas empat komponen. Keempat komponen itu bekerjasama saling berinteraksi untuk mencapai tujuan sistem komputer, yaitu komputasi. Keempat komponen sistem komputer adalah :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. Pemroses<br />
2. Memori utama<br />
3. Perangkat masukan/keluaran<br />
4. Interkoneksi antar komponen<br />
<br />
<span style="color: #cc0000;">a. Pemroses</span><br />
<br />
Pemroses berfungsi mengendalikan operasi komputer dan melakukan fungsi pemrosesan data. Pemroses terdiri dari :<br />
<br />
1. Bagian ALU (Aritmetic logic unit) untuk komputasi<br />
2. Bagian CU (Control unit) untuk pengendalian<br />
3. Register - register<br />
<br />
<span style="color: #cc0000;">b. Memori Utama</span><br />
<br />
Memori berfungsi untuk menyimpan data dan program. Memori utama biasanya volatile, tidak dapat mempertahankan data dan program yang disimpan bila sumber daya energi listrik dihentikan. Saat ini komputer mengikuti konsep program tersimpan von neuman, yaitu program disimpan di suatu tempat (memori) dimana kemudian instruksi-instruksi itu dieksekusi. Sasaran yang akan dicapai komputer sesuai atau bergantung program yang disimpan untuk dieksekusi. Penggunaan komputer dapat disesuaikan hanya dengan mengganti program yang disimpan di memori untuk dieksekusi. Konsep ini menghasilkan keluwesan yang sangat luar biasa.<br />
<br />
<span style="color: #cc0000;">c. Perangkat Masukan Atau Keluaran</span><br />
<br />
Perangkat masukan/keluaran berfungsi memindahkan data antara komputer dan lingkungan eksternal. Lingkungan eksternal dapat diantarmuka dengan perangkat seperti :<br />
<br />
1. Perangkat penyimpanan skunder<br />
2. Perangkat komunikasi<br />
3. Terminal<br />
4. Dan sebagainya<br />
<br />
Perangkat - perangkat ini berfungsi menghubungkan komputer dengan lingkungan sehinggakomputer bermanfaat bagi lingkunganya.<br />
<br />
<span style="color: #cc0000;">d. Interkoneksi Antar Komponen</span><br />
<br />
Interkoneksi antarkoponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen( pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran ). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan. Interkoneksi tidak hanya perkawatan tapi juga memerlukan tata cara atau aturan komunikasi agar tidak kacau (chaos) sehingga mencapai tujuan yang diharapkan.<br />
<br />
Sumber :<br />
<br />
a. http://mawmanik.blogspot.com/2013/05/penulisan-jelaskan-bagaimana.html</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-43631374331649318852013-04-13T22:45:00.001-07:002013-04-13T22:45:07.499-07:00PENJELASAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TENTANG HAK CIPTA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<strong><span style="color: red;">1. Ketentuan Hukum </span></strong><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /> Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><strong>2. Lingkup Hak Cipta</strong></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><strong>Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :</strong></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><strong><span style="color: red;">3. Perlindungan Hak Cipta</span></strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /> Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><strong>Pasal 12 ayat 1 :</strong></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
f. Fotografi dan Sinematografi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><span style="color: magenta;"><strong>Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :</strong></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /> Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><strong><span style="color: magenta;">Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :</span></strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /> Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><span style="color: red;">4. Pembatasan Hak Cipta</span></strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><strong>5. Prosedur Pendaftaran HAKI</strong></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><strong><br /></strong></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.<span style="color: red;"><strong><br /></strong></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-33983702910214300502013-04-13T22:24:00.003-07:002013-04-13T22:30:28.697-07:00RUANG LINGKUP UNDANG - UNDANG TENTANG HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><b>LINGKUP HAK CIPTA</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b>a. Ciptaan Yang Dilindungi </b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b><span style="color: lime;">b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta</span></b><span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara<br />
2. Peraturan perundang-undangan<br />
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah<br />
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim<br />
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. Program computer<br />
2. Sinematografi<br />
3. Fotografi<br />
4. Database<br />
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">PELANGGARAN DAN SANKSI</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.<b><span style="color: red;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:<br />
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">PENDAFTARAN HAK CIPTA</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-68044085047079306172013-04-13T22:01:00.000-07:002013-04-13T22:02:23.953-07:00COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME DI BERBAGAI NEGARA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.<br />
<br />
Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah Cyberlaw, Computer Crime Law & Cuncile Of Europe Convention On Cybercrime.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: magenta;">Berikut Beberapa Contoh Dan Penjelasan Dari Beberapa Sebutan Hukum Di Dunia Maya :</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: red;"><b>1. CyberLaw</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.<br />
<br />
<span style="color: red;"><b>2. Computer Crime Act (CCA)</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">3. Council of Europe Convention on Cybercrime</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: magenta;">Di Dalam Tiap - Tiap Negara Memiliki Cyber Law Yang Berbeda. Diantaranya Adalah :</span></b><br />
<br />
<b><span style="color: lime;">1.1 Cyber Law Di Indonesia</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>Dibandingkan Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal - Hal Sebagai Berikut :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b><br /></b></span> - Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>Selanjutnya Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII (Pasal 27-37) :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)<br />
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)<br />
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)<br />
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)<br />
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)<br />
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)<br />
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)<br />
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: red;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: lime;">1.2 Cyber Law Negara Thailand</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.<br />
<span style="color: red;"><b><br /> </b></span><b><span style="color: lime;">1.3 Cyber Law Negara Singapore</span></b><b><br /></b><br />
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>Didalam ETA Mencakup :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
• Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
• Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: lime;">1.4 Amerika Serikat</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>UETA 1999 Membahas Diantaranya Mengenai :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
5. Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: magenta;"><b>Kesimpulan Dari Perbandingan :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b>2.1 Computer Crime ACT (Malaysia)</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: magenta;"><b> Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime Act :</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).<br />
The Computer Crime Act mencakup, sbb :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
-Mengakses material komputer tanpa ijin<br />
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain<br />
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya<br />
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain<br />
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: lime;">3.1 Council of Europe Convention on Cyber Crime</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: magenta;">Kesimpulan Cyberlaw :</span></b><span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b><span style="color: magenta;">Computer Crime Law (CCA)</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<span style="color: magenta;"><b>Council of Europe Convention on Cybercrime</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-52383611497368817982013-04-13T21:11:00.003-07:002013-04-13T22:28:05.732-07:00PERBEDAAN BERBAGAI CYBERLAW DAN CONTOH PERBANDINGAN COMPUTER CRIME ACTION<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Pada artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar negri untuk mengatasinyaa. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.<br />
<br />
Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.<br />
<br />
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”.<br />
<br />
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’<br />
<br />
Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”.<br />
<br />
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).<br />
<br />
<b><span style="color: blue;">A. CYBERLAW</span></b><br />
<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b>
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.<br />
<br />
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b><br />
<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b>
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b><br />
<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b>
Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.<br />
<br />
<b><span style="color: lime;"> Ruang Lingkup ”Cyber Law” :</span></b><br />
<br />
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b><br />
<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b>
<b><span style="color: magenta;">a. Electronic Commerce</span></b><br />
<b><span style="color: magenta;"><br /></span></b>
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.<br />
<br />
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.<br />
<br />
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.<br />
<br />
<span style="color: magenta;"><b>b. Copy Right</b></span><br />
<br />
Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.<br />
<br />
<span style="color: magenta;"><b>c. Dispute Settlement</b></span><br />
<br />
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.<br />
<br />
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).<br />
<br />
<span style="color: magenta;"><b>d. Domain Name</b></span><br />
<span style="color: magenta;"><b><br /></b></span>
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.<br />
<br />
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.<br />
<br />
Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)<br />
<br />
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>CYBERLAW</b></span><br />
<br />
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.<br />
<br />
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:<br />
<br />
• Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.<br />
<br />
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.<br />
<br />
• Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.<br />
<br />
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.<br />
<span style="color: blue;"><b><br /></b></span>
<span style="color: blue;"><b>- Computer Crime Act (Malaysia)</b></span><br />
<br />
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.<br />
<br />
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.<br />
<b><span style="color: blue;"><br /> - Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)</span></b><br />
<br />
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-74666166626771280672013-04-13T20:46:00.006-07:002013-04-13T20:54:22.129-07:00KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Dengan Munculnya Undang - Undang Tersebut Membuat Banyak Terjadinya Perubahan Dalam Dunia Telekomunikasi, Antara Lain :</b></span><br />
<b><br /></b> 1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<br />
<br />
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.<br />
<br />
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.<br />
<br />
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini.<br />
<br />
Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Kesimpulan Yang Saya Dapat : </b></span><br />
<br />
Dengan adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan.</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-71440746707435325012013-04-13T20:28:00.003-07:002013-04-13T20:52:26.487-07:00UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI, AZAS, DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.<br />
<br />
<span style="color: lime;"><strong>Dengan Munculnya Undang - Undang Tersebut Membuat Banyak Terjadinya Perubahan Dalam Dunia Telekomunikasi, Antara Lain :</strong></span><br />
<span style="color: lime;"><strong><br /></strong></span>
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<br />
<br />
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.<br />
<br />
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.<br />
<br />
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.<br />
<br />
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.<br />
<br />
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.<br />
<br />
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.<br />
<br />
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.<br />
<br />
<div>
<ul>
<li><b>Manfaat UU ITE</b></li>
</ul>
<b>Beberapa Manfaat Dari UU. No 11 Tahun 2008 Tentang (ITE), diantaranya :</b><br />
<br />
a. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.<br />
b. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia<br />
c. Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi<br />
d. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.<br />
<br />
<b>Dengan Adanya UU ITE Ini, Maka :</b><br />
<br />
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.<br />
<br />
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.<br />
<br />
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.<br />
<br />
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT.<br />
<br />
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.<br />
<br />
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.<br />
<br />
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.<br />
<br />
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.<br />
<br />
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.<br />
<br />
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.<br />
<br />
Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.<br />
<br />
<b><span style="color: lime;"> Kesimpulan Yang Saya Dapat :</span></b><br />
<br />
Dengan dibuatnya UU no.36 ini yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.<br />
<br /></div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-49418901528753347602013-03-13T01:32:00.004-07:002013-03-13T02:31:17.471-07:00PENGERTIAN IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, IT FORENSICS<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">IT AUDIT TRAIL</span></b><br />
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>CARA KERJA AUDIT TRAIL</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: left;">
<b>Audit Trail Yan</b><b>g Disimpan Dalam Suatu Tabel</b></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap Query Insert, Update, Delete</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>FASILITAS AUDIT TRAIL</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicacat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di - edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>HASIL AUDIT TRAIL </b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Record Audit Trail Disimpan Dalam Bentuk, Yaitu :</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Binary File (Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja)</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Text File ( Ukuran besar dan bisa dibaca langsung)</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Tabel</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">REAL TIME AUDIT</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>IT FORENSICS</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Fakta - fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti - bukti (Evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (Termasuk diantara Hacking dan alat bantu (Tools) baik hardware maupun software).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Untuk Menganalisis Barang Bukti Dalam Bentuk Elektronik Atau Data Seperti :</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
a. NB / Komputer / Hardisk / MMC / CD / Camera Digital / Flash Disk dan SIM Card / HP</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP</div>
<div style="text-align: justify;">
d. Menentukan lokasi / Posisi Target atau Mapping</div>
<div style="text-align: justify;">
e. Menyajikan data yang atau dihapus atau hilang dari barang bukti tersebut</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics, hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikut Prosedur Forensics Yang Umum Di Gunakan Antara Lain :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Membuat finerptint dari copies secara otomatis</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis </div>
<div style="text-align: justify;">
d. Membuat suatu hashes materlist</div>
<div style="text-align: justify;">
e. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan Menurut Metode Search dan Seizure Adalah :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Identifikasi dan penelitian permasalahan</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Membuat hipotesa</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Uji hipotesa secara konsep dan empiris</div>
<div style="text-align: justify;">
d. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan</div>
<div style="text-align: justify;">
e. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.</div>
</div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-11277624687726736872013-03-13T00:42:00.002-07:002013-04-13T21:01:59.942-07:00JENIS - JENIS ANCAMAN DAN KASUS - KASUS CYBER CRIME MELALUI IT<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify; text-justify: inter-ideograph;">
<div style="text-align: justify;">
Semakin berkembangnya dunia IT, semakin besar juga kemungkinan terjadinya kejahatan - kejahatan teknologi. Kejahatan tersebut dapat dilihat dari jenis - jenis ancaman (Threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT. Untuk itu sebagai pengguna IT, kita harus dapat mengetahui jenis - jenis ancaman (Threats) yang mungkin terjadi itu. <i>National Security Agency</i> (NSA) dalam dokumen <i>Information Assurance Technical Framework </i>(IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Data Forgery</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless melalui internet. Kejahatan ini biasannya ditujukan untuk dokumen - dokumen e-commerce dengan membuat seolah - olah terjadi <span style="color: blue; font-weight: bold;">SALAH KETIK</span> yang pada akhirnya menguntungkan pelaku karena dengan memasukkan data - data palsu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Infrigements Of Privacy</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Jenis kejahatan ini biasannya ditujukan pada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan dalam formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang bila diketahui oleh orang lain maka akan menimbulkan korban secara materi ataupun non materi, seperti kartu kredit, pin ATM, dan lainnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Cyber Espionage</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ini merupakan jenis kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Biasannya kejahatan ini dilakukan karena faktor persaingan bisnis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>d. Cyber Sabotage And Extortion</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasannya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus pada komputer tertentu sehingga data ataupun program komputer tidak dapat digunakan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">CYBERCRIME</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Perkembangan internet dan umunya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal - hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">CONTOH KASUS CYBERCRIME </span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: left;">
<b>a. Pencurian Dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain</b></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salah satu kesulitan dari sebuah <i>Internet Service Provider </i>(ISP) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat ada pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Denial Of Service (DOS) Dan Distributed Dos (DDOS) Attack</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
DOS Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (Hang, Crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DOS Attack ini ? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (Serta Nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DOS Attack dapat ditujukan kepada server (Komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (Menghabiskan Bandwith). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDOS Attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari beberapa (Puluhan, Ratusan, Dan bahkan Ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DOS Attack saja.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Membajak Situs Web</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh Cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.</div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-83646996081638808992013-03-12T23:03:00.001-07:002013-04-13T21:01:05.611-07:00PENGERTIAN DAN CIRI - CIRI PROFESIONALISME, KODE ETIK PROFESIONAL DAN CIRI - CIRI SEORANG PROFESIONAL DI BIDANG IT<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>PROFESIONALISME</b></span><br />
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">CIRI - CIRI PROFESIONALISME</span></b><br />
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b>
<br />
<div style="text-align: left;">
1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya di Bidang IT.</div>
<div style="text-align: left;">
<span style="text-align: justify;"><br /></span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="text-align: justify;">2. Memiliki pengetahuan yang luas tentang segala hal yang meliputi manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah, dan komunikasi.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Memiliki ilmu dan pengalaman yang disertai kecerdasan dalam menganalisis dan menyelesaikan suatu masalah, peka terhadap situasi, serta cepat, tepat, dan cermat dalam mengambil keputusan ketika dibutuhkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Memiliki sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi dalam mengikuti perkembangan dunia IT.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI (TI)</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seorang profesional tidak dapat membuat program semuanya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (Misalnya : Hacker, Cracker, dll).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>CIRI - CIRI SEORANG PROFESIONAL DI BIDANG IT</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Memiliki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang dimilikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri. Seorang pekerrja di bidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena beberapa faktor, misalkan program yang dibuat kena virus, error, dan lain - lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memiliki pengetahuan yang tinggi dan handal di bidang IT, seorang programmer harus mempunyai modal yang cukup salah satunya menguasai bahasa pemrograman, sehingga dalam pembuatan program tersebut benar - benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal - asalan, sehinggan program tersebut dapat bermanfaat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menerapkan norma - norma yang berhubungan denga IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Seorang programmer tidak dapat membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan sepert : Untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.</div>
</div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-58331440830623948652013-03-12T20:36:00.002-07:002013-04-13T21:00:14.914-07:00PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, DAN CIRI KHAS DARI PROFESI DI BIDANG TI<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>ETIKA</b></span><br />
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Etik (Etika) berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan - tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>PROFESI</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: left;">
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>ETIKA PROFESI</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>ETIKA PROFESI DI BIDANG IT (INFORMASI DAN TEKNOLOGI)</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Teknologi, informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar - pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content - content tertentu, dan lain - lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan perhitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita hasrus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan kehalian di lapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (Sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi - inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>CIRI KHAS PROFESI</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Artikel Dalam International Encylopedia Of Education, Ada 10 Ciri Khas Suatu Profesi, Yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Suatu teknik intelektual</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi</div>
<div style="text-align: justify;">
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan</div>
<div style="text-align: justify;">
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri</div>
<div style="text-align: justify;">
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya</div>
<div style="text-align: justify;">
8. Pengakuan sebagai profesi</div>
<div style="text-align: justify;">
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi </div>
<div style="text-align: justify;">
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-75625461190836356832013-03-11T17:52:00.004-07:002013-04-13T20:57:30.918-07:00CONTOH PROSEDUR DAN LEMBAR KERJA AROUND THE COMPUTER AND THROUGH THE COMPUTER<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>IT AUDIT</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh Kanto Santoso Setiawan dan Tumbur Pasaribu adalah Proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti - bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria - kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut. IT Audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastrktur Teknologi Informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. IT Audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasannya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. IT Audit merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntasi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. IT Audit bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor - faktor ketersediaan (Availability), kerahasiaan (Confidentiality), dan kebutuhan (Integrity) dari sistem informasi organisasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>JENIS IT AUDIT</b></span><br />
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: left;">
1. Sistem Dan Aplikasi </div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdaya guna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Fasilitas Pemrosesan Informasi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pengembangan Sistem</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Arsitektur Perusahaan Dan Manajemen TI</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memeriksa apakah manajamen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkunga yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Client, Server, Telekomunikasi, Intranet, dan Eksternet</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memeriksa apakah kontrol - kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>ALASAN PENGGUNAAN IT AUDIT</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Ron Webber (Dekan Fakultas Teknologi Informasi, Monash University) dalam bukunya <i>Information System Controls And Audit</i> (Prentice - Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain : </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kerugian akibat kehilangan data.</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Kesalahan dalam pengambilan keputusan.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Resiko kebocoran data.</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Penyalahgunaan komputer.</div>
<div style="text-align: justify;">
5. Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.</div>
<div style="text-align: justify;">
6. Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">MANFAAT IT AUDIT</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: left;">
<b>Manfaat Penggunaan IT Audit Dapat Dikelompokkan Menjadi 2 Yaitu :</b></div>
<div style="text-align: left;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: left;">
<b>A. Manfaat Pada Saat Implementasi (<i>Pre-Implementation Review</i>)</b></div>
<div style="text-align: left;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Institusi dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi acceptance criteria.</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Mengetahui apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Mengetahui apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<b>B. Manfaat Setelah Sistem Live (<i>Post-Implementation Review</i>)</b></div>
<div style="text-align: left;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Institusi mendapat masukan atas risiko - risiko yang masih ada dan saran untuk penangannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Masukan - masukan tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan anggaran pada periode berikutnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Bahan untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.</div>
<div style="text-align: justify;">
4. Memberikan reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai dengan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
5. Membantu memastikan bahwa jejak pemeriksaan (Audit Trail) telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwenang melakukan pemeriksaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
6. Membantu dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi dan saran tindak lanjutnya.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>TAHAPAN / PROSEDUR IT AUDIT </b></span><br />
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: left;">
<b>1. Tahapan Perencanaan</b></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Mengidentifikasikan Resiko Dan Kendali</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliku, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik - praktik terbaik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti - bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan - temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>5. Menyusun Laporan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">LEMBAR KERJA IT AUDIT</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: left;">
<b>a. Stakeholders</b></div>
<div style="text-align: left;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Internal IT Department, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<b>b. Kualifikasi Auditor</b></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
c. Output Internal IT</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Solusi teknologi meningkat, menyeluruh, dan mendalam, fokus kepada global, menuju ke standard - standard yang diakui.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
d. Output External IT</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya, Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best - Practices</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
e. Output Internal Audit Dan Business</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menjamin keseluruhan audit, Budget dan alokasi sumber daya, reporting<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>CONTOH LEMBAR KERJA IT AUDIT</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Gambar berikut ini merupakan contoh lembar kerja pemeriksaan IT Audit. Gambar A untuk contoh yang masih "Around The Computer", sedangkan B contoh "Through The Computer".</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPImhFGkJFbGmnwDx77CalWZZ0lQG7yIyZ-nrMYHS8i96zd9uz1-Sz0MrFv7_N97GCFUCZ7mJU5TkxS-uMCKkLVouLxWe909BkpDtjMSBYJJv97kVn6Zy_UIan-8_m00bB4imqTcehNF8/s1600/LEMBAR+KERJA+PEMERIKSAAN+AROUND+THE+COMPUTER+AND+THROUGH+THE+COMPUTER.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="135" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPImhFGkJFbGmnwDx77CalWZZ0lQG7yIyZ-nrMYHS8i96zd9uz1-Sz0MrFv7_N97GCFUCZ7mJU5TkxS-uMCKkLVouLxWe909BkpDtjMSBYJJv97kVn6Zy_UIan-8_m00bB4imqTcehNF8/s320/LEMBAR+KERJA+PEMERIKSAAN+AROUND+THE+COMPUTER+AND+THROUGH+THE+COMPUTER.png" width="320" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>CONTOH METODOLOGI IT AUDIT</b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<b>BSI (<i>Bundesamt for Sicherheit in der Informationstechnik</i>) </b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
a. IT Baseline Protection Manual (IT - Grundschutzhandbuch)</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
b. Dikembangkan oleh GIS : German Information Security Agency</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
c. Digunakan : Evaluasi konsep keamanan dan manual</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
d. Metodologi evaluasi tidak dijelaskan</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
e. Mudah digunakan dan sangat detail sekali</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
f. Tidak cocok untuk analisis resiko</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
g. Representasi tidak dalam grafik yang mudah dibaca</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>IT AUDIT TOOLS</b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<b>Beberapa Tool Yang Dipergunakan Dalam IT Audit Adalah :</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<b>a. ACL (Audit Command Language)</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>b. PICALO </b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>c. Powertech Compliance Assesment Powertech</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Automated Audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem - benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (Special Authority) sebuah server AS / 400.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>d. Nipper</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dalam mem - benchmark konfigurasi sebuah router.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>e. Nessus</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Sebuah vulnerability assesment software</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>f. Metasploit Framework</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Sebuah penetration testing tool</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>g. NMAP</b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Utility untuk melakukan security auditing</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<b>h. Wireshark </b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
Network utility yang dapat dipergunakan untuk meng - capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">PERATURAN DAN STANDAR YANG BIASA DIPAKAI</span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
a. ISO / IEC 17799 and BS7799</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
b. Control Objectives for Information and Related Technology (COBIT)</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
c. ISO TR 13335</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
d. IT Baseline Protection Manual</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
e. ITSEC / Common Criteria</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
f. Federal Information Processing Standard 140-1 / 2 (FIPS 140-1 / 2)</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
g. The "Sicheres Internet" Task Force (Task Force Sicheres Intrernet)</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
h. The quality seal and product audit scheme operated by the Schlewsing - Holstein Independent State Centre for Data Privacy Protection (ULD)</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
i. ISO 90000, ISO 27002</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;">
j. NIST, ITIL, NERC, HIPAA, PCI, BASEL II, FISMA, GLBA, SOX, FFIEC, dll</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-82023107310210193862013-03-09T22:58:00.003-08:002013-04-13T20:56:18.218-07:00PERBEDAAN AUDIT AROUND THE COMPUTER AND AUDIT THROUGH THE COMPUTER<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<span style="color: lime;"><b>AUDITING AROUND THE COMPUTER </b></span><br />
<span style="color: lime;"><b><br /></b></span>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Auditing Around The Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada di dalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output, sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer. </div>
<br />
<div style="text-align: left;">
Kelemahannya :</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system</div>
<div style="text-align: justify;">
d. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif</div>
<div style="text-align: justify;">
e. Kenampuan Komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir</div>
<div style="text-align: justify;">
f. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;">AUDITING THROUGH THE COMPUTER</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: lime;"><br /></span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
Auditing Through The Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. Pendekatan audit ini berorientasi komputer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system komputer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pendekatan audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around The Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama - sama dengan pendekatan Auditing Around The Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.</div>
</div>
<div style="text-align: left;">
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-58865262105480905842013-01-27T02:28:00.001-08:002013-01-27T03:33:41.456-08:00NOVEL <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: blue;">LAYAR TERKEMBANG</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="color: red;">Novel Sutan Takdir Alisyahbana</span></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="color: red;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Pukul tujuh pagi - pagi keesokan harinya Yusuf meninggalkan hotel Pasundan, naik sado menuju ke Groote Lengkongweg. Tiba di hadapan sebuah rumah yang kecil indah, disuruhnya sado berhenti dan ia pun turunlah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari tanah naik menjalar batang bougainville yang rimbun sedang berbunga, lembayung merah yang mesra yang amat permai rupanya terbayang pada cat rumah yang putih bersih itu. Di halaman rumah yang tiada berapa besarnya itu amat banyak tumbuh palem dan bunga, bersesak - sesak, oleh karena rupanya penghuni rumah yang rajin itu hendak memakai tiap - tiap telempap tanah untuk memuaskan kesukannya akan bunga dan tumbuh - tumbuhan. Oleh sekaliannya itu pemandangan dari jalan ke beranda rumah itu terpecah - pecah, tiada nyata.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perlahan - lahan Yusuf masuk ke pekarangan melalui jalan kecil yang berbatu - batu, kiri kanan diapit oleh batang kecil - kecil berdaun merah dan hijau. Sampai di tangga ia berhenti sejurus melihat - lihat. Dari dalam tak kedengaran suatu suara jua pun, seolah - olah rumah itu tidak di diami orang. Maka berserulah ia agak kuat, "Sepeda !"</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Suaranya hilang lenyap masuk ke dalam, tiada berjawab beberapa lamanya. Lalu ia berseru sekali lagi, lebih kuat dan tegas. Dari dalam suara halus menyahut, "Ya," dan tak berapa lama antaranya keluar dari pintu yang terbuka itu seorang perawan memakai kebaya pual kuning muda berbunga cokelat, rupanya telah siap hendak berjalan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah ia menganggukan kepalanya sambil menggumam beberapa perkataan yang tak nyata kedengaran, tetapi yang terang maksudnya hendak memberi tabik, bertanyalah Yusuf, "Zus, bolehkah saya bertanya, di sinikah tinggal Zus Maria ? "</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Ya, betul di sini, "Jawab perawan itu, "tunggulah sebentar." Dan belum habis perkataannya, ia telah lenyap pula masuk ke dalam meninggalkan Yusuf seorang diri di luar.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yusuf mengedarkan matanya mengamat - amati beranda itu. Sebuah meja jati yang berdaun marmer dan berkaki lengkung berdiri di tengah - tengah. Di atasnya melintang menjuntai kain alas meja putih bersih yang bersulam tepinya. Diatasnya terletak jambangan tanah liat yang berkilat yang berbunga - bunga dan berisikan sedap malam yang masih segar seperti baru dipetik. Di empat penjuru beranda itu terdapat pot kuningan yang berisi kembang begonia merah jambu di atas setandar yang tinggi dan ramping : Di antara gambar di dinding tergantung dua pot porselin yang berbunga - bunga, melekap ke dinding seperti bambu dibelah. Dari dalamnya tergantung ke bawah tumbuhan yang hijau muda, tebal kecil - kecil daunya.<br />
<br />
Tak berapa lama antarannya, perawan tadi keluar pula dari dalam, sambil berkata dengan senyum yang ditahan - tahan.<br />
<br />
"Ia baru bangun dari tidur. Tetapi duduklah Tuan sebentar." Belum habis perkatannya itu, dari balik pintu tersembul kepada perempuan, takut berani melihat keluar. Tetapi tiba - tiba perempuan itu melangkah ke luar dan sambil tersenyum kemalu - maluan Maria menuju kepada Yusuf mengulurkan tangannya, "Hallo, engkau Yusuf ! dari manakah datangmu sekonyong - konyong ini ? " Apabila engkau sampai kemari ?"<br />
<br />
Perkataan yang di ucapkannya dengan kebenaran itu seakan - akan terlompat dari mulutnya, tak sengaja tak tertahan - tahan. Mukanya yang lusuh bangun dari tidur itu bercahaya - cahaya mendegar Yusuf menceritakan kedatangan yang tak disangka - sangkannya itu. Sejurus lupa ia bahwa ia belum mandi dan berpakaian dengan sepertinya. Tetapi ketika ia teringat kembali akan itu, merahlah mukanya dan berkatalah ia sambil tersenyum, sehingga kelihatanlah susunan giginya yang putih, "Ah saya belum mandi lagi. Seperti ini pergi ke luar. "Yang akhir ini diucapkannya seraya memandang kepada Kimono biru berbunga putih besar - besar, yang berjabir - jabir melilit badannya yang ramping. Sudah itu katanya pula, "Duduklah dahulu, boleh saya pergi mandi sebentar."<br />
<br />
Tetapi ketika ia hendak masuk, ingatlah ia bahwa ia belum memperkenalkan Yusuf dengan saudara sepupunya yang selama itu berdiri tak berapa jauh dari meja. Ia pun berbalik dan berkata pula, "Engkau berdua belum tentu berkenalan. Ia saudara sepupu saya, Rukamlah. "Dan sambil melihat kepada Rukamlah katanya, "Kenalan kami dari Jakarta, Yusuf, setuden pada sekolah Tabib Tinggi."<br />
<br />
Yusuf dan Rukamah sama - sama menganggukan kepala memberi hormat kepada masing - masing.<br />
<br />
Ketika itu keluar pula Tuti. Setelah ia bersalam dengan Yusuf, melihatlah ia kepada Maria, seraya berkata dengan bencinya, "Setinggi ini hari belum mandi lagi. Dan ia berani pula ke luar."<br />
<br />
MukaMaria merah mendengar kata saudarannya itu dan sambil tersenyum kemalu - maluan, katanya, "Temanilah Yusuf, saya pergi mandi dulu. "dan ia pun lenyaplah ke dalam.<br />
<br />
Rukamah minta maaf kepada Yusuf karena ia harus pergi ke kantor. Setelah Rukamah turun, duduklah Tuti diatas kursi berhadapan dengan anak muda itu. Hatinya masih kesal memikirkan Maria, dan sebagai melepaskan kesal hatinya itu, berkatalah ia membuka bicara dengan Yusuf, "Saya benci benar kepada perempuan yang bangun tinggi hari."<br />
<br />
"Ah, dalam libur, apa salahnya !" Kata Yusuf.<br />
<br />
"Apa salahnya ? Salah benar tidak, tetapi siapa saja akan mengatakan bahwa bangun dan menyelesaikan diri pagi - pagi lebih baik."<br />
<br />
"Tentu, tetapi sekali - kali, apa salahnya jika kita melanggar kebiasaan itu ?"<br />
<br />
"Saya juga sebenarnya tiada menyalahkan orang yang sekali - kali bangun siang hari. Tetapi yang sebenarnya menggusurkan saya melihat orang bangun siang hari itu, ialah oleh karena hal itu menunjukkan sesuatu yang tidak baik. Bangsa kita yang bersahaja di desa - desa, yang tidak pernah masuk sekolah boleh dikatakan tidak pernah bangun siang hari, apalagi perawan - perawannya. Bangun siang hari itu keliatan kepada saya sebagai sesuatu penyakit kaum yang sudah sekolah, jadi kaum yang sudah insyaf namanya. Daripada didikan dan pergaulan dengan Barat itu diambilnya saja yang enaknya. Bangun siang hari, sore tidur lagi, senja - senja minum teh di hadapan rumah melancong - lancong mengambil udara. Mereka yang demikian menyebut dirinya modern. Tetapi semangat modern, yang sebenarnya, semangat yang menyebabkan orang Barat dapat menjadi mulia, tiada diketahui mereka sedikit jua pun. Sifat teliti, kekerasan hati, ketajaman otak, kegembiraan bekerja yang sangat mengagumkan kita pada orang Barat, sekaliannya itu tiada sedikit jua pun diambilnya. Kelebihan orang Barat bagi mereka serupa itu ialah keindahan pakaian, rapi dan mahalnya perabot rumah, bibir dan kuku yang bercat, dan sepanjang hari berkeliaran naik auto."<br />
<br />
Yusuf tersenyum melihat kepada Tuti yang terus sekali gembira berbicara seperti di rapat - rapat. Ketika Tuti berhenti sebentar berkatalah ia, "Kalau itu maksudmu, saya setuju, tetapi tentulah contoh bangun siang hari itu terlampau tiada berarti. Di bagian yang besar - besar, saya pun merasa seperti yang engkau ucapakna itu. Orang lebih mudah meniru dan meneladan yang mudah dan senang dari yang sukar dan meminta tenaga. Lebih mudah mempunyai auto dan radio di rumah daripada membanting tulang mempelajari sesuatu pasal dengan teliti atau mengerjakan sesuatu pekerjaan yang besar seperti dilangsungkan orang Barat. Kaum terpelajar kita sama sekolahnya, sama gelarnya, sama rupa rumah dan merk autonya, dengan kaum terpelajar Barat, ilmu, kesungguh - sungguhanya mengejar cita - cita. Keluh orang mengatakan, kaum terpelajar bangsa kita tidak produktif, kurang banyak menghasilkan, sesungguhnya mengandung kebenaran."<br />
<br />
"Ya, itulah yang saya maksud. Boleh jadi contoh tidur meninggi hari itu terlampau kecil dan tiada berarti. Saya benci kepada yang tidur meninggi hari itu, oleh sebab hal itu saya anggap sebagai suatu akibat dari suatu pendirian yang hendak enaknya saja. Dalam kita menuju ke suatu cita - cita, yang kecil - kecil itu tiada sekali - kali boleh kita lupakan. Kita harus konsekuen, harus tetap pendirian sampai kepada pasal yang kecil - kecil pun. Terutama sekali dalam pergerakan perempuan menurut pengalaman saya, sekaliannya itu harus diingatkan dan ditunjukkan. Segala orang mau menyebutkan modern, segala orang hendak pergi ke rapat, tetapi rapat itu bagi kebanyakan orang menjadi tempat mempertontonkan pakaian, menjadi mode - show. Dapat dihitung jumlahnya orang yang menjadi anggota sesuatu perkumpulan karena sungguh - sungguhnya oleh keinsafan hati."<br />
<br />
"Saya mengerti yang engkau maksud,"Kata Yusuf menyela. "Keadaan seperti engkau tunjukkan itu, bukan hanya terdapat di kalangan perempuan, tetapi tidak bedanya di kalangan laki - laki. Tetapi janganlah kita menyangka bahwa kita akan dapat melenyapkannya sama sekali."<br />
<br />
"Sama sekali tentu tidak, "Sambil Tuti dengan tetap, "Tetapi kewajiban kita ialah menambah sebanyak - banyaknya mereka yang insaf itu. Kita harus menginsafkan mereka akan perbedaan antara isi yang sebenarnya dengan kulit. Untuk itu kita harus menggambarkan dengan senyata - nyata di mana watas isi dengan kulit, di mana watas hakikat dengan rupa semata - mata. Kita harus berjuang melawan sifat pemudah yang terdapat pada bangsa kita. Di mana kita melihat orang memuja kulit, orang memuja rupa dan melupakan isi hakikat di situ kita harus memukulkan cambuk kita. Dalam Putri Sedar mereka yang serupa itu tidak saya saya kasihani, biarlah mereka keluar daripada membanyak - banyakkan anggota yang tak ada gunannya. Biarlah mereka berkumpul dalam perkumpulan tenis, perkumpulan untuk pertemuan makan - makan dan piknik - piknik . . . "<br />
<br />
"O ya, contoh menyolok mata bagaimana mereka serupa itu menganggap arti perkataan modern : cobalah engkau berjalan pagi - pagi di lapangan tenis dan bagian - bagian yang banyak didiami oleh kaum bangsa terpelajar bangsa kita. Engkau akan melihat bagaimana ibu - ibu yang modern itu asyik mengejar bola di atas taris. Di rumah babu menjaga anak dan memasak nasi."<br />
<br />
"Saya setia dengan engkau, bahwa kita harus memisahkan kebaratan yang menjelma dalam kebiasaan menonton bioskop, bermain tenis, kegilaan akan pakaian dan perabot rumah yang indah - indah, dengan semangat Barat yang pokok bangsa Barat membangunkan kerajaan yang membelilit dunia, yang menyebabkan Barat dapat menguasai alam, terbang di udara dan menyelam di laut. Tetapi dalam pada itu kita harus insaf, bahwa kedua - duanya itu pada hakikatnya aliran dari jiwa yang satu. Jiwa manusia bukan semata - mata terjadi dari otak yang tajam, yang tiada lain kerjanya daripada menimbang baik dan buruk. Manusia tidak dapat hidup semata - mata daripada yang baik menurut ukuran faedah dan gunanya." </div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-62311644139455960792013-01-26T18:38:00.000-08:002013-01-26T20:15:24.014-08:00CERPEN 2<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: cyan;">RT 03 RW 22, JALAN BELIMBING ATAU JALAN "ASMARADANA"</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="color: red;">Cerpen Kuntowijoyo</span></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="color: red;"><br /></span></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="color: red;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada tragic sense of life, ada comic sense of life. Mereka yang menganggap hidup sebagai tragedi memandang dunia serba suram, diwakili oleh teman saya Nurhasan. Dia yang tinggal akan melonjok sedikit dan mencapai langit - langit kamar tamu rumah bertingkat yang kami banggakan, "Lha betul to, Perumnas itu ya begini. Tinggi setidaknya empat meter supaya ruangan sejuk. "Mengenai genteng dikatakannya. "Kok dari asbes. Mereka ingin semua penghuni Perumnas kena kanker." Mengenai dunia dikatakannya dalang. "Jaman sudah tua, perempuan jual badan, anak lahir tanpa bapak, orang suci dibenci, orang jahat diangkat, orang jujur hancur. "Melihat ada rumah mewah di Perumnas, dia akan bilang, "Lihat orang - orang kaya mendepak keluar orang - orang miskin. "Mendengar ngoeng - ngoeng mobil pejabat, dia akan berkomentar, "Dengar itu sang Menteri korup lewat."</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lain lagi teman saya Kaelani yang memandang hidup sebagai komedi, sebuah lelucon. Dia adalah pemborong : SD Inpres, Jalan Aspal, Talud Sungai. Dimana - mana : mantenan, trikatan 17 Agustusan, katanya sambil ketawa, "Pemborong itu harus jadi pembohong. "Gedung retak, aspal menggelupas, tanah longsor, semua ditertawakannya. "Ya, kalau rusak diproyekkan. Semua senang, DPRD, Kepala Dinas, dan tentu saja pembohongnya, eh, pemborongnya. "Katanya lagi, "Pemborong itu masuk sorga tanpa dihisap."Dihisap artinya dihitung baik - buruk amalnya. Sambunganya, "Apa sebab? Karena ia suka berbohong untuk menyengkan orang."</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Akan tetapi, keduanya sangat lain dengan kasus Pak Dwiyatmo versus Said Tuasikal di Jalan Belimbing (Keluarga kami menyebutnya sebagai Jalan "Asmaradana". "Asmara artinya cinta, Dana singkatan dari dahana artinya api. Itu adalah tragedi - comedy yang mengganggu karier saya sebagai Ketua RT.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mohon diketahui bahwa selepas tugas belajar saya tinggal di Perumnas, bagian perumahan dosen. Sebagai orang paling terpelajar, saya didaulat teman - teman jadi ketua RT, menggantikan Pak Trono yang pindah. Tentu saja saya menolak dengan banyak alasan. Sering tak di rumah, mengajar sana - sini, pekerjaan kantor bermacam - macam, masyarakat besar membutuhkan tenaga saya. Tentu saja tidak saya katakan bahwa akan segera dipromosikan ke Jakarta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Bapak tidak usah repot, Ketua RT itu hanya kedudukan simbolis, "Kata seorang pemondok dengan bahasa sekolahan. Dia sedang sekolah S2.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dia pasti tidak tahu bahwa pekerjaan Ketua RT itu jabatan paling konkret di dunia : Mengurus PBB, semprotan DB, kerja bakti membersihkan selokan, menjenguk orang sakit, pidato manten, dan banyak lagi. Presiden bisa diam, Ketua RT tidak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Jangan khawatir, urusan RT adalah urusan bersama,"Kata seseorang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Gotong - royong kita sangat bagus."</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Kita masih punya semangat empat lima."</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah semua mendesak, kata saya, "Saya terima pekerjaan ini, dengan satu syarat. Ketua RT itu tugas kolektif keluarga. Saya dan Istri. Kalau saya di rumah, saya akan aktif, kalau tidak, Istri yang mengerjakan."</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Semua setuju. Jadilah saya Pak RT. Maka Indonesia punya ketua RT berijazah S3 dari Universitas papan atas di Amerika. Dan Ibu Pertiwi punya pengganti Pak RT, Istri saya, lulusan Universitas Kota Ney Work. Sekali - sekali rapat bulanan RT saya pimpin, sekali - sekali Istri saya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Test - case yang pertama apakah doktor luar negeri bisa jadi Ketua RT ialah mengurus perkara Pak Dwiyatmo dan Said Tuasikal. Mereka tinggal satu kupel, dinding dari asbes menyekat RS mereka yang masih asli itu. Pak Dwiyatmo adalah penghuni lama, Said dan Istri menyewa rumah sebelahnya untuk lima tahun sampai selesainya program S3. Said berasal dari Ambon, dibiayao APBD untuk sekolah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasangan Said orangnya baik. Said ikut ronda, dan Istrinya ikut arisan. Dari poskamling dan arisan itulah warga tahu keluhan - keluhan mereka tentang Pak Dwiyatmo yang secara tidak sengaja dikatakan. Sebagai yang baik, mereka berdua datang untuk mengenalkan diri kepada Ketua RT yang baru secara formal. <br />
<br />
"Beta orang Ambon. Istri beta orang Jawa."<br />
<br />
"Dan anak Mas Said jadi Jambon. Itu warna pink, warna cinta. "Jadi ada Jadel, ada Jamin, ada Jambon.<br />
<br />
"Memang kami cinta Indonesia, "Katanya serius, tidak tahu kalau saya hanya berkelakar.<br />
<br />
"Setidaknya kamu cinta perempuan Jawa."<br />
<br />
"Bukan setiap perempuan Jawa, Bapak, tapi Jawa yang ini. "Terlihat Istrinya menyikut Suami.<br />
<br />
Singkatnya, Pak Dwiyatmo dianggap membuat bising. Sebab, larut malam malah dia bekerja, memaku, membenarkan dipan atau apa begitu, thok - thok - thok. Tak seorang pun tahu apa yang dikerjakannya. Siang hari pintu rumahnya tertutup karena pergi. Malam hari juga tertutup, karena itu saran dokter puskesmas. Maka ia absen di semua kegiatan kampung. Tapi bunyi malam - malam itu? Dan Said berdua yang pasangan pengantin baru perlu malam yang sepi ! Entah untuk apa.<br />
<br />
Namun wong sabrang yang biasannya thok - leh dan bernama Said itu, tak pernah menegur secara langsung Pak Dwiyatmo perihal kelakuannya. Istrinya melarang dia. Katanya, "Orang Jawa itu jalma limpat, dapat menagkap isyarat." "Ya kalau iya, kalau tidak, bagaimana? " bantah suaminya. "Tunggu saja. "Mereka menunggu, tapi tiap larut malam thok - thok itu masih terdengar, membuyarkan harapan indah mereka di tempat tidur. Maka, perseteruan diam - diam itu berjalan terus.<br />
<br />
Memang, para tetangga bilang kalau ada yang aneh pada Pak Dwiyatmo setelah isrtinya meninggal. Dia yang dulu rajin, tidak lagi ke masjid. Seabgian orang masjid mengatakan ia tidak qanaah, artinya tidak ikhlas menerima takdir Tuhan, itu sebabnya ia protes kepada-nya (Allahumaghfirlahu, semoga Allah mengampuninya. Semoga dipanjangkan umurnya sehingga ia sempat bertaubat. Sebagian lain mengatakan bahwa ia selalu sembahyang di sungai dekat pemakaman Tegalboyo, sudah itu membuka bungkusan dan makan. Sebagian lagi mengatakan setiap Jumat dia pergi sembahnyang di masjid Ploso Kuning. Ada yang mengatakan bahwa ke masjid di Perumnas akan melukai hatinya, sebab ia selalu pergi jamaah bersama Istrinya dulu. Saya tidak tahu mana yang benar.<br />
<br />
Pagi ini dia akan terlihat membawa cangkul. Kabarnya ia sudah memesan "Rumah Masa Depan" di perkuburan Tegalboyo, disamping kuburan Istrinya. soal liang kubur itu urusan Pak Dwiyatmo, itu HAM. Dan saya sebagai ketua RT tak pernah punya waktu untuk menegur Pak Dwiyatmo tentang thok - thok itu. Hari minggu pun pagi - pagi sekali ia akan memikul cangkul, mengunci pintu, siang pulang, mengunci pintu, dan tidur sampai sore.<br />
<br />
Paling mudah ialah mendatangi Said, "Mas Said, di Jawa ini orang perlu hidup rukun. Pandai menyesuaikan diri seperti kalian berdua. Ajur - Ajer". Tampak Said tidak tahu arah pembicaraan saya. Istrinya menjawab.<br />
<br />
"Orang sebelah itu pasti punya kelainan, Pak."<br />
<br />
"O ya, Bapak. Suara - suara itu sungguh menganggu ! " timpal suaminya.<br />
<br />
"Ya pindah rumah, to. Ko sulit - sulit."<br />
<br />
"Ininya, Bapak," katanya sambil menggosokkan ibu jari ke telunjuk.<br />
<br />
Suatu pagi saya bersama istri jalan - jalan. Di pintu gerbang RT kami bertemu Said berdua, berdandan rapi.<br />
<br />
"Pagi - pagi sekali, dari mana?"<br />
<br />
"Ala Bapak ini bagaimana, Proyek Jambon, tentu."<br />
<br />
"Lho, kok?"<br />
<br />
"Kami selalu ke hotel tenang. Tapi tridak tahu sampai kapan kami tahan."<br />
<br />
Kami baru saja tahu apa yang dikerjakan Pak Dwiyatmo di malam hari. Pasalnya begini. Anak - anak Perumnas sedang main sembunyi - bunyian. Kebetulan pintu rumah Pak Dwiyatmo terbuka, dia tertidur di kamar karena kelelahan mencangkul itu. Beberapa anak laki - laki masuk rumah dan bersembunyi di malam meja - mejaan Pak Dwiyatmo yang ditutup dengan kayu. Aman.<br />
<br />
"Di mana kalian ? Kami kalah."<br />
<br />
Mereka membuka tutup meja - mejaan, "Sini !" Lalu menutupnya kembali.<br />
<br />
"Di mana ?"<br />
<br />
"Sini !"<br />
<br />
Berulang - ulang.<br />
<br />
Tiba - tiba seorang mengerti arah suara itu. Lalu lari tungang langgang sambil menjerit - jerit. Anak - anak dalam meja - mejaan itu keluar dan ikut lari menjerit - jerit. Orang - orang di gang itu pun keluar. Mereka pergi ke rumah Pak Dwiyatmo. Masya Allah ! Keranda ! Keranda ! Suami - Istri Said ikut keluar. Keranda ! Sejak itu keluarga Said menghilang.<br />
<br />
Beberapa hari kemudian Ketua RT dapat panggilan dari Pengadilan Negeri. Saya berhalangan, yang datang Bu RT alias Istri saya. Di kantor pengadilan Istri saya menunjukkan surat panggilan itu.<br />
<br />
"Panggilan itu untukKetua RT. Tidak bisa diwakilkan begitu saja."<br />
<br />
"Saya penggantinya. Ini Surat Kuasa."<br />
<br />
"Kalau begitu, tunggu." Ia masuk ruangan.<br />
<br />
Ketua Pengadilan atau yang mewakili keluar.<br />
<br />
"Begini, Bu. Ini ada gugatan untuk Pak Dwiyatmo karena ia menganggu ketertiban. Tolong diselesaikan dengan damai, tanpa melalui pengadilan."<br />
<br />
Melihat keranda itu rupanya Said atau Istrinya jadi betul - betul tidak tahan. Pantas mereka kabur dan menggugat lewat pengadilan. Mereka berpikir bahwa paling - paling Ketua RT menyarankan agar mereka menyesuaikan diri, karena saya tidak juga menegur Pak Dwiyatmo. Saya merasa bersalah. Sungguh mati, saya tidak tahu kalau Pak Dwiyatmo sedang membuat keranda.<br />
<br />
Saya sedang mencari waktu luang untuk bertemu Pak Dwiyatmo, ketika tiba - tiba ada perubahan besar. Masalah keranda yang sudah diketahui umum itu membuatnya berhenti bekerja sama sekali. Dia tidak lagi thok - thok di waktu malam, tidak lagi memanggul pacul di siang hari. Pekerjannya ialah menyapu - menyapu halaman, lalu leyeh - leyeh di lincak di depan rumahnya.<br />
<br />
Saya menghubungi Pascasarjana (UGM) dan mendapat alamat Said. Saya menghubungi Said, mengatakan bahwa tidak ada lagi gangguan ketertiban. Dengan malu - malu Said jadi warga RT kembali. Ketika minta maaf kepada saya karena telah merepotkan, dia membawa sebotol minyak kayu putih.<br />
<br />
Pak Dwiyatmo sedang menyapu - menyapu halaman ketika lewat seorang perempuan setengah baya.<br />
<br />
"Kok menyapu sendiri, Pak?"<br />
<br />
"He-eh, tidak ada yang disuruh."<br />
<br />
Lain hari perempuan itu lewat lagi.<br />
<br />
"Kok menyapu sendiri, Pak. Nanti lelah, Lho."<br />
<br />
"He-eh, habis bagaimana lagi."<br />
<br />
Lain hari perempuan itu sengaja lewat.<br />
<br />
"Kok menyapu sendiri, Pak. Nanti kalau lelah yang memijiti siapa ?"<br />
<br />
"Ya tidak ada"<br />
<br />
Lain hari perempuan itu sengaja lewat lagi. Tanganya mengenggam balsem. Pak Dwiyatmo juga sedang menyapu.<br />
<br />
"Kok menyapu sendiri, Pak. Kalau lelah, apa mau saya pijit ?"<br />
<br />
"Mau saja."<br />
<br />
Singkatnya, mereka berdua lalu pergi ke KUA untuk menikah. Mereka jalan - jalan bulan madu kedua ke Serangan. Saya tahu karena suami - istri minta titip rumah pada Ketua RT Tumben, ada keceriaan di wajah Pak Dwiyatmo yang selama ini belum pernah saya lihat. "Mau kuda - kudaan ya ? "Maksudnya naik kuda keliling danau. "Ah, Bapak ini kok tahu saja, "Kata Istri sambil menjawil kasih, Bapak. "Kata Said. Istrinya senyum - senyum malu.<br />
<br />
Dmailah RT. Damailah Indonesia ! Seminggu kemudian Pak Dwiyatmo berdua pulang. Tapi, apa yang terjadi ? Petugas siskamling yang menjemput jimpitan beras mengatakan bahwa mereka mendegar suara "aneh" di rumah (Tepatnya dikamar) Pak Dwiyatmo. Siang hari Pak Dwiyatmo menggergaji keranda itu dan menjadikannya meja - kursi. Ini saya tahu karena saya datang untuk mengunjungi mereka yang temanten baru. Saya juga tahu yang lain. Istri baru itu sedang memotong - motong kain putih calon kain kafan Pak Dwiyatmo. "Ya, itulah yang terjadi, "Kata Pak Dwiyatmo membenarkan pikiran saya. Lho ! Saya sembunyikan keheranan bahwa dia tahu pikiran saya.<br />
<br />
Seminggu kemudian Said datang ke rumah. "Coba, Bapak. Kami sedang mau tidur, tiba - tiba dari kamar sebelah, kami mendengar suara - suara. Ah, beta malu mengatakanya. "Sementara itu petugas Siskamling melaporkan bahwa suara "aneh" itu pindah ke kamar tamu yang berdempetan dengan kamar tidur di rumah sebelah. Klop !<br />
<br />
Saya mencoba menyarankan Said untuk melapisi dinding - dinding dengan gipsum yang kedap suara. "Ala, Bapak ini bagaimana. Kalau beta kaya pasti sudah menyewa rumah di luar Perumnas." Istrinya menyambung, "Maaf kalau kata - kata suami saya menyinggung Bapak. "Saya usul, "Kalau begitu, bagaimana kalau kamar tamu diubah menjadi jadi tempat tidur ? "Katanya, "Ya, besoknya lagi Bapak akan menyarankan kami tidur di halaman. "Lagi Istrinya memintakan maaf suaminya. Kemudian lain hari keluarga Said pergi lagi, meninggalkan surat. "Tolong beri tahu beta kalau tetangga sebelah sudah dipanggil Allah."<br />
<br />
Lain dari biasannya, pagi - pagi saya dapat pergi berjamaah ke masjid. Di sana saya bertemu Pak Dwiyatmo. Subhanallah ! Saya terkejut. Ia menoleh dan berkata. "Betul saya Dwiyatmo." Katanya lagi, "Saya berdosa, saya khilaf, saya bertaubat." Ia melanjutkan sambil sama - sama jalan pulang. "Orang hidup ini harus seperti ikan. Ia berenang - renang di laut, tapi tak pernah jadi asin. "Saya sedang berpikir mungkin sudah waktun untuk mencari Said dan minta dia kembali ke Jalan "Asmaradana", ketika orang - orang Siskamling mengatakan bahwa suara - suara "aneh" itu berjalan terus. Itukah "berenang - renang" ? Wallahualam. Saya mau menegur Pak Dwiyatmo, tetapi rasanya tidak pas. Menyuruh keduanya berunding untuk menyelesaikan perseteruan diam - diam itu, jangan - jagan malah jadi perseteruan terbuka. Jadi saya hanya bagaimana - bagaimana sendiri.<br />
<br />
Walhasil, saya gagal jadi Ketua RT, gagal mendamaikan Pak Dwiyatmo dan Said. Saya, doktor ilmu politik berijizah luar negeri ! Entah apa yang akan saya katakan pada Said kalau kebetulan ketemu di kampus. Saya juga menghindar setiap mau ketemu orang yang saya persangkakan dari Ambon, nyata atau khayalan, hidup atau mati, dimana saja. Saya sangat malu. Leiriza, Luhulima, Tuhuleley, Patirawajane, Raja Hitu, sepertinya semua berwajah Said Tuasikal.<br />
<br />
Saya juga gagal memahami Pak Dwiyatmo. Saya sudah pergi ke empat benua untuk belajar, riset, seminar, dan mengajar. Tetapi, bahkan tentang tetangga saya, Pak Dwiyatmo, saya tidak tahu apa - apa. Pak Dwiyatmo, Pak Dwiyatmo. Manusia itu misteri bagi orang lain.<br />
<br />
Tiba - tiba saya merasa bodoh, sangat bodoh.</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3733713965178433065.post-31134216352484298452013-01-25T14:11:00.002-08:002013-01-26T18:39:29.487-08:00CERPEN 1<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: center;">
<b><span style="color: magenta;">PERJALANAN DUA PENCARI ALAMAT</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="color: red;">Cerpen Jujur Prananto</span></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="color: red;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Potongan kertas buram berukuran kurang lebih lima kali sentimeter itu di pegangnya sedemikian erat, mengesankan sebagai barang yang sangat berharga. TARDI, d/a H. Rahim, Jalan Lingkar Luar Barat, Gang Langgar, RT.003 / RW.05, No.192, Kelurahan Kebon Bambu, Jakarta Barat. Entah sudah berapa kali Atun membacakan alamat suaminya yang tertulis dalam potongan kertas itu kepada sekian banyak orang yang ditemuinya, tetapi perjalanan pencariannya tidak kunjung selesai juga.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Dulu suami saya bekerja jadi kuli harian di proyek pembangunan gedung bertingkat, "Begitu setiap kali Atun mulai bercerita. "Waktu itu boleh dibilang sebulan sekali dia pulang. Bosan jadi kuli, suami saya pindah sana pindah sini sampai akhirnya diterima jadi tukang kayu di perusahaan mebel kepunyaan Haji Rahim di kebon Bambu ini. Kiriman duitnya memang besar, tetapi sejak itu dia jarang pulang. Paling - paling cuma dua kali pas lebaran ketupat sama lebaran haji. Dari mudik yang terakhir sampai sekarang kalau dihitung - hitung sudah setahun lebih dia tidak muncul, bukan cuma orangnya, tetapi juga kiriman duitnya . . . "<br />
<br />
"Ini memang Gang Langgar nomor 192, tetapi tidak ada yang namanya Haji Rahim. Ada juga Haji Rahim, tetapi rumahnya nomor 28. Coba saja ke sana. Dari sini lurus, belok kanan, kiri, kanan lagi, ada gardu siskamling masuk gang sampingnya, kira - kira lima rumah dari situ, tanya saja di mana rumah Haji Rahim."<br />
<br />
Kurang lebih satu jam Atun mencari, tanya sana sini, balik sana sini, rumah nomor dua puluh delapan akhirnya berhasil juga ditemukan.<br />
<br />
"Nama saya memang Rahim, tetapi saya tidak punya pabrik mebel. Alamat suami Ibu itu persisnya dimana?"<br />
<br />
Atun menunjukkan potongan kertas berisi catatan alamat itu.<br />
<br />
"Oooo. . .sini Kebon Randu, bukan Kebon Bambu. Ibu keluar lagi ke jalan raya, naik mikrolet ke terminal. Di sana ganti bis. Tanya saja mana yang jurusan Jalan Lingkar Luar Barat."<br />
<br />
Di dalam bus kota Atun bertanya ke penumpang sebelah.<br />
<br />
"Jalan Lingkar Luar Barat? Wah, ibu salah naik."<br />
<br />
"Pak kondektur tadi bilang bis ini ke Jalan Lingkar Luar juga,"<br />
<br />
"Ya, tetapi Jalan Lingkar Luar Timur."<br />
<br />
"Dari Lingkar Timur ke Lingkar Barat jauh?"<br />
<br />
"Bukan jauh lagi, Bu. Dari ujung ke ujung."<br />
<br />
Di bus yang lain Atun membacakan lagi alamat itu pada penumpang di sampingnya.<br />
<br />
"Lho! Yang kita lewati sekarang ini Lingkar Luar Barat."<br />
<br />
"Kelurahan Kebon Bambu di mana?"<br />
<br />
"Sudah lewat! Ibu turun saja di depan, menyeberang, balik lagi. Kalau mau jalan kaki bisa saja, tetapi lumayan jauh."<br />
<br />
Di halte bus ia menanyakan hal yang sama kepada tukang ojek yang mangkal di situ.<br />
<br />
"Gang Langgar ada banyak, Bu Akan tetapi, di Kelurahan Kebon Bambu sini kebetulan tidak ada yang namanya Gang Langgar."<br />
<br />
"Kalau rumah Haji Rahim? suami saya tinggal di rumah Haji Rahim, Dia pernah bilang, orang - orang Kebon Bambu semua kenal sama Haji Rahim."<br />
<br />
"Haji Rahim banyak juga, Bu. Haji Rahim pegawai pemda, Haji Rahim tukang bunga, Haji Rahim pemilik bengkel."<br />
<br />
"Ada tidak Haji Rahim yang punya perusahaan mebel?"<br />
<br />
"Yang punya perusahaan mebel ada. Akan tetapi, saya tidak tahu namanya siapa. Atau saya antar Ibu ke sana."<br />
<br />
Atun mulai berpengharapan. Setelah kurang dari lima jam melanglang lewat belasan jalan, menembus kemacetan, naik turun bus kota, metromini, mikrolet, bajaj, toyoko, bemo, paling tidak kali ini ia mulai menemukan titik terang.<br />
<br />
Oleh tukang ojek Atun dibawa masuk ke sebuah kompleks rumah susun yang ramainya bukan main. Suara - suara radio, kaset, karaoke, tangis bayi, jeritan anak - anak bermain, semua berbaur seolah dari segala penjuru. Jemuran warna - warni berkibar di sana - sini.<br />
<br />
Seorang lelaki setengah umur menyambut kedatangan Atun dengan kerutan kening, mencoba bersabar mendengarkan pengaduan Atun yang tidak berkeputusan.<br />
<br />
"Dulu suami saya bekerja jadi kuli harian di proyek pembangunan gedung bertingkat. Waktu itu boleh dibilang sebulan sekali dia pulang. Bosan jadi kuli suami saya pindah sana sini sampai akhirmya diterima jadi tukang mebel kepunyaan Haji Rahim di Kebon Bambu ini . . . ."<br />
<br />
"Siapa nama suamimu?"<br />
<br />
"Mas Tardi."<br />
<br />
"Di sini tidak ada yang namanya Tardi. Kerjaan dia apa?"<br />
<br />
"Tukang kayu."<br />
<br />
"Saya tidak punya pegawai tukang kayu. Tukang las banyak. Memang alamat persisnya dimana?"<br />
<br />
Untuk kesekian kalinya Atun membacakan alamat yang tertulis pada potongan kertas itu.<br />
<br />
"Blok berapa?"<br />
<br />
"Tidak pakai blok - blokan."<br />
<br />
"Lho, semua rumah di sini pakai nomor blok. Blok A, Blok B, A-1, A-2, A-1 artinya blok A lantai satu, A-2 artinya blok A lantai dua. Atau juga erte-erwenya, tetapi malah banyak orang yang tidak hafal."<br />
<br />
"Kalau ini jalan apa,pak?"<br />
<br />
"Jalan Aster. Semua jalan di sini pakai nama bunga."<br />
<br />
"Jadi bukan Gang Langgar?"<br />
<br />
"Gang Langgar?" Lelaki setengah umur ini meminjam catatan alamat yang dipegang Atun itu dan mengejanya pelan. "Tardi dengan alamat Haji Rahim . . . lho? Saya bukan Haji Rahim. Nama saya Sofyan."<br />
<br />
"Ooooo . . . saya tahu yang dimaksud!" Tiba - tiba Pak Sofyan berseru keras. "Haji Rahim pengusaha mebel itu dulu memang tinggal di daerah sini, tetapi waktu itu Kelurahan Kebon Bambu masih kampung. Betul juga kalau dia tinggal di Gang Langgar. Persisnya seberang rumahnya ada Langgar. Akan tetapi, itu dulu, sebelum kebakaran besar tahun lalu. Gara - gara kebakaran itu, rumah Haji Rahim boleh dibilang rata sama tanah. Puluhan mebel habis, persediaan kayu seluruhnya ludes. Akhirnya satu kelurahan dibongkar buat dibangun sekalian jadi rumah susun yang sekarang ini. Haji Rahim nggak tahu pindah ke mana."<br />
<br />
Harapan Atun putus sudah. Ia tidak tahu mesti ke mana lagi.<br />
<br />
Potongan kertas buram berukuran lima kali sentimeter dipegangnya sedemikian erat, mengesankan sebagai barang yang sangat berharga. Atun, d/a. Ibu Sofyan. Rumah Sususn Kebon Bambu, Blok D-1, nomor 12, Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat. Entah sudah beberapa kali Jimin membacakan alamat ibunya yang tertulis dalam potongan kertas itu kepada sekian banyak orang di temuinya, tetapi perjalanan pencarian tidak kunjung selesai juga, sampai akhirnya ia terdampar di depan sepasang bangunan bertingkat tinggi yang mengesankan baru selesai dibangun. Halamnya luas, bertambah indah, berpepohonan rindang. Deretan mobil - mobil mulus terparkir rapi di sana.<br />
<br />
"Dulu emak saya pergi ke kota mencari bapak, tetapi tidak ketemu," begitu Jimin bercerita kepada seseorang satpam yang berjaga di gardu depan bagunan bertingkat itu. "Emak kehabisan duit, lalu bekerja jadi pembantu di rumah Ibu Sofyan di Kebon Bambu ini. Jarang sekali emak pulang kampung, paling - paling sekali waktu Lebaran. Akan tetapi, sampai hari ini sudah setahun lebih emak tidak datang. Kirimanya duitnya juga macet."<br />
<br />
"Ya, ya, ya. Yang penting rumahnya di mana?"<br />
<br />
Jimin memberikan potongan kertas itu pada si Satpam, yang segera menyambutnya dengan senyum tipis yang sinis.<br />
<br />
"Jangan dibilang rumah susun Kebon Bambu. Yang benar Kebon Bambu Condominium."<br />
<br />
"Barangkali emak salah sebut."<br />
<br />
Si Satpam ini kemudian membuka - buka buku catatan di depanya. "Di blok D-1 tidak ada yang namanya Sofyan. Blok D semuanya ditempati orang bule."<br />
<br />
"Barangkali blok B?"<br />
<br />
"Sama juga. Isinya orang bule sama Jepang. Ada juga yang Arab, akan tetapi, adanya di blok A. Memang emak kamu kerja di rumah orang Arab?"<br />
<br />
"Bukan. Ibu Sofyan itu orang Jakarta asli."<br />
<br />
"Ah ! Tidak ada orang Melayu tinggal di sini."<br />
<br />
Seorang satpam lain mendekat, ikut membaca alamat pada potongan kertas dari Jimin itu.<br />
<br />
"Rumah susun Kebon Bambu? Dari mana kamu tahu alamat ini?"<br />
<br />
"Dari emak waktu pulang dulu."<br />
<br />
"Kapan itu?"<br />
<br />
"Sudah lama sekali Pak. Kira - kira tiga tahun yang lalu."<br />
<br />
"Wah! Rumah susun yang dulu sudah dibongkar!"<br />
<br />
"Lalu orang - orangnya pada pindah ke mana?"<br />
<br />
Para satpam ini tidak menjawab. Sekonyong - konyong mereka berdiri tegap menghadap gerbang. Memberi hormat dengan sikap nyaris sempurna ke arah sebuah limusin hitam yang mendesis pelan memasuki halaman, padahal sama sekali tidak jelas siapa yang duduk di dalam, sebab kaca samping sedan panjang ini kelewat gelap dan tertutup rapat.<br />
<br />
Potongan kertas berisi catatan alamat itu pun begitu saja lepas dari tangan si Satpam, sempat sesaat melayang tertiup angin, kemudian jatuh masuk selokan.<br />
<br /></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09214147057905225214noreply@blogger.com2